Jaringan Maling Motor di Sidoarjo Dibekuk, 13 Lokasi Jadi Sasaran!

Dua Spesialis Maling Motor
Polisi Sidoarjo tangkap dua pelaku pencurian motor yang beraksi di 13 lokasi. Modus pagi buta, barang bukti berhasil diamankan. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Aksi nekat dua pria spesialis pencurian motor di Sidoarjo akhirnya terhenti. MF (26) dan HS (38), dibekuk Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo usai beraksi di Dusun Bringin Kulon, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman. Penangkapan itu menjadi titik akhir dari rangkaian kejahatan mereka yang telah mencuri di 13 lokasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi keduanya tersebar di berbagai wilayah. Tiga kali mereka beraksi di Kecamatan Taman, empat kali di Waru, dua kali di Sukodono, dua kali di Buduran, serta masing-masing satu kali di Sedati dan Gedangan. Modus mereka sederhana namun efektif, yakni mencuri motor di pagi buta saat pemilik masih terlelap.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga Bringinbendo pada Jumat (9/5). Dalam waktu singkat, polisi berhasil meringkus keduanya. ā€œKami lakukan pemeriksaan intensif dan mereka mengakui telah mencuri di 13 lokasi,ā€ tegasnya di Mapolresta Sidoarjo Rabu (14/5).

Barang bukti yang diamankan tidak main-main. Di antaranya Honda PCX, Honda CBR 150, Yamaha Mio merah, Kawasaki, dan Honda Beat putih. Semua motor itu dicuri dari tempat tinggal warga yang lengah. Tak hanya motor, polisi juga menyita sejumlah BPKB sebagai barang bukti tambahan.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Pengeroyokan & Pencurian Berantai di Fly Over Masangan
Baca Juga  PWDPI Sidoarjo & Polresta Bersinergi Kunci Kamtibmas Harmonis di Era Digital

Ironisnya, alasan keduanya menjalani aksi kriminal ini semata-mata untuk kebutuhan hidup. HS, warga Buduran, berprofesi sebagai tukang servis elektronik. Sementara MF, warga Waru, sehari-hari dikenal sebagai pengamen jalanan. Kini keduanya mendekam di Rutan Polresta Sidoarjo, dan kata Kombes Pol. Tobing, mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Selain mengunci ganda kendaraan, waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar salah satunya digairahkan lagi jaga Siskamling dan patroli rutin petugas Bhabinkamtibmas, adalah benteng utama mencegah kejahatan serupa. Jangan beri celah bagi maling berkeliaran.

Polisi mengimbau untuk jaga keamanan bersama. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena ada kesempatan. Jangan beri mereka kesempatan kedua. Laporkan segera jika mencurigai gerak-gerik asing di lingkungan Anda. Satu langkah kecil bisa selamatkan banyak aset warga, tutup pernyataan Kombes Pol. Tobing.