Ruang.co.id – Pemerintah kembali memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan cair tepat waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menjamin hak THR bagi PNS yang memenuhi kriteria tertentu. Lalu, siapa saja yang berhak menerimanya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Kriteria PNS yang Berhak Menerima THR 2025
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) PP 14/2024, ada beberapa kategori PNS yang berhak menerima THR 2025. Kriteria ini mencakup:
- PNS yang Bertugas di Luar Negeri
PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tetap berhak menerima THR. - PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Jika PNS ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya masih dibayarkan oleh instansi induk, mereka tetap berhak menerima THR. - PNS Penerima Uang Tunggu
PNS yang sedang menunggu penempatan tugas atau dalam masa transisi juga termasuk dalam kriteria penerima THR. - PNS yang Diberhentikan Sementara
PNS yang diberhentikan sementara tetapi masih menerima gaji dari negara tetap berhak mendapatkan THR.
Pihak Lain yang Juga Berhak Menerima THR 2025
Selain PNS aktif, ada beberapa pihak lain yang masih terkait dengan PNS dan berhak menerima THR 2025. Mereka antara lain:
- Pensiunan PNS
Mantan PNS yang sudah pensiun tetap mendapatkan hak THR. - Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak PNS
Jika PNS meninggal dunia atau tewas, janda/duda atau anaknya berhak menerima THR. - Penerima Pensiun Orang Tua PNS
Orang tua dari PNS yang tewas dan tidak memiliki istri/suami atau anak juga termasuk dalam kriteria penerima THR. - Penerima Tunjangan Cacat
PNS yang menerima tunjangan cacat tetap berhak mendapatkan THR.
PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025
Meski banyak yang berhak, ada juga PNS yang tidak mendapatkan THR 2025. Berdasarkan Pasal 5 PP 14/2024, kriteria tersebut meliputi:
- PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Jika PNS mengambil cuti di luar tanggungan negara, mereka tidak berhak menerima THR. - PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah dengan Gaji dari Instansi Tujuan
PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tidak termasuk penerima THR.
Dengan adanya PP 14/2024, pemerintah memastikan bahwa hak-hak PNS dan pihak terkait terpenuhi. Bagi Anda yang termasuk dalam kriteria di atas, pastikan untuk memeriksa kembali syarat dan ketentuan yang berlaku agar tidak kehilangan hak tersebut.