ruang

Terdakwa Hendi Hermawan Direktur PT Maju Bersama Selamanya Jalani Persidangan

Terdakwa Hendi Hermwan
Terdakwa Hendi Hermwan Direktur PT Maju Bersama Selamanya Jalani Persidangan dugaan penggelapan dalam kerjasama transportasi
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Terdakwa Hendi Hermawan Direktur PT Maju Bersama Selamanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi-saksi terkait dugaan penggelapan dalam kerjasama transportasi yang melibatkan Hendi Hermawan, ST, Direktur PT Maju Bersama Selamanya. Kasus ini menarik perhatian publik karena mengakibatkan kerugian besar dan janji keuntungan yang menggiurkan.

Berawal pada bulan Oktober 2022, Ribut Noviawan Andy Saputra menghubungi Didik Priyanto, selaku Direktur PT Dimas Jaya Makmur, untuk menawarkan kerjasama dari PT Maju Bersama Selamanya yang membutuhkan modal untuk sewa truk wing box dalam proyek dengan PT Mayora. Didik Priyanto bersama Ribut Noviawan kemudian mendatangi kantor PT Maju Bersama Selamanya di Surabaya dan bertemu dengan Timotius Jimmy Wijaya, Hendi Hermawan, ST, dr. Erick Mayo Degradi, dan Ir. Heru Cahyono.

Menurut saksi Didik Dalam pertemuan tersebut, Timotius Jimmy Wijaya dan Hendi Hermawan, ST, meyakinkan Didik Priyanto bahwa PT Maju Bersama Selamanya memiliki kerjasama dengan PT Mayora Group. Mereka menawarkan keuntungan 65% per bulan dari sewa truk, berkisar antara Rp 5.500.000 hingga Rp 9.000.000 per truk, yang membuat Didik Priyanto yakin akan janji tersebut.

Pada 1 November 2022, Didik Priyanto menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT Maju Bersama Selamanya dan PT Dimas Jaya Makmur. Dalam perjanjian itu, Timotius Jimmy Wijaya dan Hendi Hermawan, ST, mengaku memiliki Kontrak No. 507467MBS dan PO No. 4501629659 dengan PT Mayora Group, dengan pembayaran langsung ditransfer ke rekening vendor yang bekerjasama dengan PT Maju Bersama Selamanya.

Pada 3 November 2022, Hendi Hermawan, ST, diangkat sebagai Direktur Utama PT Maju Bersama Selamanya sesuai dengan Akta No. 4 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Maju Bersama Selamanya. Dari November hingga Desember 2022, Didik Priyanto “saya sudah mentransfer dana operasional ke vendor yang mengangkut barang milik PT Mayora Group dengan total sebesar Rp 7.048.840.000 (tujuh milyar empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)”. Ucapnya.

Baca Juga  Lempar Bom Bondet, Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Tewas Ditembak Polisi

Dalam keteranganya saksi melaporkan bahwa kerugiannya mencapai Rp 10,669.282.500 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah), belum termasuk keuntungan yang dijanjikan. Meskipun sudah mengirimkan surat somasi, uang tersebut belum dikembalikan.

Kalo di tanya mengenai pembayaran terdakwa selalu banyak alasan dan akhir akhir ini sulit di temui. ” nunggu pencairan dari PT Mayora / nunggu Pak Jimmy” ucap saksi.

Hendi Hermawan, ST, dan Timotius Jimmy Wijaya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Kasus ini terus dipantau oleh masyarakat yang menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban. (R2)