Breaking News
light_mode
Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda » Kolom » Perkara Pengosongan Lahan dan Legalitas Peralihan Hak (Kasus Nenek Elina VS Samuel), Hukum Dikangkangi?

Perkara Pengosongan Lahan dan Legalitas Peralihan Hak (Kasus Nenek Elina VS Samuel), Hukum Dikangkangi?

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Achmad Shodiq,SH., MH., M.Kn.,
Advokat Profesional dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN)


Ruang co id – Gugatan pengosongan lahan oleh Samuel menyulut bara konflik yang mengoyak ketenangan hidup Nenek Erlina. Di balik lembaran kertas legalitas yang diklaim sah, tersimpan teka-teki besar tentang hak yang tercerabut secara mendadak.

Di senja usianya, Nenek Erlina harus bertaruh nyawa, demi sejengkal tanah yang ia sebut rumah. Ketukan palu keadilan kini menjadi horor mencekam saat Samuel datang membawa berkas legalitas yang mengancam memutus akar sejarah sang nenek.

Antara jeritan pengosongan lahan paksa dan sengkarut sertifikat yang janggal, drama hukum ini bukan sekadar berebut batas, melainkan ujian nurani di atas meja hijau.

Akankah dokumen formal mampu menumbangkan bukti sejarah puluhan tahun? Inilah babak baru perseteruan panas, yang mempertaruhkan martabat hukum sekaligus sisi kemanusiaan dalam pusaran sengketa tanah yang pelik.

1. Analisa Tindakan Pengosongan Objek Secara Paksa (Eksekusi Non-Yudisial)

Tindakan Samuel melakukan pengosongan menggunakan jasa ormas/pihak ketiga tanpa penetapan pengadilan adalah pelanggaran serius terhadap hukum acara.

Asas Hukum: Non-Refoulement dan Due Process of Law. Di Indonesia, tidak ada orang yang boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri (Eigenrichting).

Ketentuan Hukum: Sesuai Pasal 196 HIR/208 RBg, eksekusi terhadap objek sengketa atau pengosongan lahan harus dilakukan melalui perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh Juru Sita.

Unsur Pidana: Tindakan masuk ke pekarangan orang lain secara paksa, perusakan barang, atau kekerasan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin), Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan/Kekerasan terhadap barang/orang), dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan/pemaksaan).

Kesimpulan: Meskipun Samuel merasa memiliki surat yang sah, pengosongan secara sepihak tetap ilegal dan melawan hukum.

Baca Juga  Mempelajari Tata Kelola Hutan di Kota Teh Hijau Shizuoka
2. Analisa Legalitas AJB dengan Kedudukan Samuel sebagai Penjual sekaligus Pembeli

Berdasarkan dugaan adanya Akta Kuasa Untuk Menjual (KUM) yang dibuat tahun 2014, maka secara teknis Samuel melakukan Self-Dealing (Kontrak Diri Sendiri).

Ketentuan KUM: Sesuai Yurisprudensi MA No. 369 K/Pdt/1984, kuasa mutlak yang merupakan bagian dari perjanjian pokok (jual beli) tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena meninggalnya pemberi kuasa.

Syarat Sah AJB: Namun, jika AJB baru dibuat tahun 2025 (11 tahun kemudian) dan penjual sudah meninggal, PPAT harus sangat berhati-hati.

Potensi Cacat Formil: Jika tanah tersebut masih berstatus Petok D/Letter C dan belum bersertifikat (proses konversi), maka berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, proses peralihan harus didasarkan pada data fisik dan data yuridis yang mutakhir. Penggunaan kuasa dari orang yang sudah meninggal untuk objek yang belum bersertifikat sering kali dianggap berisiko tinggi (high risk) bagi PPAT.

3. Kepatuhan Hukum, Asas Hukum, dan Yurisprudensi

Apakah tindakan Samuel benar secara hukum?

Sisi Kepemilikan: Jika PPJB dan KUM itu asli dan pembayaran lunas, secara perdata ia memiliki dasar hak.

Sisi Prosedur: Sangat Salah. Mengutip Yurisprudensi MA No. 225 K/Sip/1958, tindakan mengosongkan rumah tanpa bantuan alat negara (pengadilan) adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Apakah Notaris/PPAT Melanggar Hukum/Kode Etik?
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 (UU Jabatan Notaris) dan Perkaban No. 1 Tahun 2006, Notaris/PPAT diduga melanggar:

Asas Kecermatan dan Kehati-hatian: PPAT wajib memastikan bahwa saat AJB ditandatangani, tidak ada sengketa atau penguasaan fisik secara paksa oleh pihak lain.

Kode Etik: Jika benar Notaris tersebut dikenal sering memfasilitasi “pemain tanah”, ia melanggar kewajiban bertindak amanah, jujur, dan tidak berpihak.

