Surabaya, Ruang.co.id – Drama hukum yang tersaji di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 2717, yang bukan hanya tentang sewa-menyewa kendaraan yang macet, melainkan sebuah labirin pembuktian yang menyibak tabir kejanggalan antara fakta peristiwa dan kesaksian di muka persidangan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., bersama hakim anggota Ni Putu Sri Indayani,SH.,MH. dan Irlina,SH.,,MH., untuk menguji kejujuran saksi pelapor Deny Prasetya, tak lain merupakan orang yang mengaku pemilik mobil rental bermasalah itu, pada Selasa sore (20/1/2026).
Sidang ini berharap mampu mengungkap tabir simpul – simpul perkara, antara perbuatan wanprestasi sebuah transaksional bisnis melawan dugaan kriminalitas ditarik ke unsur pidana Penggelapan mobil.
Sidang menghadirkan saksi pelapor dari JPU Kejari Surabaya ini, untuk diminta keterangannya terkait Terdakwa Ahmad Edy, yang didampingi tim advokat dari kantor Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) yang dinahkodai oleh Achmad Shodiq,SH ,MH., M.Kn., berlangsung sekitar 2 jam.
Terungkap di persidangan, Saksi Pelapor Deny penuturan ceritanya terkesan plin plan, bahkan ada beberapa penggal pengisahannya, terutama jumlah unit kendaraan yang digelapkan dan munculnya angka kerugian Rp 700 juta, berbeda kontras dengan buku dakwaan persidangan, yang bersumber dari Berita Acara Penyidikan (BAP) Sat Resmob Polrestabes Surabaya.
Tentu saja cerita Deny berubah – ubah itu membuat bingung seisi ruang persidangan, untuk mencerna akar permasalahan dengan murni. Bahkan, Hakim Ketua Ferdinand sempat menegur Saksi Pelapor, untuk bercerita secara runtun, terutama menceritakan soal unit – unit mobil apakah sudah kembali apa belum?.
“Kalau cerita itu yang runtun!, keterangan anda beda dengan sura dakwaan, unit mobil semuanya sudah kembali apa belum? ‘Belum, Yang Mulia’, Jawab Deny. Sekarang mobilnya dimana?, ‘Di garasi Kejaksaan (di Kejari Surabaya sebagai barang bukti persidangan), Yang Mulia’, Itu namanya sudah kembali, tapi masih di kejaksaan”. Demikian penggal percakapan Hakim Ketua Ferdinand terhadap Saksi Pelapor Deny.
Terungkap pula di persidangan, awal peristiwa terjadi pada April 2025, ketika terdakwa Ahmad Edy—yang saat itu menggunakan identitas Edy Hasibuan—menyewa unit Innova Zenix berisi 7 seat (permintaannya Innova Reborn), melalui perantara bernama Taufik dan Ismail.
Deni Prasetya, mengaku pemilik rental mobil sekaligus saksi pelapor, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa penyerahan unit perdana dilakukan tanpa jaminan aset fisik, melainkan hanya berbekal KTP Ahmad Edy, yang pada akhirnya menggunakan jaminan Toyota Avanza (5 seat). Sewa menyewa mobil itu juga terdapat surat perjanjian, lantaran penggunaannya dalam kurun waktu cukup panjang.
Tanya Ferdinand, “Berapa lama kontrak sewanya?”. “Per 15 hari, Yang Mulia,” jawab Saksi Deny. Rasa was – was dan kecurigaan Deny mulai muncul, saat ia menganggap Terdakwa Edy terlambat pembayaran dari jatuh temponya.
“Mobil ditemukan dimana?,” tanya Ferdinand. “Di Pegadaian Pasuruan dan Sampang, Yang Mulia,” jawab saksi. “Kamu sudah tanya ke pegadaiannya?, atas nama siapa yang menggadaikan?,” tanyanya lagi. Jawab saksi Deny, “Sudah, Yang Mulia. Atas nama Ahmad Edy”.
Namun sejumlah pernyataan Deny kemudian dikonfrontasi ke kuasa hukum terdakwa dan terdakwa yang bersangkutan. “Berapa unit yang sebenarnya terdakwa diduga menggelapkan mobil?,” tanya Achmad Shodiq. “Dua pak,” jawab Saksi Deny. “Apakah mobilnya semuanya sudah kembali?,” tanya Shodiq lagi. Jawab Saksi, “Belum pak, sudah di kejaksaan tapi belum kembali ke saya pak”.
“Keterangan saudara di persidangan berubah – ubah, tadi saudara mengatakan ada 6 mobil dan di dakwaan juga tertulis sama 6 tapi pernyataan anda di persidangan, tapi dugaan penggelapan terdakwa pada laporan anda di kepolisian, jumlahnya dua unit, yang semestinya singkron hanya ada dua unit di dakwaan,” tanya Shodiq. “Iya pak, waktu itu penyidiknya tanya kronologinya, saya ceritakan ada 6 unit,” jawab Saksi Deny.
