Sidoarjo, Ruang.co.id – Kemarin belum lama ini, Subandi yang saat ini menjabat Bupati Sidoarjo, melayangkan Surat TEGURAN kepada mantan anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin. Surat itu tanpa kop dan nomor surat, menurut advokat dan akademisi ilmu hukum, berkekuatan diri pribadi tanpa kekuatan dari lembaga bantuan hukum atau kantor advokat.
Subandi yang mempunyai gelar pendidikan SH,.M.Kn., mungkin cukup piawai dalam merangkai goresan kalimat hukum, dari sebuah sikap kegelisahannya, merespon surat laporan Babe RM, sapaan akrabnya, lewat kantor advokat Dimas Yemahura, ke Bareskrim Mabes Polri dan kemudian terbit surat perintah penyidikan bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum.
Surat TEGURAN Subandi berisikan ambiguitas penegasannya bahwa tidak menyebutkan uang transfer senilai Rp28 miliar sebagai dana investasi property dari perusahaan Babe RM ke rekening perusahaan Subandi yang saat ini digawangi putra semata wayangnya, namun menuliskan bahwa dua menyerahkan tiga SHM “miliknya” kepada Babe RM sebagai pertanggungjawaban moral atas pengelolaan dana kampanye dirinya dengan Mimik Idayana (istri Babe RM) dalam Pilkada 2024.
Ambiguitas itu kata ahli linguistik Paul Kroeger (2005), mendefinisikan sebagai situasi linguistik di mana sebuah ekspresi (kata, frasa, atau kalimat) dapat ditafsirkan dalam lebih dari satu cara. Sederhananya, keadaan sebuah kata/ frase/ kalimat/ pernyataan yang memiliki lebih dari satu makna sehingga menimbulkan tafsir ganda dan dipahami dengan cara berbeda – beda.
“Penyerahan sertifikat dilakukan karena adanya janji kerja sama investasi pengembangan perumahan, serta untuk meyakinkan klien kami agar memberikan tambahan dana investasi,” tegas Dimas kepada wartawan.
Sehingga Surat teguran Bupati Subandi tertanggal 27 Januari 2026 itu, menimbulkan pembentukan opini publik, khususnya publik Sidoarjo, berbeda – beda penafsiran perkara yang menimpanya. Dan pesan moral penegakan hukum perkaranya, kini menjadi bias dengan pemaksaan nuansa politis masuk ke dalam ranah hukum.
Surat TEGURAN itu merupakan sebuah penegasan ulang secara faktual hukum tertulis, setelah dari reaksi lisannya saat mengundang sejumlah wartawan “ring binaannya” di kantor bupati beberapa waktu sebelumnya.
Dalam Surat TEGURAN Subandi juga menyebutkan, ia meminta kepada Rahmad Muhajirin untuk segera mengembalikan tiga sertipikat jaminan “Miliknya” (milik saya) dalam tempo yang sesingkat – singkatnya. Bila tidak segera dikembalikan, Subandi dengan tegas pula akan melakukan TINDAKAN HUKUM TEGAS.
Kuasa hukum Babe RM menyebut, bahwa tiga SHM tersebut saat ini memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri, dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi properti sebesar Rp 28 miliar milik kliennya. Oleh karena itu, sertifikat tersebut dinilainya diperlukan sebagai alat bukti kepolisian.
“SHM tersebut saat ini berkaitan dengan proses penyidikan di Bareskrim Polri dan dibutuhkan sebagai alat bukti, sehingga tidak dapat serta-merta diserahkan tanpa dasar hukum dan persetujuan penyidik,” tegas Dimas lagi.
Surat TEGURAN Subandi, sontak pula di respons Babe RM, bahwa dia menghormati surat TEGURAN yang dilayangkan Subandi. Namun, ia menyayangkan dan menilai permintaan pengembalian tiga sertifikat tersebut, baru disampaikan saat proses hukum di kepolisian telah berjalan.
Dalam Sura TEGURAN itu menyebutkan pula, rincian tiga sertipikat yang dijaminkan yang diakui “Milik” Subandi, antara lain Pertama, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 917, dengan Surat Ukur: Nomor 00008/16.03/2007, Lokasi: Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Luas Tanah: 5.764 meter persegi, MASIH ATAS NAMA: Haji Jamhari, Sarjana Pendidikan, Magister Management.
Kedua, SHM Nomor 895, dengan Surat ukur: Nomor 00004/16.03/2007, luas tanah 5.796 meter persegi, Lokasi: Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, dan SHM tersebut juga atas nama H. Jamhari Jaelani. Serta ketiga, SHM Nomor 556 dengan Surat ukur Nomor 7627/1997, luas tanah 2.895 meter persegi, ATAS NAMA SIDIK, Lokasi: Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Hingga saat ini tervalidasi melalui aplikasi ATR/BPN iga sertipikat itu masih atas nama yang sama belum berpindah tangan atas nama kepemilikannya bernama Subandi. Sedangkan berdasarkan sumber kuat sebelumnya mengatakan, lahan yang akan digunakan sebagai rencana proyek property berkelas atas di sekitaran kawasan Bandara Juanda.
Tak lain merupakan tiga bidang tanah sawah aktif di Desa Bonosari, Kec. Sedati, Sidoarjo, yang nota bene kepemilikannya juga masih atas nama orang lain. Sumber kuat juga mengatakan, proses transaksinya sampai saat ini masih dalam PPJB/IJB dan belum AJB peralihan sah hak atas nama kepemilikannya di notaris yang ditunjuk PT. Rafi Jaya Mandir Makmur/ RJMM (nama populer dalam pemberitaan), perusahaan keluarga Subandi.
Meski saat dengan ambiguitas, langkah berani Subandi ini, mendapat apresiasi dan dukungan dari sebagian publik Sidoarjo merupakan sebuah balasan atas penyudutan sosok tokoh idolanya.
Saat ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, masih menetapkan status Penyidikan terkait skandal investasi properti Rp28 miliar yang melibatkan Subandi, setelah polisi menemukan dua alat bukti kuat unsur pidana penipuan dan penggelapan.
Tabir gelap yang menyelimuti sengketa dana jumbo ini akhirnya makin terang tersingkap memutus rantai ketidakpastian hukum bagi Rahmat Muhajirin yang dinyatakan selaku korban, yang mencari keadilan hakiki. Fakta di balik fakta mengungkapkan bahwa uang rakyat yang seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi justru terjebak dalam pusaran janji manis “perumahan elit fiktif” di Desa Bonosari.

