Breaking News
light_mode
Selasa, 27 Oktober 2026
Beranda » Daerah » Ginjal Dijual, Nyawa Dipertaruhkan! Sindikat Donor Ilegal ke India Dibongkar

Ginjal Dijual, Nyawa Dipertaruhkan! Sindikat Donor Ilegal ke India Dibongkar

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sindikat transaksi donor Ginjal ilegal kembali terungkap!. Melalui medsos FB berlanjut percakapan intens lewat WA (WhatsApp), mereka memanfaatkan jejaring sindikasinya untuk mencari pendono Ginjal. Upah yang didapat dari penjualan Ginjal, dibandrol mulai Rp 185 juta per pendonor tembus sampai Rp. 600 juta!. Sindikasi ini melibatkan pasutri berinisial AF (30) dan AWS (29) warga Sidoarjo, dan MB, sebagai pendonor yang juga broker penjualan Ginjal.

Sindikasi ini terungkap saat di persidangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, yang dibacakan oleh Wahid, dalam dakwaan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (30/4/2025).

Ia mengungkapkan, pada Desember 2023, AWS dan AF, pernah melakukan donor Ginjal di Jaipee Hospital, New Delhi, India, dijual kepada seseorang bernama Veland. Transaksi ‘gelap’ itu sukses dilakukannya, dan dari transaksi tersebut, AF diberi imbalan sebesar Rp.185 juta lewat ditransfer ke rekening pribadinya.

Dalam pengembangan perkara, pasutri ini kembali bersedia mendonorkan Ginjal, dengan harapan mendapat imbalan uang lebih. Pada Agustus 2024, terhadap MB, menjalin komunikasi lewat grup Facebook “Kumpulan Pasien Hemodialisis”, yang dikelola oleh pemilik akun bernama Farid. Dalam percakapan grup itu, MB menyatakan bahwa istrinya bersedia menjadi pendonor Ginjal.

Beberapa waktu berselang kemudian, sekitar akhir September 2024, seorang warga Makassar bernama Siti Nurul Haliza alias Nunu yang sedang mencari pendonor Ginjal untuk ibunya (Suryani), dengan menemukan postingan anonim nama di grup FB itu yang menyebutkan “Siap donor wanita 29 tahun golongan darah O”.

Setelah mengomentari postingan itu, berlanjut meminta kontak WhatsApp (WA). Nunu selanjutnya intens berkomunikasi dengan MB, yang kemudian menghubungkannya dengan AF, yang sudah berpengalaman melakukan donor ke India.

Baca Juga  Jalan Desa Sebani Tarik Rusak Parah: Sementara Ditambal, 2026 Bupati Baru Tancap Gas Betonisasi!

Pada 5 Oktober 2024, Nunu mengundang MBS, AF, MB, serta Rina ke rumahnya di Makassar. Di pertemuan itu dibahas segala keperluan transplantasi Ginjal, mulai dari biaya, waktu, tempat tinggal, konsumsi, hingga akomodasi selama proses di India. Disepakati, bahwa biaya transplantasi sebesar Rp.600 juta akan dibayarkan secara bertahap dalam enam termin.

Namun nahas, sebelum melakukan jual beli Ginjal, aksi mereka terendus pihak petugas Imigrasi Surabaya. Alhasil hingga para terdakwa berujung proses diadili di PN Sidoarjo.

Sabtu, 9 November 2024, petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, berhasil mengamankan lima orang yang hendak terbang ke India dengan mencurigakan.

Mereka adalah AWS, AF, MBA, serta dua orang lain yakni Rina Alifia Hayuning Mas, dan Nur Indah Rahmawati. Mereka diduga akan melakukan transaksi perdagangan organ tubuh berupa Ginjal di India.

Petugas Imigrasi bernama Thomas Arya Prabu Tyassono dan Muhammad Ayman Fikri, kemudian menyerahkan kelima orang tersebut kepada pihak Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga disidangkan di PN Sidoarjo.

Terdakwa AWS, didakwa bersama dua orang lainnya, AF dan MB , yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah. Dalam materi dakwaannya, bahwa AF suami dari terdakwa AWS adalah pemilik CV. Karya Bersama Mitra, yang sebelumnya bergerak di bidang jasa rental mobil, lalu beralih ke bidang konsultan kesehatan dan travel.

