Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Dikriminalisasi karena Telat Bayar Hutang, Guru Ngaji Sidoarjo Mendekam di Sel

Dikriminalisasi karena Telat Bayar Hutang, Guru Ngaji Sidoarjo Mendekam di Sel

  • account_circle Ruang Gentur
  • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Hanya karena terlambat melunasi hutang, seorang pedagang kasur springbed yang juga guru ngaji kampung dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dan ditahan atau dikriminalisasi.

Menyikapi perkara wan prestasi ( hutang piutang ) yang seharusnya perdata yang kemudian dipaksakan menjadi pidana, Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) mendesak Polresta Sidoarjo mencabut status tersangka atas nama Furqon Azizi, seorang pedagang kasur dan springbed sekaligus guru ngaji asal Kabupaten Sidoarjo tersebut.

Dihadapan beberapa awak media, Jumat (13/3), Ketua FAMKri Cecep Muhamad Yasin SH sekaligus kuasa hukum Furqon, didampingi Dedi Hadi Priyanto dqn tim hukumnya yang lain menilai, penegakan hukum di wilayah Polresta Sidoarjo berlangsung secara tebang pilih.

Menurutnya, perkara yang menjerat kilennya bermula dari hubungan dagang dengan PT Dynasti Indomegah (DI). Saat itu Furqon Azizi melakukan wanprestasi atas pembelian sebuah kasur dan springbed dari perusahaan tersebut. Sekitar tahun 2019 Furqon memulai hubungan bisnis dengan PT DI dengan membeli kasur dan springbed dengan pembayaran awal Rp 50 juta. Kemudian hubungan bisnis tersebut berlanjut hingga 23 juni 2021. Kemudian mengalami kevakuman sampai 1 oktober 2022. Pada tanggal tersebut hubungan bisnis terjalin kembali. Namun saat itu Furqon menggadapi masalah perdata soal warisan dengan internal keluarganya sehingga membuat dirinya mengalami kesulitan keuangan. Sehingga Furqon mengalami wanprestasi atau gagal bayar ke PT DI sehubungan dengan pelunasan pembelian kasur dan springbed tersebut.

Tanggal 13 desember 2023 Furqon menerima somasi dari kuasa hukum PT DI, Dewi Sulis Herawati yang sebenarnya berstatus sebagai marketing perusahaan. Mendapat somasi tersebut, Furqon membayar melalui transfer e-banking ke PT DI sebesar Rp 20 juta, tanggal 20 Desember 2023. Selanjutnya Furqon juga memberikan jaminan sertifikat tanah hak milik atas nama H Muh Sochim ( ayah kandung Firqon Azizi ).

Baca Juga  CEO PT TSG Jadi Tersangka Korupsi Dana Talangan Proyek Kongo

Namun anehnta, meski sudah melakukan pembayaran dan memberikan jaminan yang nilainya jauh lebih besar dari jumlah hutangnya. Namun Furqon tetap dilaporkan oleh Dewi Sulis Herawati tanggal 7 februari 2024 atas kasus penggelapan pasal 372 KUHP lama ke Polda Jatim. Oleh Polda Jatim laporan tersebut laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Melalui proses pemeriksaan tanggal 28 oktober 2024 Polres Sidoarjo menerbitkan SPDP atas nama Furqon Azizi. Anehnta lagi, baru pada tanggal 15 desember 2025 atau lebih dari satu tahun Furqon dipanggil menghadap penyidik sebagai tersangka atas kasus penggelapan pasal 372 KUHP lama. Namun saat pemanggilan pertama otu Furqon tidak bisa hadir karena suatu halangan. Kemudian pada tanggal 26 februari 2026 Furqon memdatangi Polresta Sidoarjo. Saat pemeriksaan itu Furqon dilarang pulang hingga tanggal 21 februari 2026 Furqon ditahan karena melakukan wanprestasi atau gagal bayar ke PT DI sehubungan dengan pembelian kasur dan springbed. Dan dalam penahanan tersebut Reskrim Polresta Sidoarjo menerapkan pasal penggelapan yaitu pasal 486 KUHP baru.

Menurut Yasin, persoalan utama dalam kasus itu adalah wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan perdata, bukan tindak pidana.

“Wanprestasi merupakan ingkar janji atau gagal bayar yang masuk di dalam ranah hukum perdata (Pasal 1243 KUHPerdata), bukan pidana,” ungkap Yasin.

Atas dasar itu, FAMKri dan MAPIK menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Furqon oleh Polresta Sidoarjo merupakan bentuk pemaksaan perkara perdata ke ranah pidana.

Selain mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai unsur hukumnya itu, FAMKri dan MAPIK juga melontarkan tudingan lain. Mereka menduga terjadi intimidasi terhadap Furqon dan istrinya, serta menyebut adanya “teror mental” terhadap keluarga Furqon. Terutama anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Tragis Anak Bunuh Ibu di Tambak Rejo Waru

Tuduhan itu dikaitkan dengan beredarnya foto Furqon mengenakan baju tahanan di media sosial, yang menurut mereka seharusnya bersifat tertutup karena hanya digunakan untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan.

