Retret Kades Sidoarjo Nyalakan Obor Integritas Desa Terbebas Korupsi

Retret Kepala Desa Sidoarjo
Retret Kades Sidoarjo di Rindam V/Brawijaya membangun integritas, transparansi, dan komitmen desa antikorupsi. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id — Ratusan kepala desa Sidoarjo mengikuti retret tiga hari di Puslat Rindam V/Brawijaya Malang mulai 3–5 Desember 2025, untuk memperkuat integritas, meningkatkan kompetensi, dan membangun tata kelola desa yang bersih serta akuntabel.

Program ini menjadi langkah nyata pencegahan, korupsi dari hulu hingga tingkat paling dekat dengan warga.

Pelatihan ini merupakan bagian dari Program Desa BERAKSI (Desa Bersih dan Anti Korupsi) gelaran Pemkab Sidoarjo, sebagai implementasi kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Para kades digembleng langsung oleh pelatih TNI Rindam V/Brawijaya serta menerima materi tindak lanjut pengawasan dari Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, dan KPK.

Bupati Sidoarjo, Subandi, membuka kegiatan dengan penekanan bahwa kekuatan desa dimulai dari moral pemimpinnya.

ā€œSaya meminta seluruh kepala desa menjaga integritas, berani terbuka, dan memastikan setiap rupiah anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,ā€ tegasnya.

Ia menekankan tiga pilar: transparansi, partisipasi publik, dan penguatan kapasitas aparatur. Subandi menegaskan seluruh laporan keuangan wajib mudah diakses warga, musyawarah desa harus melibatkan masyarakat secara penuh, dan perangkat desa harus meningkatkan kompetensi administrasi serta etika publik.

ā€œIkuti retret ini dengan sungguh-sungguh, terapkan ilmunya, dan jadilah teladan. Kita wujudkan desa bersih, akuntabel, dan berdaya demi kesejahteraan warga,ā€ ujarnya lagi.

Regulasi pengawasan anggaran desa berlandaskan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pengelolaan keuangan secara transparan, tertib, serta bebas konflik kepentingan. Retret ini mempertegas kembali standar hukum tersebut.

Subandi juga mengingatkan bahwa pemkab tidak akan menoleransi pelanggaran. ā€œSetiap penyalahgunaan anggaran, kolusi, atau nepotisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,ā€ katanya.

Baca Juga  Program PKBN, Bangkitkan Jiwa Nasionalisme Bentuk Generasi Emas Indonesia

Berharap, Retret Desa BERAKSI melahirkan pemimpin desa yang lebih berani, jujur, dan siap menutup celah-celah korupsi di lingkungan paling dekat dengan masyarakat.

Obor integritas itu, kata Subandi, harus terbawa pulang ke desa masing-masing agar pembangunan benar-benar dirasakan warga.

Mengenai kegiatan retret kepala desa, juga pernah terjadi pada 80 Kepala Desa di Maros mengikuti Retret Orientasi Kepemimpinan. Meski belum tersedia data spesifik tentang total akumulasi kepala desa yang menjalani retret secara nasional.

Untuk Kepala Daerah, pemerintah pusat (Kemendagri) pernah menyelenggarakan retret, dengan melibatkan sekitar 450 hingga lebih dari 500 kepala daerah, termasuk bupati dan wakil Bupati Sidoarjo, yang terbagi dalam beberapa gelombang.

Berdasarkan penelusuran kasus yang terungkap dalam periode waktu terakhir, beberapa kasus yang melibatkan Kepala Desa di Sidoarjo antara lain: ​Kasus Suap Rekrutmen Perangkat Desa (OTT Polresta Sidoarjo), ​Tiga orang ditetapkan tersangka, melibatkan Dua Kepala Desa aktif (Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, dan Kepala Desa Medalem, Tulangan, dan satu mantan Kepala Desa.

Kasus Korupsi Pengelolaan Rusunawa tertangani Kejari Sidoarjo: ​Melibatkan Satu Kepala Desa aktif (Kepala Desa Tambak Sawah, Waru) yang ditahan terkait pengelolaan aset daerah (Rusunawa) yang merugikan negara hingga sekitar Rp 9,7 miliar.

​Kasus Pungli Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)Ā  tertangani Kejari Sidoarjo: Melibatkan Dua Kepala Desa aktif (Kepala Desa Trosobo, Taman, dan Kepala Desa Gilang, Taman) yang ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dalam program PTSL.

​Kasus Korupsi Dana Pihak Ketiga/Dana Desa: Melibatkan Satu Kepala Desa aktif (Kepala Desa Entalsewu) yang ditahan Kejari Sidoarjo atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana.

​Secara kasat mata, dari kasus-kasus korupsi dlm pemberitaan dan yang terungkap oleh Kejaksaan Negeri serta Polresta Sidoarjo dalam periode waktu yang berdekatan, sedikitnya terdapat sekitar 6 Kepala Desa aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan atas kasus korupsi dan pungli yang berbeda.

Baca Juga  Rumah Bekupon Dibongkar! Satpol PP Sikat Habis Judi Merpati di Surabaya