Sebelum Ketua Majelis Hakim, D. Herjuna Wisnu Gautama mengetok palu hukum persidangan usai, dakwaan atas perbuatannya, para terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pidana sesuai dengan Pasal 432 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1). Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan Eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa pasutri, dari Kantor Hukum Supolo dan Patners.

Baca Juga  Wabup Sidoarjo Nyalakan Perangi Narkoba di Jalur Perhubungan Transportasi
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulyadi-Ardika Janjikan Program “Nelayan Tangguh” untuk Majukan Sektor Perikanan Tabanan

    Mulyadi-Ardika Janjikan Program “Nelayan Tangguh” untuk Majukan Sektor Perikanan Tabanan

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Bali, Ruang.co.id– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika (Mulyadi-Ardika),  menguak visi misi mereka untuk memaksimalkan potensi perikanan dan kelautan di Tabanan. Jika terpilih dalam Pilkada 2024, Mulyadi-Ardika bertekad untuk merealisasikan program “Nelayan Tangguh”. Program ini diusung sebagai solusi untuk menjawab permasalahan yang dihadapi nelayan […]

  • Hasil Liga 1 Semen Padang vs Persebaya Surabaya

    Hasil Semen Padang vs Persebaya: Bajul Ijo Ditahan Imbang dengan 10 Pemain

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Laga pekan ke-19 Liga 1 2024-2025 antara Semen Padang dan Persebaya Surabaya di Stadion H. Agus Salim, Minggu (15/12/2024), berakhir tanpa gol. Meski tampil agresif di awal, Persebaya harus puas dengan hasil imbang setelah bermain dengan 10 pemain sejak menit ke-67. Babak Pertama: Kedua Tim Bermain Hati-hati Sejak peluit awal, Persebaya Surabaya […]

  • Pemain De Red FC saat Melawan Kendal Tornado FC pada laga perdana Championship 2026/2027. (Pho : Official de Red)

    De Red FC Kalah 0-1, Aji Santoso Bongkar 3 Faktor yang Jadi Biang Kekalahan

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – De Red FC harus mengawali perjalanan di Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil pahit setelah kalah 0-1 dari Kendal Tornado FC di Stadion Gelora 10 November, Surabaya, Sabtu sore. Pelatih Aji Santoso mengungkap tiga faktor utama yang membuat timnya gagal mengamankan poin dalam laga perdana Grup Timur tersebut. Menurut Aji, persoalan pertama terletak pada […]

  • apa itu DeepSeek AI

    DeepSeek! Chatbot AI Baru yang Mengguncang Dunia Teknologi dan Pasar Keuangan

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kehadiran DeepSeek telah menambah warna baru dalam dunia teknologi kecerdasan buatan. Chatbot AI revolusioner ini, yang dikembangkan oleh perusahaan asal China, berhasil mencuri perhatian global setelah menjadi aplikasi gratis terpopuler di App Store AS. Bahkan, hanya beberapa hari setelah dirilis, DeepSeek memicu perubahan signifikan dalam pasar teknologi, termasuk guncangan besar pada saham perusahaan […]

  • Sidang korupsi RPHU Lamongan

    Sidang Korupsi RPHU Lamongan Ungkap Fakta Baru: Wahyudi Tak Disebut dan Kerugian Telah Dikembalikan

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan kembali mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/8/2025). Terungkap bahwa nama Moch. Wahyudi sama sekali tidak pernah disebutkan dalam keterlibatan proyek ini, baik pada tahap persiapan, lelang, maupun pelaksanaan. Majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani, SH […]

  • Perusahaan BUMD Bermasalah

    Anggota Komisi C DPRD, Lilik Hendarwati Soroti Anak Perusahaan BUMD Jatim Bermasalah

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hj Lilik Hendarwati menyoroti beberapa anak Perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) yang bermasalah hingga tidak bisa menambah kontribusi PAD untuk Prmprov Jatim. Dua diantaranya yang saat ini sedang didalami permasalahannya oleh Pansus BUMD adalah industri kulit dan PT Kasa Husada Wira Jatim. Disamping itu, juga madih banyak […]

expand_less