Surabaya, Ruang co.id – Di ruang sidang Tirta di Pengadilan Negeri Surabaya, kebenaran perkara tuntutan hukum, seolah sedang diuji oleh dinginnya prosedur. Kasus Edy, terdakwa penggelapan mobil rental, yang ditangani tim advokat Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), kini menjadi cermin retak penegakan hukum kita pada awal 2026.
Rabu sore (14/1/2026) terdakwa Ahmad Edy bin Mat Halil yang duduk di kursi pesakitan, masih merasakan sesak di dadanya, ketika Hakim Ketua Ferdinand Marcus,SH ,MH. beserta dua anggota majelisnya, membacakan putusan sela menolak eksepsi tim advokat PHN kuasa hukumnya, sebelum ketuk palu keadilan akhir persidangan.
“Menimbang, majelis hakim berpendapat memerlukan pembuktian lebih lanjut dimungkinkan terdapat duplikat pembuktian materi pokok perkara. Menimbang, eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka bukti surat cetak kuasa hukum tida dapat dipertimbangkan,” ujar Hakim Ferdinan di hadapan terdakwa Edy dan tim PHN kuasa hukumnya, serta tim JPU Kejari Surabaya.
Usai sidang, advokat Achmad Shodiq,SH,MH.,M.Kn. dari PHN kuasa hukum terdakwa Edy mengaku kecewa berat atas putusan majelis hakim. Ia berpendapat, majelis hakim telah mengesampingkan penyampaian pembelaannya yang disertai dengan bukti surat pencabutan laporan polisi, kuitansi pembayaran dari terdakwa, dan surat pernyataan pelapor untuk tidak melanjutkan perkara hukum apapun.
“Kalai di dalam acara hukum yang baru (KUHAP baru), harusnya malah yang belum ada RJ (Restorative Justice) aja malah ditawarkan, lah ini yang sudah ada (pengajuan) RJ malah dikesampingkan. Tadi putusan sela majelis hakim diabaikan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Termasuk terkait bukti – bukti keperdataan dan alasan kami mengapa melakukan eksepsi,” ujar kecewa Achmad Shodiq, Rabu (14/1/2026).
Advokat pendiri IPHI (Ikatan Persaudaraan Pengacara Indonesia) ini juga membongkar di balik tumpukan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Resmob Polrestabes dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surabaya, terselip sebuah tanda tanya besar, di manakah hakiki sebuah keadilan jika fakta perdamaian justru diduga “disembunyikan“?.
Penelusuran mendalamnya mengungkap, adanya jurang lebar antara kebenaran prosedural dan kebenaran materiil. Materi BAP yang menjadi fondasi perkara diduga sengaja “dikunci” pada peristiwa masa lalu.
“Narasi kerugian disusun rapi, namun fakta bahwa unit mobil telah kembali dan ganti rugi telah lunas justru absen dari dokumen utama,* ungkap Achmad Shodiq.
Dugaan kuat ya, strategi “pemisahan fakta” ini disinyalir menjadi cara Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghindari mekanisme Restorative Justice (RJ), memaksa perkara yang seharusnya usai secara sosial ini tetap melaju ke meja hijau.
Menurutnya, tindakan ini bukan hanya hal teknis hukum, melainkan manipulasi substansi. Dengan mengabaikan Pasal 54 UU No. 1/2023, JPU seakan menutup mata hati terhadap kewajiban moral-yuridis untuk memaparkan kondisi pasca-kejadian yang telah damai.
“Dakwaan yang tidak mencantumkan pemulihan hak korban, merupakan bentuk asimetri informasi yang mencederai asas Fair Trial,” imbuh ungkapnya.
Kini selanjutnya, nasib Edy bergantung pada keberanian Majelis Hakim untuk menyibak tabir ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, untuk menghadirkan para saksi yang diajukan JPU maupun tim advokat PHN kuasa Edy, untuk pembuktian jalan keadilan dari fakta persidangan.
Keadilan hakiki, tandas Shodiq, tidak boleh mati di tangan kekakuan birokrasi peradilan yang hanya mengejar angka tuntutan, sementara pemaafan telah tulus diberikan oleh sang pelapor di luar sana.

