Dinsos Sidoarjo Tebang Pilih Larang Anak Jurnalis Terima Beasiswa Pendidikan, Ini Alasannya

Beasiswa Sidoarjo
Kebijakan Dinsos Sidoarjo coret anak jurnalis dari beasiswa 2026 tuai kontroversi. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo R. Martha Wara Kusuma, memastikan 500 mahasiswa penerima beasiswa 2026, berasal dari keluarga tidak mampu berstatus buruh serabutan, sementara anak jurnalis dan pekerja swasta resmi dicoret dari daftar penerima.

Kebijakan diskriminatif ini terungkap saat rapat dengar pendapat antara Dinsos Sidoarjo dengan Komisi D DPRD Sidoarjo, sepekan menjelang Ramadan 2026.

Martha menegaskan bahwa klasifikasi penerima beasiswa senilai Rp5 juta per mahasiswa ini, sangat ketat dan mengacu pada kreteria nasional dan status pekerjaan di e-KTP.

Dinsos Sidoarjo mematok aturan bahwa, hanya warga yang beralamatkan e-KTP Sidoarjo dan dengan pekerjaan tidak tetap atau pengangguran, yang berhak mengakses bantuan pendidikan tersebut.

Sebaliknya, anak dari jurnalis atau wartawan media Pers, serta karyawan swasta, dianggap tidak memenuhi kriteria keluarga prasejahtera dalam skema bantuan ini.

“Anak jurnalis bukan termasuk kriteria keluarga penerima program bantuan untuk periode 2026 ini. Kita prioritaskan dulu untuk keluarga prasejahtera atau tidak mampu dan kurang mampu sesuai kreteria pada e-KTP nya, begitu pula keluarga dengan e-KTP pekerja swasta,” tegas Martha kepada jurnalis peliput sebelum acara hearing dengan Komisi D DPRD Sidoarjo, sepekan lalu.

Program ini juga menutup pintu rapat bagi keluarga pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Pembatasan ini memicu perdebatan, mengenai keadilan akses pendidikan bagi pekerja sektor formal bergaji rendah, yang juga terdampak ekonomi.

Penyaluran dana Rp5 juta tersebut hanya menyasar mahasiswa semester 4 hingga semester 8 yang memiliki e-KTP Sidoarjo. Ironisnya, Dinsos memutus harapan mahasiswa tingkat akhir karena bantuan tidak dapat cair, jika pemohon sudah menempuh Skripsi atau Tugas Akhir (TA).

Baca Juga  Mediasi Disporapar Sidoarjo untuk Merajut Benang Kusut KONI demi Porprov X 2027

Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo mengklaim telah mengalokasikan APBD 2026 sebesar Rp5,716 triliun untuk sektor sosial, termasuk kuota 4.000 beasiswa secara total. Namun, sinkronisasi data di lapangan, seringkali membentur dinding birokrasi yang kaku, terhadap status profesi orang tua.

Berdasarkan regulasi, penyaluran bantuan sosial wajib berpedoman pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menekankan akurasi data sebagai instrumen utama pemenuhan hak warga negara.

Data referensi menunjukkan bahwa per Februari 2026, terdapat 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Sidoarjo yang menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dari pusat. Pemerintah pusat menyalurkan bantuan bervariasi, seperti Rp750.000 per tahap untuk ibu hamil dan balita melalui Bank Himbara.

Selain beasiswa, terdapat program PKH Plus dari Pemprov Jatim yang memberikan Rp2 juta per tahun bagi lansia berusia 70 tahun ke atas.

Sinergi ini seharusnya menjadi jaring pengaman, namun kriteria sempit di level kabupaten, justru menyisakan celah ketidakadilan bagi profesi tertentu.

Transparansi anggaran dan objektivitas verifikasi, menjadi tuntutan utama warga yang merasa terabaikan oleh sistem administrasi e-KTP.

Di Sidoarjo dan secara nasional, diketahui menurut undang – undang, terutama UUD 1945 Pasal 31 tentang pendidikan merupakan hak dasar yang semestinya tidak terhalang oleh label profesi, selama kondisi ekonomi riil keluarga memang membutuhkan uluran tangan negara.