Surabaya, Ruang.co.id – Akhirnya berlebaran di Polsek Tandes, Pelaku pencuri tas yang sempat Viral dibeberapa media sosial milik salah seorang jemaah di Masjid Kawasan Jalan Raya Tengger Kandangan, Surabaya. Akhirnya dibekuk polisi.
Diketahui pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah APB (19 tahun) tak hanya dalam kasus pencurian, pelaku juga melakukan aksi penipuan jual beli hp di wilayah Tandes, Surabaya.
Kapolsek Tandes Surabaya Kompol Budi Waluyo melalui Iptu Eddie Octavianus Kanit Reskrim, Pelaku APB berhasil diamankan di Jalan Sambi Arum, Kelurahan Sambikerep, saat sedang jalan kaki sekitar pukul 21.45 WIB pada Rabu (27/3/2024).
Penangkapan tersangka berawal dari pelaporan kasus tipu gelap sebuah handphone dari pelapor bernama Bambang Marhendrawan ke Polsek Tandes pada Rabu (27/3/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.
Kita menerima informasi dari korban (penipuan) laporan, kemudian ditambah lagi ada berita ternyata pelaku ini melakukan kejahatan di (masjid) Benowo dan viral menyebar di Media Sosial (Medsos).
“Karena di tempat saya ada laporan polisinya maka saya perintahkan untuk segera ditangkap,” kata Eddie, Sabtu (30/3/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tandes menjelaskan, kasus penipuan ini bermula saat korban bernama Bambang Marhendrawan dihubungi oleh pelaku melalui akun media sosial instagram untuk membeli iPhone 11 Pro senilai Rp6 juta, pada Senin (25/3/2024).
“Keesokan harinya, mereka berdua bertemu untuk melakukan transaksi jual beli dengan cara COD di warung kopi Jalan Manukan Mukti, Kecamatan Tandes,” tutur Eddie.
Eddie menjelaskan, seperti orang jual beli pada umumnya, pelaku mengecek dan menawar hp tersebut. Setelah itu korban sepakat dengan harga yang ditawarkan.
“Namun pelaku tidak langsung membayarnya, pelaku beralasan lebih dulu mau ke ATM untuk mengambil uang karena tidak membawa cash.” papar Eddie.
Sebelum meninggalkan korban, pelaku memberi jaminan sebuah tas hitam berisi berbagai barang. Tas hitam itulah yang sebelumnya diduga dicuri tersangka di masjid waktu berpura-pura ikut shalat Ashar berjemaah.
“Jadi hp-nya itu dibawa dulu oleh tersangka. Sebelumnya sudah pernah beli, makanya korban tidak curiga. Apalagi korban diberi jaminan tas merk winner warna hitam (yang dicuri di masjid) makanya korban percaya,” jelasnya.
Setelah ditunggu hingga berjam-jam, tersangka tidak kembali ke warung kopi tersebut. Korban yang merasa ditipu pun langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tandes dan polisi pun sudah meringkus pelaku.
Sementara, tas hitam yang dicuri oleh pemuda asal Ponorogo ini adalah milik Galuh Susanto, warga Manukan, Surabaya saat sedang menjalankan ibadah Shalat Ashar di Masjid kawasan Jalan Raya Tengger Kandangan, Surabaya, pada Senin (25/3/2024) lalu.
Akibat ulahnya, pelaku yang juga residivis kasus yang sama ini akhirnya berlebaran di penjara dengan jeratan dua kasus. Wilayah Benowo, tersangka dikenakan Pasal 362 atas kasus pencurian tas sementara untuk kasus tipu gela dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP.
“Ancaman hukuman pelaku di atas lima tahun,” pungkas Eddie.