Sidoarjo, Ruang.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyeret Sae’an Choir ke muka persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda, guna membongkar skandal ijon dana hibah Pemprov Jatim senilai miliaran rupiah pada Kamis (29/1/2026).
Langkah kaki Sae’an Choir memasuki ruang sidang membawa aura kelam masa lalu. Pria kelahiran Lamongan ini bukan sosok asing dalam jagat korupsi Jawa Timur.
Mantan dosen Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang ini merupakan residivis kasus korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) tahun 2008, yang pernah mendekam di penjara selama empat tahun. Kini, sejarah kelam itu berulang dalam pusaran dana hibah Pokir (Pokok Pikiran) DPRD Jatim.
Di hadapan Majelis Hakim, Sae’an Choir sempat menunjukkan gelagat amnesia yang akut. Kalimat “Lupa” berkali-kali, meluncur dari bibirnya, saat jaksa mencecar aliran uang dari terdakwa Hasanuddin. Namun, tembok kebohongan itu runtuh saat JPU KPK menunjukkan bukti otentik transfer bank dan catatan komunikasi yang tak terbantahkan.
“Apa yang dikatakan Sae’an Choir soal lembaga survei itu tidak ada. Saya pernah ditipu. Saya menyerahkan uang total Rp2,5 miliar kepadanya untuk akses ke pimpinan,” tegas Terdakwa Hasanuddin dengan nada bicara yang meledak-ledak di dalam ruang sidang.
Hasanuddin tidak membual. Berdasarkan data persidangan, aliran dana tersebut mengalir deras dalam beberapa termin: Rp1 miliar diserahkan di sebuah hotel di Surabaya, Rp500 juta di kantor DPD partai besar, dan sisanya tersebar dalam transaksi-transaksi kecil namun rutin.
Sae’an Choir berperan sebagai “pintu masuk” atau makelar yang menghubungkan para korlap (Koordinator Lapangan) dengan almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim.
Struktur korupsi ini sangat rapi sekaligus menyayat hati. Uang rakyat yang seharusnya membangun desa-desa di Bojonegoro, Lamongan, dan Gresik justru diperas sejak awal dengan skema ijon fee.
Skemanya yang terbilang kejam 25 persen untuk aspirator, 2,5 persen untuk korlap, dan sisanya yang tinggal sedikit baru digunakan untuk proyek fisik. Akibatnya, banyak pembangunan yang hanya menyisakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) administratif tanpa wujud fisik yang memadai.
Khoirul Anwar, seorang korlap asal Bojonegoro, mengakui di bawah sumpah, bahwa dirinya mengirimkan uang kepada Sae’an Choir mulai dari nominal Rp15 juta hingga Rp50 juta. “Sae’an ini orangnya Pak Kusnadi. Dia yang mengenalkan Hasan ke lingkaran elit,” ujar Khoirul Anwar dengan suara pelan namun menggetarkan ruang sidang.
Penelitian mendalam mengungkap bahwa praktik ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU KPK juga mendalami keterkaitan aliran dana ini dengan istri kedua almarhum Kusnadi, Fujika Senna Oktavia, melalui bukti transfer ratusan juta rupiah yang ditemukan dalam rekening korlap.
Majelis Hakim bahkan sempat naik pitam melihat inkonsistensi keterangan Sae’an Choir. “Saudara sudah disumpah! Ada konsekuensi pidana kesaksian palsu di sini,” bentak hakim mengingatkan sang saksi yang terus berkelit. Kesaksian Sae’an sangat penting karena ia adalah simpul utama yang menghubungkan pihak swasta dengan penguasa anggaran di legislatif.
Skandal ini membuktikan bahwa lubang hitam korupsi dana hibah di Jawa Timur masih menganga lebar. P2SEM yang dulu menjerat Sae’an ternyata menjadi “sekolah” bagi praktik serupa di masa kini. Rakyat Jawa Timur kembali menjadi korban dari kerakusan para makelar proyek yang menjual pengaruh demi tumpukan rupiah di rekening pribadi.
Sidang ini menjadi ujian nyali bagi KPK untuk menuntaskan 16 tersangka lainnya yang masih dalam antrean proses hukum. Publik menanti keberanian lembaga antirasuah ini untuk tidak hanya memotong rantai di level makelar seperti Sae’an Choir, tetapi juga hingga ke akar elit yang paling dalam.
Bongkar Aliran Dana Panas Lewat Makelar Sae’an Choir
Meski saat ini JPU KPK menyeret Sae’an Choir ke meja hijau Pengadilan Tipikor Surabaya, sebagai saksi atas terdakwa Hasanuddin, guna membongkar skandal ijon dana hibah Pemprov Jatim senilai miliaran rupiah pada Kamis (29/1/2026).
Pria residivis kasus P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) ini terjepit bukti transfer bank yang valid saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim. Meski berkali-kali melontarkan jawaban “lupa“, JPU KPK berhasil menyingkap tabir penyerahan uang tunai Rp2,5 Miliar dari terdakwa Hasanuddin. Uang pelicin ini diduga kuat sebagai mahar akses “pintu masuk” kepada pimpinan legislatif Jawa Timur demi memuluskan proyek pokok pikiran (pokir).
“Saya menyerahkan uang total Rp2,5 miliar kepadanya. Sae’an mengaku bisa mengatur disposisi pimpinan DPRD,” tegas Terdakwa Hasanuddin dengan nada bicara pedas yang mengguncang ruang sidang di Jalan Raya Juanda tersebut.
Fakta persidangan mengungkap rincian transaksi yang menyayat hati: Rp1 miliar berpindah tangan di hotel, Rp500 juta di kantor partai, hingga Rp500 juta di parkiran gedung rakyat. Ironisnya, dana hibah yang seharusnya membangun desa justru disunat melalui skema ijon sebesar 25 hingga 30 persen untuk jatah aspirator. Sisanya, rakyat hanya menerima “remah-remah” anggaran yang kualitas fisiknya diragukan.
Praktik ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK kini terus memvalidasi aliran dana ke lingkaran keluarga pejabat, termasuk bukti transfer ke istri kedua mantan Ketua DPRD Jatim. Keberanian hakim sangat dinanti untuk menyudahi rantai mafia anggaran yang terus merampok hak masyarakat Jawa Timur.
Kesaksian Sae’an Choir menjadi drama yang menyayat hati nurani publik. Di tengah kemiskinan warga pelosok Jawa Timur, uang miliaran rupiah justru berpindah tangan di parkiran gedung rakyat dan lobi hotel mewah.
Meski Sae’an kerap melontarkan jawaban “lupa“, JPU KPK tidak tinggal diam dengan menyodorkan tumpukan bukti transaksi bank yang valid dan tidak terbantahkan.
KPK kini membidik babak baru. Jika Sae’an Choir terbukti secara aktif menikmati dan menyalurkan dana suap tersebut, statusnya dari saksi bisa berubah menjadi tersangka, menyusul 21 orang lainnya yang sudah terlebih dahulu memakai rompi oranye.

