Surabaya, Ruang.co.id – Tabir hukum yang krusial mulai terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/1/2026). Tim Penasihat Hukum dari kantor advokat Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), mengungkap indikasi kuat adanya dugaan arogansi Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari unsur kepolisian maupun kejaksaan.
Persidangan yang digelar di ruang Tirta dan Sari 2 ini mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Ahmad Edy Bin Mat Hailil dan Ismail. Dalam jawabannya, JPU bersikeras menolak eksepsi dan menganggap pengembalian ganti rugi tidak menghapus unsur pidana.
Namun, Advokat Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn., selaku kuasa hukum terdakwa dari PHN, menilai JPU telah memaksakan konstruksi pidana di atas perkara yang sejatinya adalah urusan perdata.
Usai sidang, Shodiq menegaskan bahwa tanggapan JPU sama sekali tidak menyentuh substansi yuridis. Dakwaan JPU merupakan cacat formil dan error in persona.
“Jaksa hanya berputar-putar mengulang isi dakwaan tanpa merespons persoalan legal standing pelapor yang kami ajukan,” tegasnya.
Fakta mengejutkan terungkap: pelapor dalam kasus ini bukanlah pemilik sah kendaraan. Secara formil, BPKB dan STNK kendaraan tersebut tercatat atas nama pihak lain. Tim PHN menilai hal ini sebagai error in persona.
“Bagaimana mungkin pihak yang tidak memiliki hak kebendaan ditetapkan sebagai korban dengan kerugian 700 juta rupiah tanpa audit independen? Ini angka spekulatif!” lanjut Shodiq.
Di hari yang sama pula, juga disidangkan yang melibatkan terdakwa ketiga bernama Ahmad Fauzi selaku penyewa mobil – mobil yang sempat turut serta dilaporkan oleh Deny Prasetyo pemilik bisnis rental itu. Di ruang Sidang Tirta PN Surabaya, Ahmad Fauzi menjalani sidang perdana dengan materi dakwaan JPU.
Tim PHN menilai dakwaan JPU terdapat arogansi dan pengabaian Restorative Justice (RJ). Oleh karenanya, tim PHN menyayangkan sikap APH yang seolah menutup mata terhadap fakta bahwa telah terjadi perdamaian.
Objek kendaraan telah dikembalikan dan laporan polisi telah dicabut, serta pelapor membuat surat pernyataan resmi menghentikan perkaranya dan tidak akan memperkarakan dengan tuntutan hukum apapun.
“Ini murni hubungan sewa-menyewa. Pemaksaan ke ranah pidana ini adalah bentuk kriminalisasi yang melanggar asas ultimum remedium,” tambah Shodiq lugas.
Menanti Keadilan Bijak Majelis Hakim
Kini, harapan keadilan bertumpu pada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Iswayani, S.H., M.H. Tim PHN berharap putusan sela pekan depan, dapat memberikan keadilan materiil membebaskan ketiga terdakwa.
Masyarakat Surabaya kini menunggu, apakah hukum akan tegak lurus pada faktual perdamaian dan fakta persidangan, atau justru membiarkan praktik kriminalisasi hukum perdata terus berjalan di meja hijau di gedung keadilan rakyat Surabaya.

