Breaking News
light_mode
Kamis, 15 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Gagal, Gelar Perkara Laporan Subandi Bakal Dihentikan? Ini Analisa Praktisi Hukum Achmad Shodiq

Gagal, Gelar Perkara Laporan Subandi Bakal Dihentikan? Ini Analisa Praktisi Hukum Achmad Shodiq

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Gelar perkara di Polda Jawa Timur mengungkap, lemahnya dasar pidana laporan balik Subandi terhadap Rahmat Muhajirin alias Babe RM dalam perkara Rp28 miliar.

Itu terungkap juga ketika bukti utama tidak menunjukkan penggelapan, dan status objek berada dalam penguasaan penyidik negara secara sah, yakni Bareskrim Polri.

Diketahui, Subandi yang juga seorang pejabat Bupati Sidoarjo, mengajukan laporan balik atas dugaan penggelapan dan laporan palsu terhadap Rahmat Muhajirin. Laporan itu kemudian diperiksa dalam gelar perkara oleh Polda Jawa Timur.

Telah diperiksa sebagai pelapor, Subandi, M. Rafi (putra tunggalnya( dan Mulyono (orang dekat Subandi yang juga Ketua Tim Pemenangan BAIK di Pilkada 2024), yang didampingi Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin selaku tim kuasa hukum mereka. Telah diperiksa pula sebagai terlapor, RM alias Babe RM dan didampingi M. Muzayin selaku kuasa hukumnya.

Penyidik Ditreskrimum menguji laporan tersebut melalui forum klarifikasi di tahap penyelidikan. Kedua pihak hadir untuk menyampaikan bukti, keterangan, serta dasar hukum yang digunakan dalam sengketa.

Sedangkan objek utama perkara itu, berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yang tercatat masih milik dua orang warga Desa Tebel, Kec. Gedangan. Bukan atas nama Subandi dan keluarganya maupun kerabatnya. Dokumen tersebut meliputi SHM Nomor 917, 895, dan 556, yang sebelumnya diserahkan melalui perantara.

Penyidik memeriksa kondisi fisik dokumen tersebut. Hasilnya menunjukkan sertifikat masih asli, tidak berubah bentuk, dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti ketiga sertifikat tersebut masih asli atas nama pemilik dan tidak ada perubahan dalam bentuk apapun serta tidak pernah ada peralihan hak,” kata Ahmad Muzayin, kuasa hukum Babe RM.

Baca Juga  Sidang Korupsi RPHU Lamongan Ungkap Fakta Baru: Wahyudi Tak Disebut dan Kerugian Telah Dikembalikan

Fakta lain telah terungkap dalam gelar perkara tersebut. Sertifikat itu telah disita oleh Bareskrim Polri, sebagai barang bukti dalam perkara lain yang berkaitan dengan dana Rp28 miliar.

Status penyitaan ini menempatkan dokumen dalam penguasaan negara. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam menilai ada tidaknya unsur penguasaan melawan hukum.

Konstruksi hukum laporan kemudian diuji. Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur pemberatan penggelapan, yang harus didahului oleh pembuktian tindak pidana pokok.

Dalam gelar perkara, unsur penggelapan dari laporan Subandi tidak ditemukan. Tidak ada bukti bahwa dokumen dikuasai secara melawan hukum oleh pihak terlapor.

Pasal 486 KUHP juga digunakan dalam laporan Subandi. Ketentuan ini berkaitan dengan pemberatan pidana, bukan delik utama yang berdiri sendiri.

Kata juru bicara Polda Jatim, tanpa adanya tindak pidana pokok, pasal tersebut tidak dapat diterapkan. Penyidik mencatat ketidaksesuaian antara pasal yang digunakan dan fakta hukum yang ditemukan.

“Sesuai fakta hukum terkait Pasal 486 KUHP, bahwa Saudara Subandi melalui Mulyono telah menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik atas tanah,” ujar Muzayin lagi.

Kuasa hukum terlapor juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberikan jawaban tertulis kepada pelapor. Surat itu menjelaskan posisi sertifikat dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri.

“Sertifikat yang dilaporkan tersebut hingga saat ini masih ada, tidak berubah bentuk, maupun tidak dijual atau telah dilakukan peralihan hak kepada pihak lain,” tambahnya.

Selain aspek pembuktian, dari keterangan yang terhimpun, penyidik menilai pola argumentasi dalam laporan. Argumen yang disampaikan lebih banyak berupa bantahan terhadap klaim pihak lain.

Dalam praktik hukum, pendekatan ini dikenal sebagai Argumen Defensif. Dengan pengertian ilmu hukum, strategi yang bertujuan melemahkan tuduhan lawan tanpa membangun delik pidana baru.

