Breaking News
light_mode
Sabtu, 24 Oktober 2026
Beranda » Daerah » SP LEM Mojokerto Unjuk Rasa Damai Didepan Obvitnas Kawasan Industri Intiland

SP LEM Mojokerto Unjuk Rasa Damai Didepan Obvitnas Kawasan Industri Intiland

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mojokerto, Ruang.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mojokerto melaksanakan aksi unjuk rasa damai didepan pintu masuk obyek vital nasional (obvitnas) PT. Kawasan Industri Intiland di Ngoro Industrial Park (NIP) Kabupaten Mojokerto pasa Senin (16/02/1026). Aksi damai diikuti 75 anggota dan dipimpin langsung oleh Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Mojokerto. Iswantoro.

Didepan pintu masuk obbitnas terdapat papan besar bewarna merah terkait peraturan larangan unjuk rasa pada obvitnas. Pada papan tersebut, tertulis bahwa sesuai indang-undang no. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Poin 1, pasal 9 ayat (2) menyampaikan pendapat radius 500 meter dari pagar terluar. Poin 2, penyampaian pendapat dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan dan dikenakan sanksi hukum apabila melakukan perbuatan melanggar hukum.

Unjuk rasa damai ini terkait nasib anggota PUK FSP LEM SPSI yang bekerja di PT Logisteed Indonesia. Iswantoro mengatakan terkait kronologi, bahwa kasus ini nggak pertama kali ini. “Sudah ada dua kali, sejalan berjalannya waktu ternyata perusahaan mengingkari. Ada salah satu karyawan yang ditetapkan tanpa pemberitahuan ke SPSI,” ungkap Iswantoro. Kejadian ini terjadi sekitar tahun 2023, Iswantoro menambahkan, teman-teman yang bergabung kita melakukan protes ke pengurus.

“Pak, ini ada penetapan tapi kok tidak konfirmasi ke pengurus. Akhirnya teman-teman mendesak pengurus untuk diperjuangkan menjadi tetap,” kata Iswantoro. Selanjutnya terjadi koordinasi dengan DPC dan dikomunikasikan dengan pihak manajemen perusahaan. DPC juga menawarkan ke teman-teman terkait perubahan status atau minta kerja terus.

Setelah menjelaskan semua plus minus, termasuk kompensasi dan kenyamanan bekerja hingga teman-teman karyawan PT Logisteed Indonesia ingin kerja terus. “Akhirnya pada saat bulan Juni 2025, saya melayangkan surat ke perusahaan hingga terjadi kunjungan ke perusahaan dan komunikasi untuk membahas masa depan teman-teman,” urai Iswantoro disekitar lokasi aksi unjuk rasa damai.

Baca Juga  Warga Citra Harmoni Sidoarjo Rayakan HUT RI ke-80 dengan Donor Darah

Ketika menanyakan arah status teman-teman ke perusahaan, tetapi Iswantoro tidak mendapatkan jawaban. “Dan dilempar balik ke kita. Dan saya menawarkan solusi sekiranya teman-teman bisa kerja terus tapi secara hukum tidak melawan dan melanggar aturan,” ungkap Iswantoro. Tetapi usulan solusi ditolak pihak PT Logisteed Indonesia, hingga DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustus 2025 mengajukan pengaduan ke pihak pengawas provinsi Jawa Timur.

Pada akhir Desember 2025, pihak pengawas provinsi mengeluarkan hasil nota pengawasan. “Menyatakan bahwa PT Logisteed tidak memenuhi syarat untuk melakukan PKWT. Intinya perusahaan tidak mau melakukan perubahan status karena karena apa yang dilakukan perusahaan itu sudah benar,” jelas Iswantoro. Di PT Logisteed Indonesia terdapat 330 karyawan dengan masa kerja antara 2 tahun hingga 4 tahun. “Yang tetap itu 130, dan yang diperselisihkan itu 27 karyawan. Dan 7 karyawan per 31 Januari sudah di end kontrak karena alasan perusahaan sudah habis kontrak,” ujar Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Mojokerto.

Dalam ijin aksi unjuk rasa, pihak DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Mojokerto mengajukan ijin selama 3 hari. “Kita difasilitasi oleh pihak Dharmala untuk melakukan mediasi. Untuk aksi-aksi selanjutnya, kita lihat hasil mediasi nanti. Kalau misalkan terjadi deadlock, kemungkinan besar besok kita kan melakukan aksi,” terang Iswantoro.

Ada 3 tuntutan dari DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Mojokerto dalam aksi unjuk rasa damai hari ini. Pertama yaitu laksanakan nota pengawasan dari pengawas Jatim. “Karena disitu sudah tertera, bahwasanya PT Logisteed tidak memenuhi syarat melakukan PKWT. Kedua, kami minta 7 orang yang sudah di end kontrak dipekerjakan kembali. Dikeluarkan dengan bahasa bahwasanya selesai kontrak. Padahal nota bolanya terbalik,” jelas Iswantoro.

