Ruang.co.id – Proses hukum terhadap Bimas Nurcahya, pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, terus berlanjut. Sidang lanjutan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial KC kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (10/2/2026). Persidangan kali ini dihadiri oleh saksi yang dihadirkan berdasarkan penetapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bimas Nurcahya telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dakwaan primer tersebut mengacu pada Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) UU TPKS. JPU juga telah menyiapkan dakwaan alternatif terkait perbuatan asusila dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan atas dakwaan ini mencapai 12 tahun penjara.
Terdakwa sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rutan Medaeng setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. “Perkara ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujar pengacara korban, Billy Handiwiyanto. Pernyataan tersebut menegaskan harapan agar kasus ini memberikan efek jera.
Gulirnya perkara hukum ini berawal dari laporan yang dibuat oleh KC ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada 22 Mei 2025. Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan, Bimas Nurcahya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan, majelis hakim menghadirkan saksi bernama Dewi Suhita CM untuk dimintai keterangan.
Tidak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi dan korban lain berinisial R. Korban R, yang merupakan korban kekerasan seksual dalam rumah tangga, memberikan keterangan di bawah pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari proses tersebut, keterangan yang diberikan oleh terdakwa dilaporkan banyak dibantah. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan versi yang signifikan dalam persidangan.
Kasus ini menyoroti posisi terdakwa sebagai pemilik perusahaan di industri musik. PT Pragita Perbawa Pustaka bergerak dalam bidang pemberian lisensi hak cipta, pemantauan penggunaan karya, hingga distribusi royalti. Billy Handiwiyanto menegaskan bahwa perbuatan terduga ini diduga melanggar UU TPKS. “Menurut Billy, perbuatan terdakwa sebagai pemilik perusahaan penerbit musik… diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” demikian kutipan pernyataan kuasa hukum korban.
Proses hukum yang masih berjalan ini menjadi ujian bagi penegakan UU TPKS di lingkungan kerja, khususnya di sektor industri kreatif. Masyarakat dan pekerja industri musik tentu menunggu kepastian dan keadilan dari putusan yang akan diambil oleh majelis hakim di PN Surabaya. Transparansi dan ketegasan proses peradilan diharapkan dapat memulihkan rasa keadilan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.