Baca Juga  Saksi Pelapor dihadirkan Jaksa, Dalam Sidang Pengacara Robert Simanungsong

Praktisi hukum yang juga Advokat Achmad Shodiq, menilai pola tersebut sebagai bagian dari strategi laporan balik dalam sengketa yang sama.

“Laporan bersifat Argumen Defensif dan Counter Report Abuse untuk upaya hentikan penyidikan Bareskrim,” kata Achmad Shodiq.

Istilah counter report abuse, lanjut Shodiq, merujuk pada penggunaan laporan balik untuk merespons perkara utama. Istilah ini tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP, namun dikenal dalam praktik hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk melapor. Hak tersebut diatur dalam prinsip hukum acara pidana, sepanjang tidak disertai laporan palsu.

Ketentuan dalam KUHP menegaskan bahwa, laporan palsu dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, setiap laporan harus didukung bukti yang cukup dan relevan.

Gelar perkara Polda Jatim pada Selasa, 17 Maret 2026, menjadi tahap awal penilaian terhadap laporan tersebut. Penyidik menilai kecukupan unsur, sebelum menentukan langkah lanjutan dan sebagai pertimbangan untuk menghentikan proses perkara ini (SP3), di tahap Penyelidikan.

Hingga proses itu berakhir, penyidik belum menemukan cukup bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Penanganan perkara selanjutnya, menunggu keputusan resmi kepolisian. Hingga perkembangan saat ini, juga belum terdapat keterangan resmi dari Subandi maupun tim hukumnya.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pasokan Air Bersih

    Warih Andono Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kawal Tuntas Pasokan Air Bersih Warga Alana Tambak Oso dari Perumda Delta Tirta

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Setelah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Delta Tirta Sidoarjo menemui warga Alana Tambakoso II pekan lalu, pihaknya memastikan pasokan air bersih segera kembali normal. Hal ini terkait kebocoran pipa yang sempat mengganggu aliran beberapa waktu lalu, sudah berhasil diperbaiki oleh Perumda Delta Tirta. Perumda Delta Tirta menjamin kenyamanan warga pengguna, […]

  • rekrutmen bersama BUMN

    Cara Mudah Daftar Rekrutmen BUMN 2025 untuk Lulusan Minimal SMA dan  S1 Peluang Karir di BUMN

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 adalah kesempatan emas bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin berkarir di perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Baik Anda seorang lulusan SMA, D3, D4, S1, maupun S2, tahun ini membuka peluang besar untuk bergabung dengan BUMN dan mengembangkan karir di berbagai bidang. Program rekrutmen ini memberikan kesempatan kepada […]

  • kacamata pria berkualitas terbaik

    Pilihan Kacamata Pria Berkualitas Terbaik untuk Gaya dan Kenyamanan Maksimal

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Bukan hanya sebagai alat bantu penglihatan, kacamata kini telah menjadi elemen penting dalam dunia fashion pria. Kacamata pria berkualitas terbaik tidak hanya meningkatkan penampilan tetapi juga memberikan kenyamanan maksimal. Dari bingkai klasik hingga desain futuristik, pilihan kacamata berkualitas ini bisa menjadi pelengkap sempurna untuk gaya harian Anda. Mengapa Memilih Kacamata Berkualitas Itu […]

  • Menikmati Masa Tua

    Kota Pilihan Orang Indonesia Menikmati Masa Tua Menurut Survei Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Memiliki rencana untuk menikmati masa pensiun dengan tenang dan nyaman? Memilih kota yang tepat adalah langkah krusial. Berdasarkan survei terbaru oleh Goodstats, beberapa kota di Indonesia berhasil mencuri perhatian sebagai destinasi favorit bagi para pensiun untuk menikmati masa tua. Goodstats adalah sebuah lembaga survei yang fokus pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk […]

  • Ilustrasi sedang ibdah mendapat berkah malam Nuzulul Quran

    Simak 4 Doa Malam Istimewa Nuzulul Qur’an

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – 4 Doa Malam istimewa Nuzulul Qur’an, bulan suci Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah ampunan dan keistimewaan bagi umat yang memeluk agama Islam. Salah satu yang membuat bulan Suci Ramadan istimewa yakni adanya malam peristiwa Nuzulul Qur’an. Nuzulul Qur’an merupakan momen pertama kali Al-Qur’an diturunkan dan peristiwa turunnya surat Al Alaq ayat 1-5 […]

  • Film Ne Zha 2

    Jadwal Tayang Film Ne Zha 2 di Bioskop Surabaya Terbaru

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Film animasi Tiongkok yang sangat dinantikan, Ne Zha 2, telah hadir di layer lebar Indonesia. Sekuel dari film Ne Zha (2019) yang fenomenal ini kembali disutradarai oleh Jiaozi, membawa penonton dalam petualangan epik yang penuh aksi dan emosi. Ne Zha 2 melanjutkan kisah Ne Zha dan Ao Bing setelah peristiwa dahsyat sambaran petir […]

expand_less