“Berdasarkan kronologi kejadian, cukup jelas pokok permasalahan Furqon Azizi dengan PT DI adalah perdagangan yang masuk dalam ranah perdata,” kata Yasin.

Pihak FAMKri menilai penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui somasi dan gugatan perdata, bukan melalui proses pidana.

FAMKri dan MAPIK juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai tebang pilih penegakan hukum di Polresta Sidoarjo. Dalam dokumen itu, mereka membandingkan kasus Furqon dengan sejumlah laporan lain yang menurut mereka justru tidak kunjung memperoleh kejelasan penanganan, termasuk laporan Furqon sendiri pada Desember 2023 yang disebut telah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas hingga Maret 2026.

Atas dasar itu, kedua kelompok menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Kapolresta Sidoarjo mencabut status tersangka Furqon Azizi dan membebaskannya dari tahanan. Mereka juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, serta mendorong Ombudsman RI, Komnas HAM RI, dan Kompolnas RI untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas perkara tersebut.

Selain itu, pihaknya akan melaporkan kasus ini sejumlah pejabat dan lembaga, mulai dari Presiden RI, DPR RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Jawa Timur, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

  • Penulis: Ruang Gentur

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal tayang film 1 kakak 7 Ponakan

    Jadwal Tayang Film 1 Kakak 7 Ponakan di Bioskop Surabaya Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Tiba-tiba jadi kepala keluarga tujuh bocah, Moko harus berjuang keras antara cinta, karier, dan tanggung jawab. Kisah haru “1 Kakak 7 Ponakan” akan mengoyak hatimu dan membuatmu bertanya, sejauh mana cinta keluarga bisa mengalahkan segalanya? Jadwal Tayang Film 1 Kakak 7 Ponakan di Bioskop Surabaya Hari Ini Untuk kamu yang tinggal di Surabaya […]

  • berpikir lateral

    MELOMPATI PAGAR LOGIKA

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Oleh : Mochamad Chazienul Ulum (Dosen Administrasi Publik FIA Universitas Brawijaya) Baca Juga  Skandal Ponpes: Pengasuh di Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

  • Eksplor 5 Pantai Eksotis di Banyuwangi: Surga Tersembunyi yang Harus Kamu Jelajahi

    Eksplor 5 Pantai Eksotis di Banyuwangi: Surga Tersembunyi yang Harus Kamu Jelajahi

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Banyuwangi, Ruang.co.id– Kalau kamu lagi cari tempat healing yang beda dari biasanya, Banyuwangi wajib banget masuk daftar liburanmu. Kota yang sering disebut sebagai “Sunrise of Java” ini punya segudang pantai eksotis yang bakal bikin kamu jatuh cinta. Mulai dari pasir putih bersih, ombak yang ramah, sampai pemandangan sunset yang memukau, semuanya lengkap!. Yuk, intip rekomendasi […]

  • Kampanye Novi Aribowo

    Ratusan Warga Padati Kampanye Terakhir Cakades Kemiri Blusukan Kampung Bersama Nomor Urut 2 Novi Aribowo

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Ratusan warga Desa Kemiri memadati kampanye pamungkas Calon Kepala Desa Kemiri nomor urut 2, Novi Aribowo, yang digelar di depan gerbang Perumahan Kemiri Indah, Rabu (20/5/2026). Pertemuan akbar tersebut menjadi penutup rangkaian masa kampanye sebanyak 5 Cakades dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kemiri periode 2026-2034. Sejak sore hari, warga dari enam RW […]

  • Demo Warga Sidokerto, Kades Ali Nasihin kembali mangkir

    Drama Demo Tanah Gogol Gilir: Camat Buduran Hadir, Kades Sidokerto Masih Menghilang

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana panas kembali terasa di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, setelah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Sidokerto (FPS) untuk kedua kalinya menggelar unjuk rasa pada Jumat (12/12). Kali ini, warga mendesak Kepala Desa (Kades) Sidokerto Ali Nasihin untuk menghadiri mediasi yang dijanjikan. Namun, lagi-lagi Kades tidak hadir (Menghilang), memicu kekecewaan warga […]

  • Wabup ziarah Refleksi Perjuang

    Wabup Mimik Idayana Ziarah Makam Pahlawan, Refleksikan Semangat dan Nilai Perjuangan Kemerdekaan RI ke-81  

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Menjelang upacara kemerdekaan RI ke-81, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, menyempatkan diri berziarah ke Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa. Kamis pagi (13/8/2026), suasana khidmat menyelimuti makam pahlawan. Karangan bunga diletakkan, doa dipanjatkan, dan tabur bunga dilakukan penuh penghormatan. Mimik Idayana mengenakan seragam Pramuka, dan mengatakan, “Ziarah ini bukan sekadar tradisi, melainkan […]

expand_less