Ruang.co.id – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua WP harus melapor SPT Tahunan? Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak diwajibkan melapor atau wajib pajak non-efektif. Apa alasan dan siapa saja mereka? Simak penjelasannya di artikel ini.
Proses Pelaporan SPT Tahunan 2024: Semua yang Perlu Anda Ketahui
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2024 telah dimulai sejak 1 Januari 2025, dengan batas waktu pelaporan bagi WP orang pribadi hingga 31 Maret 2025. Untuk WP badan, batas akhir pelaporan adalah 30 April 2025. Hingga 12 Februari 2025, tercatat 3,33 juta SPT Tahunan sudah dilaporkan, terdiri dari 3,23 juta WP orang pribadi dan 103.030 WP badan.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, melaporkan bahwa sekitar 3,26 juta SPT sudah dilaporkan secara elektronik, sementara 75.770 lainnya disampaikan secara manual. Pelaporan SPT ini penting untuk menghindari sanksi dan denda. Namun, beberapa WP tidak diwajibkan melaporkan SPT mereka. Siapa saja mereka? Berikut penjelasan selengkapnya.
Wajib Pajak yang Tidak Perlu Melapor SPT Tahunan: Kategori Non-Efektif (NE)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020, terdapat kategori Wajib Pajak yang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Kategori ini dikenal sebagai Non-Efektif (NE). WP yang termasuk dalam kategori NE tidak perlu menyampaikan laporan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan sanksi, meskipun tidak melakukan pelaporan.
Siapa Saja yang Termasuk Kategori Non-Efektif (NE)?
Berikut ini adalah beberapa golongan Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan:
- Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Jika penghasilan WP dalam setahun tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mereka tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. PTKP ini berbeda setiap tahunnya dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi. - Wajib Pajak yang Tidak Mempunyai Kewajiban Pajak
Jika seseorang tidak memiliki kewajiban pajak (misalnya, tidak ada penghasilan yang dikenakan pajak), mereka juga tidak perlu melapor SPT. - Pensiunan dengan Penghasilan di Bawah Batas PTKP
Bagi pensiunan yang menerima penghasilan di bawah PTKP, mereka tidak diwajibkan untuk mengisi SPT. - Wajib Pajak yang Sudah Tidak Bekerja dan Tidak Memperoleh Penghasilan
Jika seseorang sudah tidak bekerja lagi dan tidak memiliki penghasilan lain, mereka dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.
Kenapa Penting Mengetahui Siapa yang Dikecualikan?
Mengetahui siapa saja yang tidak perlu melapor SPT Tahunan dapat membantu Wajib Pajak untuk menghindari kebingungannya terkait kewajiban perpajakan. Hal ini juga dapat mengurangi beban administratif, terutama bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan atau tidak memenuhi batasan PTKP.
Tips Agar Tidak Kena Sanksi Pajak: Wajib Pajak yang Wajib Melapor SPT Tahunan
Bagi Anda yang termasuk dalam kategori wajib melapor SPT Tahunan, pastikan Anda mematuhi tenggat waktu pelaporan untuk menghindari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan. Untuk menghindari masalah, berikut adalah beberapa tips:
- Lapor Secara Elektronik
Pelaporan secara elektronik lebih mudah dan cepat. Pastikan Anda menggunakan saluran resmi seperti e-Filing. - Cek Penghasilan Anda
Selalu pastikan penghasilan Anda dihitung dengan benar dan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku. - Manfaatkan Fasilitas Pajak
Jika Anda memenuhi syarat, manfaatkan fasilitas pengurangan pajak atau insentif yang ditawarkan oleh pemerintah.