Namun, persidangan menjadi pelik, saat penasihat hukum terdakwa mencecar saksi mengenai legalitas kepemilikan mobil yang ternyata atas nama pihak lain tanpa surat kuasa khusus saat pelaporan. Tak hanya itu, muncul fakta krusial mengenai adanya surat perdamaian di atas materai dan pencabutan laporan polisi tertanggal 1 Desember 2025. Deni mengakui telah menerima uang sebesar Rp150 juta sebagai penggantian biaya sewa yang tertunggak.
“Anda pernah di BAP tambahan sama Polisi? Tapi BAP tambahan itu belum masuk di surat dakwaan,” tanya Shodiq.
“Apa benar anda pernah mencabut laporan polisi? Kapan?, membuat dan menandatangani surat perjanjian damai dan surat pernyataan tidak melanjutkan perkara hukum?, Ada bukti transfer setiap pembayaran uang sewa, termasuk uang titip dulu, dan ada bukti kuitansi pembayaran permintaan kerugian anda senilai Rp150 juta kan?” resume tanya Shodiq kembali. “iya benar pak, pencabutan sehari setelah perjanjian damai dan benar saya membuat surat pernyataan tidak melanjutkan perkara, iya pak ada bukti transfer pembayaran – pembayaran sewa, iya betul ada pembayaran kerugian saya Rp150 juta,” resume jawab Saksi Deny.
Tabir kejanggalan semakin terbuka lebar saat terdakwa Ahmad Edy memberikan bantahan keras. Ia mengklaim bukan dirinya yang menggadaikan mobil tersebut, melainkan pihak lain yang bahkan menurutnya diketahui oleh Deni. Edy juga menyatakan bahwa masa sewa sebenarnya jauh lebih lama dari yang dilaporkan dan pembayaran yang masuk jauh lebih besar dari catatan saksi.
“Anda kan tahu sendiri, bukan saya yang menggadaikan. Anda sama saya ajak saya ke gaden Pasuruan dan Sampang. Saya tidak nunggak bayar yang sampeyan bilang bayar lebih dari temponya, saya bayar transfer nitip dulu per sekian hari kan?,” cecar resume terdakwa Ahmad Edy.
“Iya benar pak Edy saya ajak ke pegadaian dan yang bilang dari pihak pegadaian atas nama pak Edy, saya disuruh nebus Innova reborn dari Rp60 juta jadi Rp80 juta dan mobil Avanza Rp40 juta jadi Rp60 juta. Saya nggak mau lalu saya lapor polisi dan Polrestabes yang mengambil dua mobil itu. Iya ada transfer – transfer uang titipan tapi masih kurang uangnya saat jatuh temponya,” jawab Saksi Deny.
Saling silang kesaksian ini menunjukkan adanya zona abu-abu antara wanprestasi bisnis murni dan niat jahat penggelapan.
PHN Soroti Perdamaian dan Inkonsistensi Keterangan Saksi
Sidang lanjutan perkara Ahmad Edy di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap sejumlah fakta krusial terkait upaya perdamaian dan kerugian materiil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Damang Anubowo, mengonfirmasi dalam wawancara kepada Ruang.co.id, adanya iktikad baik terdakwa berupa pengembalian kerugian.
Meski demikian, JPU menegaskan proses hukum tetap berjalan, karena perkara ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga tidak memenuhi ketentuan restorative justice.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Achmad Shodiq, menyoroti inkonsistensi keterangan saksi pelapor, Deni, mengenai jumlah unit mobil dan nilai kerugian. Shodiq menegaskan bahwa seluruh unit telah dikembalikan dan uang kompensasi sebesar Rp150 juta telah dibayarkan sesuai permintaan pelapor.
Pihak pembela juga mengkritik Majelis Hakim yang membatasi pendalaman terkait legal standing kepemilikan barang. Kuasa hukum berargumen bahwa kasus ini murni ranah perdata, karena didasari perjanjian husewa-menyewa, sehingga terdakwa melalui tim advokat PHN berharap, hakim menjatuhkan putusan lepas (on slag) bagi terdakwa Ahmad Edy.
Dalam perkara pelik ini, majelis hakim kini harus mulai menimbang secara hakiki, dengan menahan diri sekalipun dengan tidak terbawa emosional diri apalagi melontarkan pernyataan cenderung sebuah opini di persidangan, guna menghasilkan putusan semurni – murninya dari salah satu poin ‘Keyakinan Hakim” sebagai pertimbangan majelis hakim.
“Mobil saya beli atas nama orang lain dan dalam penguasaan saya. Lalu saya bisniskan sewa menyewa tiba – tiba mobil digadaikan. Saya pun bisa marah. Mestinya semuanya pegadaian dipanggil kesini, semuanya kena pasal yang sama,” ujar Hakim Ketua Ferdinand dimuka persidangan.
Terlebih dari itu, dapat perkara dugaan penggelapan mobil ini, apakah pengembalian kerugian materiil melalui perdamaian menggugurkan unsur pidana dari sebuah tindakan pengalihan unit yang dilakukan tanpa hak.

