Surabaya, Ruang.co.id – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (SDR) dengan Noer Qodim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (22/7/2024). Sidang dengan nomor perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djuanto.
Dalam sidang tersebut, Bob S. Kudmasa, selaku kuasa hukum Koperasi SDR, menyampaikan bahwa agenda hari ini seharusnya adalah pembuktian saksi dari pihaknya. Namun, setelah berdiskusi dengan kliennya, mereka memutuskan untuk menunda pembuktian saksi tersebut.
“Sidang hari ini memang agenda kami untuk membuktikan saksi. Tapi setelah diskusi dengan klien, kami sudah menilai bahwa bukti yang ada sudah cukup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan bukti tambahan dari pihak lawan,” ujar Bob S. Kudmasa.
Hakim Djuanto memberikan kesempatan kepada Koperasi SDR untuk menyampaikan bukti tambahan pada persidangan berikutnya. “Majelis hakim memberi ruang dan kesempatan sekali lagi. Namun, karena pihak Koperasi SDR merasa bukti yang ada sudah cukup, hakim menunda sidang untuk minggu depan,” jelas Bob.
Lebih lanjut, Bob menekankan pentingnya keadilan dalam kasus ini. “Kami hanya mohon keadilan saja. Kami berharap hakim bisa melihat secara real bagaimana hukum ini berjalan, fakta persidangan seperti apa, dan sejauh mana kebenarannya. Kami butuh kepastian hukum dalam perjuangan ini,” tegasnya.
Sidang lanjutan ini akan kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak lawan serta penyampaian bukti tambahan dari Koperasi SDR. (R2)