Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Kolom » Debt Collector Garang di Jalan Bisa Kena Pasal KUHP

Debt Collector Garang di Jalan Bisa Kena Pasal KUHP

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Penarikan kendaraan oleh debt collector di tengah jalan kian meresahkan publik. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan ketakutan, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat. Padahal, tindakan semacam itu dapat digolongkan sebagai tindak pidana dan bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kamis, (22/5/2025).

Secara hukum, kendaraan yang dikreditkan menggunakan sistem jaminan fidusia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dengan tegas menyatakan bahwa setiap perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia.

Namun, kenyataannya banyak perusahaan leasing mengabaikan ketentuan tersebut dan hanya membuat perjanjian di bawah tangan. Kondisi ini tidak memberikan dasar hukum yang kuat bagi perusahaan untuk melakukan eksekusi sendiri terhadap barang jaminan.

Tanpa akta fidusia yang terdaftar, eksekusi kendaraan tidak bisa dilakukan secara sepihak, apalagi di jalanan. Penarikan paksa tersebut dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Negara telah mengatur bahwa satu-satunya pihak yang berwenang menarik barang jaminan adalah juru sita pengadilan, melalui mekanisme permohonan eksekusi resmi berdasarkan akta fidusia.

Baca Juga  Teror dan Ancaman Debt Collector Pinjol Ilegal Jadi Aduan Terbesar ke OJK

Advokat senior Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) Achmad Shodiq,SH.,MH., M.Kn. menjelaskan, “Tidak ada alasan hukum yang membenarkan debt collector mengambil kendaraan di jalan, apalagi tanpa akta fidusia yang terdaftar. Itu bisa masuk perbuatan pidana.” Pernyataan tersebut mempertegas bahwa perlindungan hukum wajib ditegakkan.

Bagi masyarakat yang menjadi korban, sangat penting untuk bertindak secara cepat dan tepat. Dokumentasikan seluruh bukti seperti video kejadian dan surat perjanjian kredit. Jika intimidasi atau kekerasan terjadi, laporkan segera ke kantor polisi. Jangan pernah menandatangani dokumen penyerahan kendaraan jika belum memahami isinya sepenuhnya.

Baca Juga  Drama Premanisme: Pengacara Jadi Korban, Debt Collector Jadi Sorotan!

Pendampingan hukum juga sangat disarankan. Lembaga bantuan hukum dan advokat siap memberikan dukungan bagi korban yang merasa tertekan atau terancam. Masyarakat tidak perlu takut menghadapi debt collector, karena hukum berpihak pada warga negara yang tertindas.

“Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara barbar. Semua pihak harus patuh pada prosedur hukum,” imbuh Shodiq. Pernyataan ini mencerminkan urgensi perlindungan hukum terhadap konsumen.

Kejadian seperti ini harus menjadi pengingat bagi publik untuk lebih melek hukum. Jangan biarkan aksi main hakim sendiri dibiarkan. Ketegasan aparat dan kesadaran hukum masyarakat adalah kunci untuk memberantas praktik penarikan paksa yang melanggar aturan.

Masyarakat Indonesia berhak hidup aman tanpa teror di jalan raya, dan hukum wajib hadir sebagai pelindung, bukan sekadar tulisan dalam pasal-pasal undang-undang.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benjamin Sesko setelah mencetak gol ke gawang Everton. (Official ManUtd)

    Benjamin Sesko Ngebut 35,3 Km/Jam, MU Taklukkan Everton Lewat Gol Tunggal

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Benjamin Sesko langsung memberi dampak saat Manchester United menghadapi Everton. Ia masuk sebagai pemain pengganti dan langsung mengubah arah pertandingan. Satu sprint cepat, satu peluang matang, satu gol. Manchester United pun membawa pulang tiga poin penting dari laga tandang tersebut. Tinggalkan Tarkowski, Taklukkan Pickford Momen krusial itu berawal ketika lini tengah MU membuka […]

  • Proliga 2025 memasuki babak Final Four. (Dok proliga 2025)

    Delapan Tim Lolos Final Four Proliga 2025

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kompetisi bola voli kasta tertinggi di Indonesia, Proliga 2025, semakin mendekati klimaks! Setelah melalui persaingan sengit di babak reguler, akhirnya delapan tim terbaik memastikan diri melaju ke Final Four. Jakarta Lavani Livin’ Transmedia dan Jakarta Popsivo Polwan berhasil mengunci posisi puncak masing-masing divisi, membuktikan kualitas dan dominasi mereka sepanjang musim. Tim Putri Jakarta […]

  • Tiket kapal ferry untuk mudik Lebaran 2025

    Penjualan Tiket Kapal Ferry Mudik Lebaran 2025 Sudah Tersedia! Pesan Sekarang Sebelum Kehabisan

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Mudik Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti, dan untuk memastikan perjalanan berjalan lancar, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah membuka penjualan tiket kapal ferry untuk musim mudik Lebaran 2025. Masyarakat kini dapat membeli tiket secara online melalui platform Ferizy tanpa perlu antre di pelabuhan. Menurut Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, strategi operasional telah […]

  • Boikot LKPJ Bupati Subandi

    LKPJ Bupati Subandi Diboikot? Sidang Paripurna Sidoarjo Sepi Wakil Rakyat

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana tampak cukup lengang di deretan depan diperuntukkan bangku anggota parlemen Sidoarjo, di ruang Sidang Paripurna DPRD Kab. Sidoarjo, Selasa siang (6/5). Dimana digelar dua sidang paripurna yakni Paripurna 1 yang digelar pada sesi 2 tentang Pembacaan surat masuk; Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan […]

  • Munaslub APSI 2025

    APSI Gelar Munaslub 2025 Perkuat Barisan Advokat Syariah

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) mengambil langkah strategis dengan menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2025. Agenda nasional yang digelar di Kota Surabaya ini mengusung semangat persatuan dengan tema “APSI Bersatu untuk Indonesia Berakhlak, Profesional, dan Berintegritas.” Munaslub ini menjadi wadah krusial untuk mengisi kekosongan kepengurusan sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi advokat syariah di […]

  • rutinitas malam hari untuk tidur berkualitas

    Rutinitas Malam Hari untuk Tidur Lebih Nyenyak dan Berkualitas

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Tidur malam yang nyenyak adalah salah satu hal terbaik yang bisa kita berikan pada tubuh kita. Namun, di tengah kesibukan dan gangguan modern seperti notifikasi ponsel dan pekerjaan yang terus mengejar, tidur sering kali menjadi “korban” pertama. Pernahkah kamu merasa sulit terlelap meski tubuh sudah lelah? Rasanya seperti berdiri di pintu kamar […]

expand_less