Baca Juga  Ketika Kursi Bupati Bergetar di Alun-Alun Pati

Potensi Maladministrasi: Membuat AJB di atas objek yang sedang dalam penguasaan fisik pihak lain (Nenek Elina) tanpa melalui proses pengadilan yang inkrah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak profesional.

4. Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis

Status Samuel: Samuel dapat digugat secara perdata (PMH) dan dilaporkan secara pidana atas cara pengosongannya, terlepas dari apakah ia pemilik sah atau bukan.

Status Nenek Elina: Nenek Elina memiliki “Hak Menempati” yang dilindungi hukum selama belum ada putusan pengadilan yang memerintahkannya keluar. Ia berhak mengajukan Gugatan Pembatalan Akta jika ditemukan unsur penipuan, kekhilafan, atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam PPJB/AJB tersebut.

Audit Dokumen:

Perlu dilakukan audit terhadap Warkah (dokumen dasar) di Kantor Pertanahan dan pemeriksaan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk membuktikan apakah ada penyelundupan hukum dalam pembuatan AJB tahun 2025 tersebut.

Advokat Achmad shodiq,S.H.,M.H.,M.KN dan Rekan
  • Advokat Pendiri Palenggahan Hukum nusantara,
  • Pendiri Persaudaraan Profesi pengacara Indonesia,
  • Ketua IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA ( IPHI ) SIDOARJO
  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Negara penghasil minyak bumi terbesar di dunia

    5 Negara Penghasil Minyak Bumi Terbesar di Dunia

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Minyak bumi masih menjadi sumber energi utama global. Produksi minyak bumi yang masif tidak hanya memengaruhi harga energi dunia, tetapi juga dinamika geopolitik dan perkembangan teknologi. Minyak bumi yang juga sebagai sumber energi fosil utama, telah menjadi tulang punggung perekonomian global selama berabad-abad. Negara-negara berikut ini secara konsisten mendominasi produksi minyak bumi […]

  • Cetak KTP

    Kebijakan Terbaru Disdukcapul, Warga Sidoarjo Kini Bisa Cetak KTP di Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Kabar menggembirakan datang bagi warga Sidoarjo. Setelah sekian lama antre di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur akibat keterbatasan blangko, kini masyarakat bisa mencetak KTP elektronik langsung di kecamatan masing-masing. Perubahan ini diumumkan usai rapat koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan seluruh camat se-Sidoarjo di Aula BKD, Kamis (18/9/25). Langkah […]

  • Zodiak yang terkenal dermawan

    5 Zodiak dengan Hati Seluas Samudra: Dermawan dan Peduli

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dalam hiruk pikuk kehidupan modern, seringkali kita terjebak dalam rutinitas dan egoisme. Namun, di tengah segala kesibukan, masih banyak orang-orang yang menunjukkan kemurahan hati dan ketulusan hati yang luar biasa. Tindakan-tindakan kecil maupun besar yang mereka lakukan, mampu menyentuh hati dan menginspirasi banyak orang. Mereka yang rela meninggalkan zona nyaman mereka untuk […]

  • Kuliner Khas kota makasar

    Jangan Lewatkan Kuliner Ini Jika Berada di Kota Makasar

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Makasar, ibu kota provinsi Sulawesi Selatan di Indonesia merupakan salah satu kota terbesar di Indonesia bagian timur dan memiliki sejarah yang kaya serta budaya yang beragam. Selain itu, kota Makasar juga terkenal dengan kuliner khasnya. Simak beberapa tempat kuliner yang wajib kamu kunjungi jika berada di kota Makasar Coto Makassar Hidangan berkuah […]

  • Lagu baru Dewa 19 Tak ada yang sebanding denganmu

    Lirik Lagu Dewa 19 “Tak Ada yang Sebanding Denganmu”

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dewa 19 kembali menyapa penggemar dengan single terbaru yang mengusung tema cinta. ‘Tak Ada Yang Sebanding Denganmu’ hadir dengan nuansa dan lirik yang berbeda dibandingkan karya-karya Dewa 19 sebelumnya. Ahmad Dhani, sang pentolan band, berhasil menciptakan lagu ballad yang begitu mendalam. Lirik Lagu Dewa 19 “Tak Ada yang Sebanding Denganmu” Tak terasa […]

  • Workshop Membatik Khas Sidoarjo

    Workshop Membatik Khas Sidoarjo Warisan Budaya yang Harus Dilestarikan

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kabupaten Sidoarjo terus mengukuhkan identitasnya sebagai pusat budaya dengan memperkenalkan batik tulis khasnya kepada generasi muda. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Workshop Membatik Khas Kabupaten Sidoarjo, sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Desa Waru pada Minggu, 2 Februari 2025, dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-166 Kabupaten Sidoarjo. Workshop ini […]

expand_less