Kecelakaan Maut Bus Brimob dalam Outdoor Learning SMAN 1 Porong: Pro-Kontra dan Kebijakan Pemerintah Sidoarjo

Wakil Ketua DPD PDI-P Sidoarjo kritisi Outdoor Learning Sidoarjo
Wakil Ketua DPD PDI-P Sidoarjo Mengapresiasi Kebijakan Bupati Subandi terkait Surat Edaran Bupati Sidoarjo Tentang Pembatasan ODL
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan sebuah Bus Brimob yang mengangkut peserta Outdoor Learning (ODL) dari SMAN 1 Porong di KM 72-73 Tol Pandaan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu, 1 Februari 2025, menjadi sorotan publik Sidoarjo. Kecelakaan ini menewaskan dua korban, yaitu sopir bus dan seorang siswa. Insiden ini memicu berbagai reaksi dan pro-kontra terkait dengan program ODL sekolah yang banyak dilaksanakan di Sidoarjo.

Sejak peristiwa tersebut, kecelakaan maut ODL ini terus menjadi perbincangan hangat di grup-grup media sosial dan WhatsApp masyarakat Sidoarjo. Sebagian besar warga mengkritik keras pelaksanaan ODL di sekolah-sekolah, terutama yang melibatkan kegiatan di luar daerah yang dianggap membebani orang tua siswa. Banyak yang berpendapat bahwa meskipun Outdoor Learning (ODL) bertujuan memberikan pembelajaran lebih menyenangkan, risiko keselamatan siswa yang terlibat dalam kegiatan ini tidak dapat dianggap remeh.

Beberapa warga juga menyuarakan bahwa ODL sekolah harus tetap dilaksanakan, namun dengan catatan bahwa pihak sekolah dan instansi terkait wajib memastikan keamanan siswa yang berpartisipasi dalam kegiatan di luar daerah. Hal ini memunculkan kritik terhadap keselamatan siswa yang ikut dalam program pembelajaran outdoor.

Sebagai respons terhadap pro-kontra ODL, serta insiden kecelakaan yang menewaskan korban, Plt. Bupati Subandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outdoor Learning) di Kabupaten Sidoarjo. Surat edaran ini mengatur ketentuan baru mengenai pelaksanaan Outdoor Learning di Sidoarjo yang berlaku mulai 3 Februari 2025.

Dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo tersebut, disebutkan bahwa kegiatan ODL sekolah tidak dilarang, namun harus ada pembatasan wilayah pelaksanaan. ODL hanya dapat dilaksanakan di dalam Kabupaten Sidoarjo dan harus mematuhi beberapa persyaratan penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan siswa. Beberapa persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran termasuk:

  • Penyertaan proposal kegiatan ODL dua minggu sebelum keberangkatan.
  • Surat permohonan dan Surat Layak Jalan kendaraan atau bus yang digunakan, yang disertakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.
  • Menghindari daerah rawan bencana alam atau berbahaya.

Bupati Subandi menjelaskan bahwa Surat Edaran ini bersifat situasional dengan acuan informasi cuaca dan kewaspadaan alam dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Hal ini diharapkan dapat memitigasi potensi risiko yang mungkin timbul selama pelaksanaan Outdoor Learning yang melibatkan perjalanan keluar daerah.

Nadia Bafaig, Wakil Ketua DPD PDI-P Sidoarjo, memberikan apresiasi atas kebijakan cepat dari Plt. Bupati Subandi. Ia menyatakan, “Saya sangat mengapresiasi respon cepat dari Plt. Bupati Subandi yang langsung merespon usulan masyarakat terkait ODL sekolah. Setelah adanya korban jiwa, kebijakan ini menunjukkan proteksi pemimpin daerah untuk masa depan anak-anak generasi bangsa.”

Nadia menambahkan bahwa banyaknya kecelakaan yang melibatkan siswa dalam kegiatan ODL akhir-akhir ini, termasuk yang terbaru di SMAN 1 Porong, telah meningkatkan kekecewaan orang tua siswa terhadap pihak sekolah. Mereka merasa bahwa pihak sekolah lebih mengutamakan aspek komersial dengan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti event organizer dan perusahaan angkutan daripada mempertimbangkan manfaat pendidikan yang sebenarnya dari program Outdoor Learning itu sendiri.

Outdoor Learning (ODL) memang dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih nyata dan menyenangkan bagi siswa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi belajar dengan memanfaatkan lingkungan alam sekitar sebagai tempat pembelajaran. Manfaat ODL di antaranya adalah meningkatkan keterampilan sosial dan komunikasi siswa, serta memperkaya pengalaman belajar mereka dengan aktivitas yang lebih interaktif.

Namun, insiden kecelakaan ini menjadi bukti bahwa meskipun ODL sekolah memiliki tujuan baik, pelaksanaannya perlu lebih diperhatikan dari segi keamanan dan tanggung jawab pihak yang terlibat. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pembelajaran yang menyenangkan dan keamanan siswa dalam mengikuti program Outdoor Learning.

Kecelakaan maut terjadi di KM 72-73 Tol Pandaan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu, 1 Februari 2025. Bus Brimob yang mengangkut peserta Outdoor Learning (ODL) SMAN 1 Porong mengalami kecelakaan yang mengakibatkan dua korban tewas, yaitu sopir truck dan seorang siswa.

Masyarakat Sidoarjo merespons kecelakaan ini dengan kritik pedas terhadap program ODL yang dianggap membebani orang tua siswa tanpa memberikan manfaat signifikan. Sebagian besar warga meminta agar kegiatan ODL sekolah dihentikan, sementara sebagian lainnya meminta adanya jaminan keselamatan yang lebih ketat bagi siswa yang mengikuti kegiatan tersebut.

Plt. Bupati Subandi mengeluarkan Surat Edaran mengenai pembatasan dan pengetatan pelaksanaan Outdoor Learning di Kabupaten Sidoarjo. Surat edaran tersebut menetapkan bahwa ODL hanya boleh dilakukan dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo dan harus mematuhi persyaratan keselamatan yang lebih ketat.

Outdoor Learning (ODL) tidak dilarang, namun ada pembatasan pelaksanaannya. ODL hanya dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dan kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan yang lebih ketat, seperti kendaraan yang digunakan harus memiliki Surat Layak Jalan dan menghindari daerah rawan bencana.

Outdoor Learning (ODL) bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih nyata, interaktif, dan menyenangkan bagi siswa. Manfaatnya antara lain meningkatkan motivasi belajar siswa, memperkaya keterampilan sosial dan komunikasi, serta memberikan pengalaman belajar yang lebih aplikatif di luar ruang kelas.

Jawaban-nya