Gagal, Gelar Perkara Laporan Subandi Bakal Dihentikan? Ini Analisa Praktisi Hukum Achmad Shodiq

Subandi unsur Pidana
Polda Jatim ungkap lemahnya unsur pidana laporan balik Subandi dalam sengketa Rp28 miliar. Praktisi Hukum nilai Laporannya argumen defensif. Ilustrasi Foto: Ist
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Gelar perkara di Polda Jawa Timur mengungkap, lemahnya dasar pidana laporan balik Subandi terhadap Rahmat Muhajirin alias Babe RM dalam perkara Rp28 miliar.

Itu terungkap juga ketika bukti utama tidak menunjukkan penggelapan, dan status objek berada dalam penguasaan penyidik negara secara sah, yakni Bareskrim Polri.

Diketahui, Subandi yang juga seorang pejabat Bupati Sidoarjo, mengajukan laporan balik atas dugaan penggelapan dan laporan palsu terhadap Rahmat Muhajirin. Laporan itu kemudian diperiksa dalam gelar perkara oleh Polda Jawa Timur.

Telah diperiksa sebagai pelapor, Subandi, M. Rafi (putra tunggalnya( dan Mulyono (orang dekat Subandi yang juga Ketua Tim Pemenangan BAIK di Pilkada 2024), yang didampingi Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin selaku tim kuasa hukum mereka. Telah diperiksa pula sebagai terlapor, RM alias Babe RM dan didampingi M. Muzayin selaku kuasa hukumnya.

Penyidik Ditreskrimum menguji laporan tersebut melalui forum klarifikasi di tahap penyelidikan. Kedua pihak hadir untuk menyampaikan bukti, keterangan, serta dasar hukum yang digunakan dalam sengketa.

Sedangkan objek utama perkara itu, berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yang tercatat masih milik dua orang warga Desa Tebel, Kec. Gedangan. Bukan atas nama Subandi dan keluarganya maupun kerabatnya. Dokumen tersebut meliputi SHM Nomor 917, 895, dan 556, yang sebelumnya diserahkan melalui perantara.

Penyidik memeriksa kondisi fisik dokumen tersebut. Hasilnya menunjukkan sertifikat masih asli, tidak berubah bentuk, dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti ketiga sertifikat tersebut masih asli atas nama pemilik dan tidak ada perubahan dalam bentuk apapun serta tidak pernah ada peralihan hak,” kata Ahmad Muzayin, kuasa hukum Babe RM.

Baca Juga  Aksi Cepat Bupati Subandi Tangani TPS3R Ngampelsari, Membuat Warga Lega

Fakta lain telah terungkap dalam gelar perkara tersebut. Sertifikat itu telah disita oleh Bareskrim Polri, sebagai barang bukti dalam perkara lain yang berkaitan dengan dana Rp28 miliar.

Status penyitaan ini menempatkan dokumen dalam penguasaan negara. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam menilai ada tidaknya unsur penguasaan melawan hukum.

Konstruksi hukum laporan kemudian diuji. Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur pemberatan penggelapan, yang harus didahului oleh pembuktian tindak pidana pokok.

Dalam gelar perkara, unsur penggelapan dari laporan Subandi tidak ditemukan. Tidak ada bukti bahwa dokumen dikuasai secara melawan hukum oleh pihak terlapor.

Pasal 486 KUHP juga digunakan dalam laporan Subandi. Ketentuan ini berkaitan dengan pemberatan pidana, bukan delik utama yang berdiri sendiri.

Kata juru bicara Polda Jatim, tanpa adanya tindak pidana pokok, pasal tersebut tidak dapat diterapkan. Penyidik mencatat ketidaksesuaian antara pasal yang digunakan dan fakta hukum yang ditemukan.

“Sesuai fakta hukum terkait Pasal 486 KUHP, bahwa Saudara Subandi melalui Mulyono telah menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik atas tanah,” ujar Muzayin lagi.

Kuasa hukum terlapor juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberikan jawaban tertulis kepada pelapor. Surat itu menjelaskan posisi sertifikat dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri.

“Sertifikat yang dilaporkan tersebut hingga saat ini masih ada, tidak berubah bentuk, maupun tidak dijual atau telah dilakukan peralihan hak kepada pihak lain,” tambahnya.

Selain aspek pembuktian, dari keterangan yang terhimpun, penyidik menilai pola argumentasi dalam laporan. Argumen yang disampaikan lebih banyak berupa bantahan terhadap klaim pihak lain.

Dalam praktik hukum, pendekatan ini dikenal sebagai Argumen Defensif. Dengan pengertian ilmu hukum, strategi yang bertujuan melemahkan tuduhan lawan tanpa membangun delik pidana baru.

Baca Juga  HMI Sidoarjo Tunjukkan Cinta Kota Delta Lewat Aksi, Bupati Subandi Balas dengan Komitmen

Praktisi hukum yang juga Advokat Achmad Shodiq, menilai pola tersebut sebagai bagian dari strategi laporan balik dalam sengketa yang sama.

“Laporan bersifat Argumen Defensif dan Counter Report Abuse untuk upaya hentikan penyidikan Bareskrim,” kata Achmad Shodiq.

Istilah counter report abuse, lanjut Shodiq, merujuk pada penggunaan laporan balik untuk merespons perkara utama. Istilah ini tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP, namun dikenal dalam praktik hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk melapor. Hak tersebut diatur dalam prinsip hukum acara pidana, sepanjang tidak disertai laporan palsu.

Ketentuan dalam KUHP menegaskan bahwa, laporan palsu dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, setiap laporan harus didukung bukti yang cukup dan relevan.

Gelar perkara Polda Jatim pada Selasa, 17 Maret 2026, menjadi tahap awal penilaian terhadap laporan tersebut. Penyidik menilai kecukupan unsur, sebelum menentukan langkah lanjutan dan sebagai pertimbangan untuk menghentikan proses perkara ini (SP3), di tahap Penyelidikan.

Hingga proses itu berakhir, penyidik belum menemukan cukup bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Penanganan perkara selanjutnya, menunggu keputusan resmi kepolisian. Hingga perkembangan saat ini, juga belum terdapat keterangan resmi dari Subandi maupun tim hukumnya.