Sidoarjo, Ruang co id – Ahli waris H. Shokeh almarhum, bernama H. Aqif Mustakim warga Desa Putat, akhirnya mengobarkan semangat bela hak terhadap dugaan kuat aksi penyerobotan tanah tambaknya, dengan cara pematokan menjadi tambak TKD (Tanah Kas Desa) sepihak, di lahan Tambak Bangoan, di Desa Banjarpanji, Kec. Tanggulangin, Sidoarjo, Senin (22/12/2025).
Aksi pembelaan hak H. Aqif atas lahan tambaknya seluas 1.600 meter persegi ini, lantaran rasa geramnya sudah memuncak ini, guna sekaligus membongkar dan menguak praktik sewa menyewa tambak ilegal berlabel TKD, yang melibatkan oknum perangkat desa setempat.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun karena lahan ini murni peninggalan orang tua kami, ada alas haknya yang sah kami pegang, bukan tanah tak bertuan,” tegas Aqif, dengan nada murka saat menunjukkan tambaknya di titik nol jalan Desa Banjarpanji, Jumat (19/12/2025).
Dia bercerita, bahwa pada minggu lalu tidak terima pada sejumlah oknum perangkat Desa Kalitengah, melakukan aksi pematokan bertuliskan TKD itu, konon atas perintah Sekretaris Desa (Sekdes) Kalitengah/ Cariknya bernama Choirul Anam.
Luapan amarah keluarga Aqif, terang saja makin membuncah. Karena menurutnya dari dahulu Aqif secara turun temurun memegang erat riwayat surat Letter C, dengan nomor sementara dirahasiakan guna kepentingan pelaporan ke APH (Aparat Penegak Hukum), bukti catatan kepemilikan tanah, di desa dan bukti Persil D (kode klasifikasi tanah kering/darat), sebagai senjata utama melawan kezaliman aparat Desa Kalitengah.
Kontan saja terkuak kedok pula, konflik agraria Sidoarjo ini, yang menyayat hati publik Sidoarjo, setelah muncul fakta mengejutkan mengenai dugaan “permainan bawah meja atau dibawah tangan”.
Sementara rivalnya, sang Sekdes ngotot berani mencaplok lahan H. Acif, lantaran beberapa waktu lalu belakangan kemudian mengaku mengantongi bukti surat Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama TKD Kalitengah.
Namun sayangnya, ruang.co.id kesulitan mendapatkan kontak person Kades Kalitengah dan Sekdesnya maupun perangkat desa lainnya, untuk dikonfirmasi versi cerita dari pihaknya.
Saat didatangi di kantor desanya pada Selasa ((16/12/2025) di jam kerja usai makan siang, mereka tidak ada di tempat isi kantor kosong tak berpenghuni, yang ada sejumlah motor dinas, termasuk motor Sekdes terparkir di halaman kantor desa.
“Nggak ada orang di dalam kantor mas, tadi sempat lihat rombongan perangkat keluar pakai mobil dinas,” ujar seorang wanita yang sedang momong putrinya di balai desa.
Pertengkaran pasca penyerobotan lahan tambak itu makin menjadi – jadi, dan menyeruak tak terhindarkan. Sampai – sampai ajakan jalan mediasi dari pihak perangkat Desa Kalitengah selalu mentah.
Bahkan rivalitas ini saling adu mulut hebat. Perebutan lahan tambak ini, semakin memuncak panas tinggi suhu tempramentalnya masing – masing, nyaris adu jotos di Balai Desa Banjarpanji.
Kepala Desa (Kades) Banjarpanji Siti Mutmainah dan Sekretarisnya bernama Agus Setiawan (38) selaku tuan rumah lokasi tambak sengketa tersebut, membenarkan kejadian adu mulut itu.
“Awalnya mereka bermediasi disini, lama – lama adu mulut suasananya makin memanas dan hampir adu jotos,” ujar Kades Mutmainah, kepada Ruang,co.id, Selasa (16/12/2025).
Ruang.co.id cukup memaklumi pemahaman aparatur desa itu. Dalam hukum administrasi pertanahan dan keterbukaan informasi publik boleh bagi pemilik tanah, namun terbatas bagi masyarakat umum.
