Ruang.co.id – Sidang permohonan keterbukaan informasi publik terkait dugaan penyimpangan dana anggaran pengadaan barang dan jasa, serta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2021, digelar di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim, Selasa (4/3). Sidang ini dihadiri oleh pemohon dari lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan termohon dari Diskominfo Jatim.
Namun, sidang yang seharusnya menjadi momen penting untuk mengungkap fakta justru berjalan tidak lancar. Pihak Diskominfo Jatim mengaku tidak siap menghadapi sidang karena tidak membawa dokumen yang diminta. Hal ini membuat PKN, sebagai pemohon, merasa kecewa berat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh M. Sholahuddin, S.Si., M.PSDM, Edi Purwanto, S.Psi., M.Si., dan Yunus Mansyur Yasin, S.Pd., pihak PKN mengungkapkan kekecewaannya. Mayjen TNI (purn) Patar Sihotang, SH.,MH., Ketua Umum PKN Pusat, menyatakan bahwa pihak Diskominfo Jatim tidak serius menghadapi sidang.
“Kami sangat kecewa. Pihak termohon menghadirkan orang-orang yang mengaku tidak memiliki surat kuasa dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim. Ini adalah institusi negara, bukan main-main,” tegas Patar.
Patar juga menambahkan bahwa PKN telah datang dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Sumenep, Sampang, Bangkalan, Surabaya, dan Sidoarjo, hanya untuk menemui kenyataan bahwa pihak Diskominfo Jatim tidak membawa dokumen yang diperlukan.
Di sisi lain, Masrul Ali Nuri dari Biro Hukum Pemprovinsi Jatim dan Ayu Saulina dari Humas Diskominfo Jatim menjelaskan bahwa mereka hadir hanya berdasarkan surat tugas sementara. Menurut mereka, surat kuasa resmi masih dalam proses di Biro Hukum Pemprovinsi Jatim.
“Kami hadir untuk menjalankan surat tugas dari pimpinan. Surat kuasa masih berproses dan perlu koordinasi dengan BPID (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Sekda,” jelas Masrul Ali.
Dengan ketidaksiapan ini, pihak Diskominfo Jatim tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta oleh PKN. Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk menjadwal ulang sidang pemeriksaan dan pembuktian kedua.
PKN mengajukan permohonan sidang ini karena merasa permintaan informasi mereka tidak diindahkan oleh Diskominfo Jatim. Padahal, permintaan tersebut seharusnya dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Patar menjelaskan bahwa temuan dugaan penyimpangan dana anggaran pengadaan barang dan jasa, serta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas Diskominfo Jatim pada tahun sebelum 2021, sempat ditanggapi oleh Pemprovinsi Jatim. Namun, informasi yang diberikan dinilai masih bersifat normatif.
“Yang kami minta adalah dokumen kontrak dan dokumen perjalanan dinas. Tapi tidak pernah diberikan dengan alasan itu adalah rahasia negara,” ungkap Patar.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi yang akurat dan tepat waktu. Selain itu, UU ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Dalam konteks yang lebih luas, keterbukaan informasi publik menjadi kunci penting dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Semua pihak, termasuk lembaga pemerintah, memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.
Dengan adanya sidang ini, diharapkan proses pengungkapan informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran di Diskominfo Jatim dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Semua pihak, terutama lembaga pemerintah, harus memahami betapa pentingnya keterbukaan informasi publik dalam membangun kepercayaan masyarakat.