Dikriminalisasi karena Telat Bayar Hutang, Guru Ngaji Sidoarjo Mendekam di Sel

Kriminalisasi guru ngaji Sidoarjo
Kriminalisasi guru ngaji di Sidoarjo. Kasus wanprestasi dipaksakan jadi pidana penggelapan. FAMKri desak Polresta Sidoarjo cabut status tersangka. Foto: Gentur
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Hanya karena terlambat melunasi hutang, seorang pedagang kasur springbed yang juga guru ngaji kampung dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dan ditahan atau dikriminalisasi.

Menyikapi perkara wan prestasi ( hutang piutang ) yang seharusnya perdata yang kemudian dipaksakan menjadi pidana, Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) mendesak Polresta Sidoarjo mencabut status tersangka atas nama Furqon Azizi, seorang pedagang kasur dan springbed sekaligus guru ngaji asal Kabupaten Sidoarjo tersebut.

Dihadapan beberapa awak media, Jumat (13/3), Ketua FAMKri Cecep Muhamad Yasin SH sekaligus kuasa hukum Furqon, didampingi Dedi Hadi Priyanto dqn tim hukumnya yang lain menilai, penegakan hukum di wilayah Polresta Sidoarjo berlangsung secara tebang pilih.

Menurutnya, perkara yang menjerat kilennya bermula dari hubungan dagang dengan PT Dynasti Indomegah (DI). Saat itu Furqon Azizi melakukan wanprestasi atas pembelian sebuah kasur dan springbed dari perusahaan tersebut. Sekitar tahun 2019 Furqon memulai hubungan bisnis dengan PT DI dengan membeli kasur dan springbed dengan pembayaran awal Rp 50 juta. Kemudian hubungan bisnis tersebut berlanjut hingga 23 juni 2021. Kemudian mengalami kevakuman sampai 1 oktober 2022. Pada tanggal tersebut hubungan bisnis terjalin kembali. Namun saat itu Furqon menggadapi masalah perdata soal warisan dengan internal keluarganya sehingga membuat dirinya mengalami kesulitan keuangan. Sehingga Furqon mengalami wanprestasi atau gagal bayar ke PT DI sehubungan dengan pelunasan pembelian kasur dan springbed tersebut.

Tanggal 13 desember 2023 Furqon menerima somasi dari kuasa hukum PT DI, Dewi Sulis Herawati yang sebenarnya berstatus sebagai marketing perusahaan. Mendapat somasi tersebut, Furqon membayar melalui transfer e-banking ke PT DI sebesar Rp 20 juta, tanggal 20 Desember 2023. Selanjutnya Furqon juga memberikan jaminan sertifikat tanah hak milik atas nama H Muh Sochim ( ayah kandung Firqon Azizi ).

Baca Juga  Patroli Satpolairud Polresta Sidoarjo: Jaga Keamanan, Nelayan Tenang

Namun anehnta, meski sudah melakukan pembayaran dan memberikan jaminan yang nilainya jauh lebih besar dari jumlah hutangnya. Namun Furqon tetap dilaporkan oleh Dewi Sulis Herawati tanggal 7 februari 2024 atas kasus penggelapan pasal 372 KUHP lama ke Polda Jatim. Oleh Polda Jatim laporan tersebut laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Melalui proses pemeriksaan tanggal 28 oktober 2024 Polres Sidoarjo menerbitkan SPDP atas nama Furqon Azizi. Anehnta lagi, baru pada tanggal 15 desember 2025 atau lebih dari satu tahun Furqon dipanggil menghadap penyidik sebagai tersangka atas kasus penggelapan pasal 372 KUHP lama. Namun saat pemanggilan pertama otu Furqon tidak bisa hadir karena suatu halangan. Kemudian pada tanggal 26 februari 2026 Furqon memdatangi Polresta Sidoarjo. Saat pemeriksaan itu Furqon dilarang pulang hingga tanggal 21 februari 2026 Furqon ditahan karena melakukan wanprestasi atau gagal bayar ke PT DI sehubungan dengan pembelian kasur dan springbed. Dan dalam penahanan tersebut Reskrim Polresta Sidoarjo menerapkan pasal penggelapan yaitu pasal 486 KUHP baru.

Menurut Yasin, persoalan utama dalam kasus itu adalah wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan perdata, bukan tindak pidana.

“Wanprestasi merupakan ingkar janji atau gagal bayar yang masuk di dalam ranah hukum perdata (Pasal 1243 KUHPerdata), bukan pidana,” ungkap Yasin.

Atas dasar itu, FAMKri dan MAPIK menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Furqon oleh Polresta Sidoarjo merupakan bentuk pemaksaan perkara perdata ke ranah pidana.

Selain mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai unsur hukumnya itu, FAMKri dan MAPIK juga melontarkan tudingan lain. Mereka menduga terjadi intimidasi terhadap Furqon dan istrinya, serta menyebut adanya “teror mental” terhadap keluarga Furqon. Terutama anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Pipa Stainless PT Tjiwi Kimia Dibekuk, 1 Pelaku Masih Buron

Tuduhan itu dikaitkan dengan beredarnya foto Furqon mengenakan baju tahanan di media sosial, yang menurut mereka seharusnya bersifat tertutup karena hanya digunakan untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan.

“Berdasarkan kronologi kejadian, cukup jelas pokok permasalahan Furqon Azizi dengan PT DI adalah perdagangan yang masuk dalam ranah perdata,” kata Yasin.

Pihak FAMKri menilai penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui somasi dan gugatan perdata, bukan melalui proses pidana.

FAMKri dan MAPIK juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai tebang pilih penegakan hukum di Polresta Sidoarjo. Dalam dokumen itu, mereka membandingkan kasus Furqon dengan sejumlah laporan lain yang menurut mereka justru tidak kunjung memperoleh kejelasan penanganan, termasuk laporan Furqon sendiri pada Desember 2023 yang disebut telah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas hingga Maret 2026.

Atas dasar itu, kedua kelompok menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Kapolresta Sidoarjo mencabut status tersangka Furqon Azizi dan membebaskannya dari tahanan. Mereka juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, serta mendorong Ombudsman RI, Komnas HAM RI, dan Kompolnas RI untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas perkara tersebut.

Selain itu, pihaknya akan melaporkan kasus ini sejumlah pejabat dan lembaga, mulai dari Presiden RI, DPR RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Jawa Timur, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).