Hukum Konsumen
Debt Collector Garang di Jalan Bisa Kena Pasal KUHP
- calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
- 0Komentar
Ruang.co.id – Penarikan kendaraan oleh debt collector di tengah jalan kian meresahkan publik. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan ketakutan, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat. Padahal, tindakan semacam itu dapat digolongkan sebagai tindak pidana dan bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kamis, (22/5/2025). Secara hukum, kendaraan yang dikreditkan menggunakan sistem jaminan […]