Baca Juga  Dari Lapangan Hijau ke Balai Desa, Mimpi Wasit Nasional Nyalon Kades untuk Olahragakan Anak-Anak Barengkrajan

Tuntutan yang ketiga, karyawan yang di end kontrak dibayarkan gaji penuh. Iswantoro menyebutkan, sesuai undang-undang bahwa perusahaan wajib menggaji apabila pekerja bersedia melakukan pekerjaan namun pengusaha tidak memberikan pekerjaan karena kesalahan sendiri atau kesalahan sendiri yang seharusnya bisa dihindari oleh perusahaan. “Undang-Undang itu berada di Omnibus Law. Di Undang-Undang 13 Ketenaga-kerjaan ada karena Unsang-Undang 13 tidak serta mertua dicabut,” pungkas Iswantoro yang sudah dihampiri utusan Dharmala untuk melakukan proses mediasi. (Djayadi)

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Open house Mimik

    Open House Idul Fitri Wabup Mimik Idayana di Rumah Pribadi Hangatkan Silaturahmi Warga

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menggelar open house Idul Fitri 1447 H, dengan menyambut langsung warga secara hangat, menghadirkan suasana akrab tanpa sekat. Open House ini melibatkan undangan bagi masyarakat umum dan rombongan Fatayat NU, menjadi momen penting bagi warga untuk bersilaturahmi dengan pemimpin daerah. Acara ini berlangsung di kediaman pribadinya, […]

  • Sertifikasi halal UMKM Jatim

    Balai Sertifikasi Halal Temui Ketua Komisi E DPRD Jatim

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Karena kurangnya sosialisasi, Balai Sertifikasi Halal ( BSH ) provinsi Jawa Timur, menemui ketua komisi E DPRD Jatim, (5/5) di ruang rapat komisi. Dalam peetemuan tersebut, lembaga yang berada dalam naungan Kanwil Kemenag Jatim yang dipimpin kepala BSH, M Fauzi ini menyampaikan kepada komisi E bahwa pentingnya UMKM di Jatim Segera mempunyai sertifikat […]

  • Porkab ORADO Sidoarjo Menuju Porprov

    Mencetak Kartu As Baru, Porkab ORADO 2026 Jadi Panggung Pembuktian Atlet Muda Sidoarjo

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang co.id – Porkab ORADO 2026 resmi dibuka, menjadi tonggak sejarah olahraga Domino prestasi di Jawa Timur. Di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidoarjo, kompetisi olahraga Domino ini berlangsung, Sabtu (5/7/2026). Ketua Pengprov ORADO Jatim, Mahenda Abdullah Kamil, membuka kejuaraan Domino ini, dan menegaskan pentingnya langkah Sidoarjo. “ORADO bukan lagi sekadar permainan warung kopi. […]

  • Toni Firmansyah Persebaya

    Toni Firmansyah Soroti Performa Persebaya Usai Imbang Lawan Semen Padang

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Gelandang andalan Persebaya Surabaya, Toni Firmansyah, mengaku kecewa dengan hasil imbang tanpa gol saat timnya menghadapi Semen Padang dalam lanjutan Liga 1 2024-2025, Minggu (15/12/2024). Bertanding di Stadion H. Agus Salim, Green Force gagal memanfaatkan peluang emas meski mendominasi jalannya pertandingan. “Hasil ini cukup mengecewakan. Kami akan melakukan evaluasi untuk fokus pada […]

  • Sutadji Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Hakim Damanik 4 Tahun Penjara

    Sutadji Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Hakim Damanik 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sutadji (60) warga Surabaya pelaku pencabulan terhadap korbannya anak dibawah umur akhirnya divonis majelis hakim untuk mendekam di jeruji besi dalam kurun waktu yang cukup lama. Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar pada hari ini rabo (4/9) di ruang sidang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Yang terbuka untuk umum, majelis hakim […]

  • fakta radiasi ponsel

    Ponsel di Dada Picu Kanker Payudara? Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan dan 5 Gejala yang Sering Diabaikan!

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Isu radiasi ponsel memicu kanker payudara telah lama jadi perdebatan. Namun, Dr. Tang Siau-Wei, ahli bedah payudara ternama dari Solis Breast Care & Surgery Centre Singapura, dengan tegas menyatakan hal ini sebagai mitos medis yang keliru. “Tidak ada satupun penelitian valid yang membuktikan korelasi antara radiasi ponsel dan kanker payudara,” ujarnya dalam konferensi […]

expand_less