Tabuh Alat Dapur, Emak-emak Desa Kedungturi Protes Kebisingan dan Desak DPRD Sidak Dugaan Pencemaran Sungai PT Ispat Indo

Warga Kedungturi Protes PT Ispat Indo
Warga Kedungturi Sidoarjo tuntut PT Ispat Indo soal kebisingan, ganti rugi, & legalitas sungai desa. Sidak DPRD dinanti 210 KK terdampak. (Ist)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Aksi protes warga kembali pecah di lingkungan RT 12 dan 13 RW 5 Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Selasa (28/4/2026).

Lantaran tidak kunjung datang adanya respons konkret dari pihak terkait, mendorong warga, yang didominasi emak-emak, turun langsung ke lapangan.

Mereka berjalan menuju tembok tinggi pembatas pabrik peleburan baja PT Ispat Indo, sambil membawa peralatan dapur dan menabuhnya keras-keras, sebagai simbol perlawanan terhadap kebisingan yang ditimbulkan aktivitas di dalam area pabrik.

Aksi ini bukan yang pertama. Warga menyebut protes telah dilakukan berulang kali, namun belum menghasilkan solusi nyata.

Selain kebisingan, mereka juga mengeluhkan getaran dari aktivitas alat berat yang digunakan dalam proses pembongkaran bangunan pabrik.

Getaran tersebut bahkan diklaim menyebabkan retakan pada rumah warga, sementara debu dan suara bising terus mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari.

Persoalan yang dihadapi warga sejatinya telah berlangsung lama. Mereka mengungkap bahwa pencemaran lingkungan, khususnya air sumur, sudah dirasakan sejak puluhan tahun lalu, bahkan disebut terjadi sejak 1976.

Warga juga menyoroti keberadaan sungai desa yang kini berada di dalam area pabrik. Sungai tersebut diduga dimanfaatkan sebagai saluran pembuangan limbah, meskipun secara aturan sungai merupakan fasilitas publik yang tidak dapat dimiliki oleh pihak swasta.

Dari sisi hukum, warga mengaku telah menempuh berbagai jalur pengaduan, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat. Melalui Dian Moelyadi, warga RT. 13 yang juga kuasa hukum warga dari Kantor Hukum “Perjuangan”, mereka telah mengirimkan surat desakan kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat, yang sebelumnya digelar bersama Komisi C DPRD. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, sidak tersebut belum juga terlaksana.

Baca Juga  Bantuan 200 Becak Listrik Prabowo Inisiasi Wabup Mimik Idayana Siap Diarak 

Dalam surat tersebut, warga juga menyoroti kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski PT Ispat Indo telah menyatakan berhenti beroperasi sejak 25 Agustus 2025, warga menilai tanggung jawab pemulihan lingkungan belum dijalankan.

Secara historis, warga melalui Wahyu tokoh yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungturi menyebut, pencemaran sumur telah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Mereka juga menyoroti keberadaan sungai desa yang kini berada di dalam area pabrik.

Fakta di lapangan, tembok pembatas tersebut dibangun PT. Ispat Indo dengan setinggi sekitar 10 meter, dimana bagian bawahnya terbuat dari bangunan batako setinggi 1,5 meter, diatasnya berupa plat baja.

Sehingga di hadapan warga, sungai itu sudah tidak lagi tampak, yang diduga digunakan sebagai bagian dari sistem pembuangan limbah. Karena ada sumber yang pernah bekerja di perusahaan tersebut, sungai tersebut di klaim sebagai sungai milik PT. Ispat Indo, bukan sebagai sungai warga Desa Kedungturi yang sudah ada sebelum pabrik peleburan itu berdiri memancangkan usahanya di tahun 1976.

Warga juga mempertanyakan legalitas penguasaan sungai tersebut, mengingat secara aturan, sungai merupakan aset publik yang tidak dapat dimiliki oleh korporasi.

Bahkan, keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), yang menjadi syarat penting operasional perusahaan dipertanyakan, karena secara fisik tidak ditemukan di lokasi.

Selain itu, menurut Wida, istri Ketua RT. 13 RW 5 Desa Kedungturi menceritakan, warga mengaku pernah menerima kompensasi bulanan sebelum perusahaan tutup, dengan rincian sekitar Rp40 ribu untuk dampak pencemaran dan Rp44 ribu untuk bantuan air.

Namun, setelah operasional dihentikan, kompensasi tersebut tidak lagi diberikan, sementara dampak lingkungan masih dirasakan hingga kini.

Baca Juga  Tragedi Berdarah SPT Bupati Eksekusi Tembok Mutiara Regency, Belasan Warga Terluka, Satu Rawat Inap di RS dan Kecaman DPRD

Di sisi lain, pihak PT Ispat Indo belum memberikan keterangan rinci. Usai pertemuan dengan Kepala Desa Kedungturi, perwakilan legal perusahaan bernama Soni hanya menyatakan akan menjadwalkan sesi wawancara di lain waktu, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Warga berharap pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum (APH), dari tingkat kabupaten hingga tingkat pusat, untuk segera mengambil langkah tegas.

Dengan jumlah terdampak mencapai sekitar 210 kepala keluarga dari tiga RT, mereka menuntut kejelasan, transparansi, serta pemulihan lingkungan yang dinilai sebagai hak dasar masyarakat yang selama ini terabaikan.