Breaking News
light_mode
Rabu, 26 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Gagal, Gelar Perkara Laporan Subandi Bakal Dihentikan? Ini Analisa Praktisi Hukum Achmad Shodiq

Gagal, Gelar Perkara Laporan Subandi Bakal Dihentikan? Ini Analisa Praktisi Hukum Achmad Shodiq

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Gelar perkara di Polda Jawa Timur mengungkap, lemahnya dasar pidana laporan balik Subandi terhadap Rahmat Muhajirin alias Babe RM dalam perkara Rp28 miliar.

Itu terungkap juga ketika bukti utama tidak menunjukkan penggelapan, dan status objek berada dalam penguasaan penyidik negara secara sah, yakni Bareskrim Polri.

Diketahui, Subandi yang juga seorang pejabat Bupati Sidoarjo, mengajukan laporan balik atas dugaan penggelapan dan laporan palsu terhadap Rahmat Muhajirin. Laporan itu kemudian diperiksa dalam gelar perkara oleh Polda Jawa Timur.

Telah diperiksa sebagai pelapor, Subandi, M. Rafi (putra tunggalnya( dan Mulyono (orang dekat Subandi yang juga Ketua Tim Pemenangan BAIK di Pilkada 2024), yang didampingi Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin selaku tim kuasa hukum mereka. Telah diperiksa pula sebagai terlapor, RM alias Babe RM dan didampingi M. Muzayin selaku kuasa hukumnya.

Penyidik Ditreskrimum menguji laporan tersebut melalui forum klarifikasi di tahap penyelidikan. Kedua pihak hadir untuk menyampaikan bukti, keterangan, serta dasar hukum yang digunakan dalam sengketa.

Sedangkan objek utama perkara itu, berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yang tercatat masih milik dua orang warga Desa Tebel, Kec. Gedangan. Bukan atas nama Subandi dan keluarganya maupun kerabatnya. Dokumen tersebut meliputi SHM Nomor 917, 895, dan 556, yang sebelumnya diserahkan melalui perantara.

Penyidik memeriksa kondisi fisik dokumen tersebut. Hasilnya menunjukkan sertifikat masih asli, tidak berubah bentuk, dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti ketiga sertifikat tersebut masih asli atas nama pemilik dan tidak ada perubahan dalam bentuk apapun serta tidak pernah ada peralihan hak,” kata Ahmad Muzayin, kuasa hukum Babe RM.

Baca Juga  Jalan Desa Sebani Tarik Rusak Parah: Sementara Ditambal, 2026 Bupati Baru Tancap Gas Betonisasi!

Fakta lain telah terungkap dalam gelar perkara tersebut. Sertifikat itu telah disita oleh Bareskrim Polri, sebagai barang bukti dalam perkara lain yang berkaitan dengan dana Rp28 miliar.

Status penyitaan ini menempatkan dokumen dalam penguasaan negara. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam menilai ada tidaknya unsur penguasaan melawan hukum.

Konstruksi hukum laporan kemudian diuji. Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur pemberatan penggelapan, yang harus didahului oleh pembuktian tindak pidana pokok.

Dalam gelar perkara, unsur penggelapan dari laporan Subandi tidak ditemukan. Tidak ada bukti bahwa dokumen dikuasai secara melawan hukum oleh pihak terlapor.

Pasal 486 KUHP juga digunakan dalam laporan Subandi. Ketentuan ini berkaitan dengan pemberatan pidana, bukan delik utama yang berdiri sendiri.

Kata juru bicara Polda Jatim, tanpa adanya tindak pidana pokok, pasal tersebut tidak dapat diterapkan. Penyidik mencatat ketidaksesuaian antara pasal yang digunakan dan fakta hukum yang ditemukan.

“Sesuai fakta hukum terkait Pasal 486 KUHP, bahwa Saudara Subandi melalui Mulyono telah menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik atas tanah,” ujar Muzayin lagi.

Kuasa hukum terlapor juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberikan jawaban tertulis kepada pelapor. Surat itu menjelaskan posisi sertifikat dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri.

“Sertifikat yang dilaporkan tersebut hingga saat ini masih ada, tidak berubah bentuk, maupun tidak dijual atau telah dilakukan peralihan hak kepada pihak lain,” tambahnya.

Selain aspek pembuktian, dari keterangan yang terhimpun, penyidik menilai pola argumentasi dalam laporan. Argumen yang disampaikan lebih banyak berupa bantahan terhadap klaim pihak lain.

Dalam praktik hukum, pendekatan ini dikenal sebagai Argumen Defensif. Dengan pengertian ilmu hukum, strategi yang bertujuan melemahkan tuduhan lawan tanpa membangun delik pidana baru.