“Setahu saya, laporan pencatatan riwayat tanah masih surat yang lama, belum ada pembaruan atau perubahan. Kejadian itu carik yang lama, bulan saya. Ya mungkin saat itu cariknya kelupaan tidak mencatat perubahan atau bagaimana saya tidak paham,” terang Agus Siswanto kepada Ruang.co.id.
Setidaknya, Aqif sebagai ahli waris sudah dua kali memergoki kasak kusuk oknum Sekdes Kalitengah, untuk menguasai lahan tambaknya dengan tujuan untuk disewakan.
Kejadian pertama, Ia mengantongi bukti kuitansi pembayaran uang muka sebesar Rp4 Juta sewa menyewa yang dilakukan Sekdes Choirul Anam terhadap (alm) H. Tobaroh, yang menjadi bukti kuat dugaan penyalahgunaan wewenang, yang ditandatanganinya pada November 2020.
Sekdes kala itu belum punya dan tak mampu menunjukkan bukti kepemilikan sertipikat milik desanya. Alhasil sang penyewapun terpaksa mundur untuk mengelolanya.
“Kaji Tob (Tobaroh) setelah bayar sewa Rp4 juta datang ke saya setelah lihat tambak, dia bilang, loh, Iki tambakmu ta Ji? (loh, ini tambak punyamu kah pak haji?). Bahkan Thoyib sahabat saya disuruh minta uangnya(uang sewa tambak) dikembalikan,” ungkap cerita Aqif.
Tentunya, oknum Sekdes ini diduga kuat menyewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan restu pemilik tambak yang sah yakni Aqif, sebuah tindakan yang mencederai keadilan hakiki.
Berdasarkan data rujukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak milik adalah hak yang paling kuat dan terpenuh. Pematokan tanpa sosialisasi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mempertegas bahwa, setiap perubahan hak atas tanah harus melalui prosedur legal yang transparan, bukan berdasarkan intimidasi atau aksi “gerilya” di lapangan.
Kelakuan oknum aparat desa itu kata Acif, makin menjadi – jadi ngawur dan liarnya. Peristiwa terahir belakangan, Ia mendapat pengaduan dari Slamet “Robot”, sang penyewa tambak Aqif dua pekan lalu, sejumlah perangkat Desa Kali Tengah mematok bertuliskan TKD di lahan tambaknya.
Nyali oknum perangkat desa itu hendak dilaporkan mulai menciut saat mediasi non formil mengalami jalan buntu. Bahkan kabarnya pihak Carik (Sekretaris Desa) Choirul Anam setelah mempertontonkan bukti sertipikat ditangannya, kata Aqif, beberapa waktu kemudian sempat melontarkan permintaan maaf secara lisan, karena didera rasa ketakutan akan ancaman jeratan pidana dengan pasal berlapis dan gugatan perdata.
Namun, permintaan maaf dianggap Aqif hanyalah basa-basi belaka, yang sudah kadung terluka mendalam lama mengoyak batin keluarganya. Mereka kini merapatkan barisan untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum. Sesegera Ia melakukan laporan polisi berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Sidoarjo.
“Rencananya Senin kami resmi melapor ke Polsek. Kami ingin tabir gelap ini tersingkap dan keadilan tegak berdiri tanpa pandang bulu,” tutup Aqif, yang makin terbakar amarahnya.
Analisa dari Advokat Achmad Shodiq,SH ,MH.,M.Kn. ahli praktisi pertanaha Sidoarjo menyebutkan, bahwa keberanian warga membongkar “fakta di balik fakta” ini, menjadi angin segar dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah pesisir.
“Pun demikian terhadap Kantor Pertanahan (Kantah)/ BPN Sidoarjo, yang kerap menelurkan kasus – kasus sengketa tanah warga hasil dan dampak dari produk SHM yang diterbitkannya,” ungkap Shodiq, sapaan akrabnya.
Warga Sidoarjo kini menunggu keberanian APH, secara tegas dan berpihak pada keadilan hukum yang absolut kepemilikan tanah tambaknya, untuk menuntaskan skandal yang menggugah empati ini hingga ke akar-akarnya.

