Dua Jalan Menuju Pemakzulan Bagi Bupati Pati

Dr. Hufron Pemakzulan Bupati Pati
Dr. Hufron., S.H., M.H. Dosen Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Foto: Istimewa
Ruang redaksi
Print PDF

Dr. Hufron., S.H., M.H.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Sekretaris Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Timur

Ruang.co.id – Kenaikan PBB-P2 sebesar 250 yang diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025, memicu rakyat Pati melakukan unjuk rasa di alun-alun pada Rabu (13/08/2025). Walaupun pada akhirnya Bupati Kabupaten Pati (Sudewo) telah membatalkan Perbub 17/2025 dan menyampaiakn permintaan maaf , namun rakyat sudah terlanjut merasakan getirnya ketidakadilan dan di tengah arus kekecewaan yang meluap, tuntutan pemakzulan Sudewo pun menggema.

Pemakzulan Melalui Usulan DPRD

Kepala daerah dapat diberhentikan dengan mekanisme usulan DPRD. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyebutkan, kepala daerah dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya jika: 1) Melanggar sumpah/janji jabatan, 2) Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, 3) Melanggar larangan, dan 4) Melakukan perbuatan tercela.

Lebih lanjut, dalam Pasal 76 ayat (1) UU Pemda, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a) membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, kluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya, b) membuat kebijakan yang meruigkan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat, dan c) menjadi pengurus suatu perusahaan.

Kenaikan PBB-P2 sebesar 250% di Pati berpotensi masuk kategori pelanggaran dalam membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat. Pada gilirannya menjadi jalan menuju pemberhentian Bupati Pati.

Baca Juga  Prof. Dr. Hufron Beberkan Dasar Hukum Royalti Musik untuk Bisnis

Sementara itu, proses pemakzulan melalui jalan ini, dimulai dari DPRD yang memanfaatkan hak interpelasi untuk meminta keterangan, lalu hak angket untuk menyelidiki, dan akhirnya hak menyatakan pendapat yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Keputusan DPRD ini kemudian diuji oleh Mahkamah Agung, yang dalam waktu 30 hari memutus apakah kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Pati telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki kebijakan kenaikan pajak ini. Hasil hak angket ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menggunakan hak menyatakan pendapat—tahap terakhir sebelum mengusulkan pemberhentian bupati kepada Mahkamah Agung. Jika terbukti, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkewajiban memberhentikan kepala daerah tersebut.

Pemakzulan Melalui Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Pati diduga menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi ini dapat membuka jalan bagi pemakzulannya. Pasal 83 ayat (1) UU Pemda mengatur bahwa Kepala daerah yang berstatus sebagai terdakwa dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga  Amnesti dan Abolisi untuk Kasus Korupsi: Preseden Baru atau Intervensi Politik? Ini Analisis Prof. Dr. Hufron

Melalui mekanisme ini, Apabila Sudewo terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api, maka ia dapat diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemberhentian ini dilakukan oleh Mendagri.

Ancaman Bagi Kepala Daerah Lain di Indonesia

Peristiwa di Pati, dapat menciptakan efek domino dan peringatan keras untuk kepala daerah lain. Di Kabupaten Jombang, kenaikan PBB sebesar 400% dan di Kota Cirebon, bahkan lebih mengerikan, kebijakan kenaikan PBB hingga 1000%.

Kenaikan PBB di Jombang dan Cirebon, yang bahkan jauh lebih besar ketimbang yang terjadi di Pati, tentu berpotensi besar menjadi bahan bakar kekecewaan rakyat. Gelombang perlawanan rakyat Pati bisa menjadi barometer perlawanan di daerah lain, sebuah momen ketika rakyat menolak tunduk pada kebijakan pemimpin yang sewenang-wenang. Sebagaimana diingatkan oleh Ibnu Khaldun lebih dari 600 tahun yang lalu, bahwa tanda-tanda sebuah pemerintahan (Negara) akan hancur maka akan semakin bertambah besarnya pajak yang dipungut.