Pansus DPRD Jatim Keluarkan Delapan Rekomendasi Untuk Perbaikan BUMD

Rekomendasi Pansus DPRD Jatim untuk BUMD
Pansus DPRD Jatim beri 8 rekomendasi tegas untuk perbaiki kinerja BUMD, termasuk restrukturisasi dan transparansi. (Ist)
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – selama enam bulan bekerja Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Negara (BUMD) DPRD Jawa Timur akhirnya mengeluarkan delapan rekomendasi untuk ditindak lanjuti Pemprov Jatim dalam memperbaiki kinerja BUMD.

Laporan Pansus yang dibacakan Abdullah Abu Bakar pada rapat paripirna (30/1) menyebutkan , rekomendasi yang dikeluarkan Pansus ini didasarkan atas temuan di lapangan setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan masing-masing BUMD yang dipanggilnya.

Delapan rekomendasi terse but antara lain, penetapan KPI berbasis kontrak kerka yang wajib damengikat. Penataan aset BUMD berbasis klasifikasi. Restrukturisasi menyeluruh BUMD Non-keuangan dan penguatan fungsi holding.

Pembentukan biro yang menjadi pusat kendali BUMD. Penetapan DABN menjadi BUMD dengan penguatan legalitas dan model bisnis. Penguatan GCG, transparansi dan sistem keterbukaan data. Penyusunan Grand design BUMD Jawa Timur (Roadmap 3-5 tahun). Pembangunan sistem sinergi wajib dan terukur.

“Rekomendasi ini akan kami monitor dan awasi hingga tiga bulan kedepan. Jika tetap tidak berjalan, maka akan evaluasi lagi. Namun jika tidak berjalan lagi sampai bupan terakhir tahun ini. Maja ki rekomenfasikan kepada Pemprov untuk menutup BUMD tersebut,” tegas Abu Bakar.

Saat menjabarkan rekomendasi ini, Pansus juga menyoroti tingginya gaji direksi dan komisaris BUMD yang dinilai belum sebanding dengan kinerja perusahaan. Akibatnya terjadi ketimpangan antara remunerasi manajemen dan capaian kinerja BUMD.

“Pansus menemukan adanya ketidakseimbangan antara tingkat remunerasi dengan kinerja yang dihasilkan,” ujar legislator yang pernah menjabat Walikota Kediri ini.

“Dalam beberapa kasus, direksi dan komisaris tetap menerima gaji dan fasilitas yang tinggi, sementara kinerja perusahaan tidak menunjukkan hasil yang sebanding,” lanjutnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam laporan Pansus, besaran gaji pokok/ honorarium direksi dan komisaris BUMD Jawa Timur pada 2026 cukup variatif.

Baca Juga  Catat Shining Walk & Run 2025: Berlari Seru Raih Motor dan Bantu Anak Kanker

Untuk PT Bank Jatim Tbk, gaji Direktur Utama tercatat sebesar Rp160.000.000 per bulan, Direktur Rp128.000.000, Komisaris Utama Rp88.000.000, dan Komisaris Rp79.200.000.

Di PT Panca Wira Usaha Jatim, Direktur Utama menerima Rp100.695.000, Direktur Rp77.756.000, Komisaris Utama Rp28.462.500, dan Komisaris Rp22.770.000.

Sementara di PT Petrogas Jatim Utama, Direktur Utama memperoleh Rp71.250.000, Direktur Rp56.250.000, Komisaris Utama Rp60.000.000, dan Komisaris Rp52.500.000.

Pada PT Jamkrida Jatim, gaji Direktur Utama sebesar Rp68.110.000, Direktur Penjaminan Rp57.693.500, Direktur Keuangan Rp57.693.500, Komisaris Utama Rp31.799.400, Komisaris Rp28.269.460, serta Komisaris Independen Rp28.269.460.

Kemudian di PT Jatim Grha Utama, Direktur Utama menerima Rp54.414.526, Direktur Rp42.652.726, Komisaris Utama Rp24.750.000, dan Komisaris Rp22.275.000.

Di PT BPR Jatim, Direktur Utama sebesar Rp49.500.000, Direktur Rp39.600.000, Komisaris Utama Rp19.800.000, dan Komisaris Rp15.840.000.

Sedangkan di PT Air Bersih Jatim, Direktur Utama menerima Rp37.982.319, Direktur Umum dan Keuangan Rp34.184.087, Direktur Teknik Rp34.184.087, Komisaris Utama Rp17.092.044, dan Komisaris Rp15.382.839.

Pansus juga menyoroti ketimpangan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari total setoran dividen sekitar Rp488,1 miliar, sekitar 86 persen berasal dari Bank Jatim.

“Struktur BUMD Jawa Timur saat ini tidak mencerminkan diversifikasi sumber pendapatan daerah, melainkan justru menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi pada sektor perbankan,” jelasnya.

Selain itu, Pansus mengingatkan bahwa tanpa perbaikan menyeluruh, keberadaan BUMD berpotensi menjadi beban fiskal.

“Keberadaan sebagian BUMD tidak lagi dapat dipandang sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah, melainkan berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang,” pungkasnya.