ruang

Setor Kewajiban Kepada Negara, Pelindo Petikemas Rp 1,51 Triliun

Pelindo petikemas
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara tahun 2023 sebesar Rp 1,51 triliun
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Subholding (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2023 sebesar Rp 1,51 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 1,29 triliun setoran pajak, Rp 5,98 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp 214,18 miliar berupa konsesi.

Corporate Secretary SPTP Widyaswendra mengatakan, kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia menyebut kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui APBN.

“Kontribusi kepada negara sebesar Rp 1,51 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” jelas Widyaswendra, Kamis (28/3).

Pajak penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas dengan nilai sebesar Rp 886,71 miliar. Selanjutnya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 354,98 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 49,84 miliar.

“Jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2023 lebih besar atau naik 11 persen jika dibandingkan dengan setoran tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp 1,36 triliun,” ujar Widyaswendra.

Tahun lalu, PT Pelindo Terminal Petikemas melaporkan jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2022 sebesar Rp 1,36 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp 1,17 triliun setoran pajak, Rp 5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp 179,6 miliar berupa konsesi.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia disebutkan bahwa realisasi pendapatan negara mencapai Rp 2.774,3 triliun (112,6 persen terhadap APBN 2023 atau 105,2 persendari Perpres 75/2023). Capaian itu tumbuh 5,3 persen dibandingkan realisasi tahun 2022. Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.155,4 triliun melampaui target APBN 2023 (106,6 persen terhadap APBN atau 101,7 persen terhadap Perpres 75/2023).

Baca Juga  Telkomsel Pastikan Jaringan Internet Optimal Momen Mudik Lebaran Idul Fitri 2024

Jumlah itu tumbuh kuat sebesar 5,9 persen dari realisasi tahun 2022, ditengah gejolak perekonomian global yang sangat dinamis dan termoderasi harga komoditas. Pencapaian penerimaan perpajakan yang cukup kuat ini terutama ditopang oleh pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan efektivitas reformasi perpajakan.

Penerimaan perpajakan tersebut didukung realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.869,2 triliun melampaui target APBN 2023 (108,8 persen terhadap APBN atau 102,8 persen terhadap Perpres 75/2023). Angka itu meningkat signifikan sebesar 8,9 persen dibandingkan realisasi tahun 2022.

Di sisi lain, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 286,2 triliun (94,4 persen dari APBN 2023 atau 95,4 persen dari Perpres 75/2023). Jumlah tersebut mengalami kontraksi sebesar 9,9 persen dibandingkan realisasi tahun 2022. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 605,9 triliun (137,3 persen dari APBN 2023 atau 117,5 persen dari Perpres 75/2023).

Capaian tumbuh 1,7 persen dibandingkan realisasi tahun 2022. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan Pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Yang berasal dari dividen BUMN dan penerimaan SDA Non Migas, meskipun Pendapatan SDA Migas mengalami kontraksi akibat moderasi harga komoditas terutama minyak bumi.