Sidoarjo, Ruang.co.id – Aparat kepolisian berhasil menangkap komplotan pembobol brankas, yang beraksi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Meski demikian, keberhasilan tersebut belum sepenuhnya menjawab kerugian korban, karena harta benda yang dibawa pelaku hingga kini belum ditemukan.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian di rumah seorang perempuan berinisial IES (43), di Perumahan Taman Pinang Indah Blok E2/12, Kecamatan Candi. Peristiwa terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 13.10 WIB.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan tersebut. Para tersangka diperkenalkan kepada publik dalam rilis resmi kepolisian pada Rabu (4/3/2026).
Meski para pelaku telah ditangkap, perwakilan korban, Isman, menilai pengungkapan perkara belum menyentuh seluruh fakta yang sebenarnya.
Ia menduga ada pihak lain yang berperan sebagai pengarah atau pemberi informasi kepada para pelaku.
“Cara mereka bekerja terlalu rapi kalau disebut murni inisiatif sendiri. Saya menduga ada yang memberi informasi atau menunjuk lokasi,” kata Isman, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, dugaan tersebut muncul, karena tidak ditemukan kerusakan berarti pada pintu utama maupun pagar rumah.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan bagi korban, mengenai bagaimana para pelaku bisa masuk dan mengetahui secara detail situasi rumah yang menjadi target.
Isman juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat. Ia mengaku laporan telah disampaikan sejak Oktober 2025, namun perkembangan signifikan baru terlihat beberapa bulan setelahnya.
“Informasi keberadaan pelaku sebenarnya sudah diketahui sekitar sepekan setelah kejadian, tetapi pengejaran baru dilakukan beberapa bulan kemudian,” ujarnya.
Selain proses penyelidikan, persoalan lain yang masih menjadi perhatian korban, adalah keberadaan barang bukti yang hilang. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan sejumlah aset berharga berupa emas serta dokumen penting seperti sertifikat.
Hingga kini, menurut Isman, belum ada kepastian mengenai keberadaan barang-barang tersebut. Ia menyebut keterangan pelaku yang menyatakan emas telah dijual dan dokumen dibuang ke sungai seharusnya tetap ditelusuri lebih jauh.
“Kalau emas dijual, pasti ada jalurnya. Harusnya bisa ditelusuri ke mana dijual dan siapa penadahnya,” katanya.
Di sisi lain, ia juga mengaku komunikasi antara keluarga korban dan penyidik belum berjalan terbuka. Informasi terbaru mengenai perkembangan kasus, kata dia, sering diketahui setelah pihak keluarga menanyakan langsung kepada aparat.
“Kami biasanya baru tahu perkembangan setelah bertanya. Tidak ada pemberitahuan rutin,” ujarnya.
Situasi tersebut menimbulkan tekanan tersendiri bagi keluarga korban yang masih berusaha memulihkan diri dari kerugian yang dialami. Selain kehilangan harta, mereka juga dihadapkan pada ketidakpastian terkait proses hukum yang berjalan.
Isman berharap, penanganan perkara ini dapat dilakukan secara transparan dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Ia juga meminta pengawasan ketat dari pimpinan kepolisian, agar proses penyidikan berjalan profesional dan terbuka.
“Kasus besar seperti ini harus ditangani serius dan terbuka supaya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” katanya.
Dalam regulasi yang mengaturnya, bila penyidikan dinilai korban tidak profesional atau berjalan terlalu lama tanpa kejelasan, korban berhak meminta klarifikasi resmi kepada penyidik atau menempuh praperadilan di pengadilan negeri.
Selain itu, korban juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Melalui undang-undang ini, korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan keamanan, informasi perkembangan perkara, bantuan hukum, serta kompensasi atau restitusi dalam kondisi tertentu. Perlindungan tersebut dapat diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