Baca Juga  Audiensi dengan PMII, Bupati Subandi Ajak Bersinergi Bangun Sidoarjo

Praktisi hukum yang juga Advokat Achmad Shodiq, menilai pola tersebut sebagai bagian dari strategi laporan balik dalam sengketa yang sama.

“Laporan bersifat Argumen Defensif dan Counter Report Abuse untuk upaya hentikan penyidikan Bareskrim,” kata Achmad Shodiq.

Istilah counter report abuse, lanjut Shodiq, merujuk pada penggunaan laporan balik untuk merespons perkara utama. Istilah ini tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP, namun dikenal dalam praktik hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk melapor. Hak tersebut diatur dalam prinsip hukum acara pidana, sepanjang tidak disertai laporan palsu.

Ketentuan dalam KUHP menegaskan bahwa, laporan palsu dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, setiap laporan harus didukung bukti yang cukup dan relevan.

Gelar perkara Polda Jatim pada Selasa, 17 Maret 2026, menjadi tahap awal penilaian terhadap laporan tersebut. Penyidik menilai kecukupan unsur, sebelum menentukan langkah lanjutan dan sebagai pertimbangan untuk menghentikan proses perkara ini (SP3), di tahap Penyelidikan.

Hingga proses itu berakhir, penyidik belum menemukan cukup bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Penanganan perkara selanjutnya, menunggu keputusan resmi kepolisian. Hingga perkembangan saat ini, juga belum terdapat keterangan resmi dari Subandi maupun tim hukumnya.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas menindak RHU Sediakan Mihol

    Pelanggaran Surat Edaran Walikota Surabaya! Masih Ada Kelab Malam yang Jual Mihol Saat Ramadhan

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Meski telah ada regulasi yang tegas mengenai pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam di Kota Surabaya. Salah satunya adalah kelab malam yang didapati masih menjual minuman beralkohol, sebuah tindakan yang bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya terkait larangan penjualan mihol selama bulan Ramadhan. […]

  • ekspor lokomotif INKA

    PT INKA Layar Ekspor Lokomotif ke Australia dari Surabaya

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT INKA (Persero) kembali mengukir prestasi di bidang ekspor produk perkeretaapian dengan melaksanakan pengiriman tiga unit platform lokomotif menuju Australia. Pengapalan produk industri nasional yang dilakukan melalui Terminal Petikemas Surabaya ini merupakan realisasi dari kontrak pengadaan dengan United Group Limited (UGL). Kontrak strategis ini mencakup total pengiriman 50 unit lokomotif, menandakan kepercayaan besar […]

  • Sinergi PMII dengan Golkar Jatim

    Silaturahmi Strategis: Golkar Sambut Positif Aspirasi PMII Jatim

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur, selasa (25/11). Pertemuan silaturokhmi sekaligus audensi pengurus baru PMII Jatim tersebut, berlangsung di ruang Fraksi Golkar dan dipimpin langsung Ketua Fraksi Golkar Pranaya Yudha Mahardhika, didampingi anggotanya, Jairi Irawan. Dalam audensi ini Pengurus […]

  • Hidup tanpa media sosial

    Hidup Tanpa Scroll Media Sosial Sesaat! Rasakan 5 Manfaatnya Ini

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Beberapa hari tanpa media sosial? Rasanya seperti liburan singkat untuk pikiran. Jauh dari notifikasi dan perbandingan diri yang tidak sehat. Pengalaman menjauhi media sosial dalam beberapa hari seringkali memberikan efek relaksasi yang signifikan. Bebas dari notifikasi yang konstan dan tekanan untuk terus membandingkan diri dengan orang lain di dunia maya dapat meningkatkan […]

  • Indonesia U-20 lolos Kualifikasi Piala Asia U-20 2025

    Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia 2025 Setelah Hasil Imbang Melawan Yaman U-20

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pertandingan antara Timnas Indonesia U-20 dan Yaman U-20 pada Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 berakhir imbang dengan skor 1-1. Laga yang berlangsung di Stadion Madya, Jakarta, pada 29 September 2024 ini menjadi momen penting bagi Indonesia, yang berhasil meraih satu poin cukup untuk menjadi juara Grup F dan lolos ke Piala Asia […]

  • Pemain Persebaya berusaha mencetak gol dalam pertandingan Liga 1 2024/2025 melawan Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta.

    Persebaya Gagal Jadi Juara Paruh Musim, Digusur Persib Bandung

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co,id – Persebaya Surabaya harus merelakan posisi puncak klasemen sementara Liga 1 2024/2025 setelah takluk 0-2 dari Bali United. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Sabtu (28/12/2024), menjadi titik balik bagi Green Force. Gol dari Privat Mbarga dan Irfan Jaya memastikan kekalahan Persebaya di pekan ke-17. Hasil ini membuka […]

expand_less