Sidoarjo, Ruang.co.id — Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono S. Ponorogo, kembali membuka fakta-fakta baru, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi dari unsur kontraktor, anggota DPRD Ponorogo, hingga pejabat manajemen rumah sakit, dalam perkara dengan terdakwa SS, AP, dan YM. Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Tipikor PN Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
Satu per satu saksi diperiksa majelis hakim dipimpin oleh I Made Yuliada beserta dua anggotanya, Manambus Passaribu, dan Lujianto, terkait dugaan aliran dana dan pengaturan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, selama periode 2023 hingga 2025.
Lima saksi yang diperiksa masing-masing Sucipto selaku Direktur CV Cipto Jaya Makmur, Mujib Ridwan yang menjabat Wakil Direktur Administrasi sekaligus sebagai PPKom proyek pengadaan dan pembangunan fisik RSUD dr. Harjono periode 2023–Agustus 2025.
Saksi lainnya yaitu Wahyu Niken Prasastiningtyas dari bagian umum dan sekretariat rumah sakit, anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely, serta Dariswadi sebagai pihak swasta yang menjembatani pertemuan Sucipto dan Sugiri Heru Sangoko di kediaman Lely.
Dalam persidangan, Mujib Ridwan menyebut terdapat pihak tertentu, yang disebut ikut menentukan proyek dan kontraktor di RSUD dr. Harjono. Pernyataan itu menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian majelis hakim maupun tim penasihat hukum terdakwa.
“Yang menentukan proyek-proyek dan kontraktor di tahun 2022 sampai 2024 adalah pak direktur rumah sakit,” ujar Mujib dalam persidangan.
Dalam fakta persidangan pula yang berlangsung hampir 6 jam itu, Mujib mengakui dua kali bertemu dan mengantar Sucipto di ruang kerjanya untuk menghadap ruang kerja dan memberikan uang kepada terdakwa YM.
“Benar yang mulia, Sucipto dua kali datang ke kantor pertama menemui saya untuk ngasih uang, lalu saya antar ke ruangan dan bertemu direktur. Yang kedua, menghadap saya antar ke ruangan direktur tapi beliau pas tidak ada di ruangan,” ungkap pengakuan Mujib.
Hal tersebut dibenarkan oleh pengakuan saksi Wahyu Niken, saat Sucipto datang menghadap direkturnya.
“Saya lihat dua kali yang mulia, dan usai pertemuan yang kedua saya dipanggil direktur diminta untuk menata uangnya,” ujar Wahyu Niken.
Pertemuan tersebut dibenarkan oleh Sucipto dan menceritakan dalam dua kali pertemuan tersebut, ia memberikan uang dengan jumlah Rp950 juta.
“Saya menghadap yang pertama saya berikan uang Rp500 juta yang mulia. Saya menghadap berikutnya saya berikan uang sebesar Rp450 juta tapi tidak bertemu Mahatma, saya taruh di mejanya,” ujar Sucipto di persidangan.
Diketahui, Sucipto pada sidang terpisah sebelumnya, oleh majelis hakim divonis pidana penjara 2,6 tahun, atas perkara dugaan suap proyek pembangunan Paviliun rawat inap senilai Rp14 miliar. Putusan vonis tersebut terjadi pada Selasa 7 April 2026, dan telah ingkrah.
“Sebelum saya ngasih uang dua kali itu, Mujib bilang ke saya atas permintaan pak direktur katanya pak bupati yang minta uang,” tambah kesaksiannya.
PH terdakwa SS, Indra Priangkasa menanyakan pada saksi Mujib selaku PPKom, saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada PH para terdakwa untuk mengkonfrontir para saksi di persidangan.
Indra menanyakan, saksi Mujib tahu selain direktur, apakah tahu ada pihak luar rumah sakit tak lain adalah Heru, yang bisa menentukan proyek – proyek tersebut?
“Tidak tahu, yang saya tahu direktur yang menentukan yang mendapatkan proyek rumah sakit,” ujar Mujib
Advokat Indra kembali mencecar pertanyaan kepada saks Mujib, terkait dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)nya sebagai PPKom.
“Apakah saudara tahu saudara mengatakan selalu ngomong fee untuk kepentingan pak bupati, untuk proyek tahun 2023 di BAP saudara nggak ada mengatakan begitu loh, baru di 2024 ada keterangan terkait Sucipto. Saudara tahu proyek apa saja di RSUD dan berapa nilai masing – masing proyek mulai tahun 2023 sampai 2025? Bagaimana prosesnya? dan jelaskan apa RDP itu untuk menentukan anggarannya? Apakah saudara mengetahui uang dari Saksi Sucipto untuk dikasihkan ke terdakwa klien saya?,” cecar Indra.
“Saya tahu karena dari pak direktur yang mengatakannya uang untuk pak bupati. Proyek dan nilainya di tahun 2023 saya tidak tahu. Proyek 2023 pembangunan IGD dan Selasar, yang menangani dari pak Sucipto ada dan dari kontraktor lain dari Surabaya ada. Soal nilai proyeknya tahun 2023 total senilai Rp20 miliar, saya tidak mengetahui secara langsung soal yang Rp2 miliar Ari Sucipto diberikan ke pak direktur,” ujar Mujib.
Penghujung sidang, keterangan para saksi kemudian ditanggapi langsung oleh para terdakwa. Terdakwa YM, mengakui adanya sejumlah transaksi uang yang disebut dalam persidangan dari Sucipto. Namun ia membantah seluruh dana tersebut berkaitan dengan proyek.
“Total uang yang saya terima Rp950 juta ditambah Rp400 juta yang mulia, bukan Rp950 juta saja seperti yang disampaikan saksi Sucipto,” ujar YM.
Menurutnya, dana yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD, bukan untuk kepentingan proyek rumah sakit, melainkan target pendapatan pelayanan pasien yang dibayarkan dinas.
“RDP itu adalah usaha kita untuk mendapatkan pasien yang akan dibayar dinas. Jadi bukan uang untuk proyek,” kata YM di hadapan majelis hakim.
Dalam rekam jejak digital dari media massa dan media sosial, pernyataan terdakwa YM itu pada dasarnya mencoba membedakan dua hal yang sangat berbeda dalam tata kelola pemerintahan daerah dan RSUD Dr. Harjono.
Namun, dalam RDP DPRD sebagai forum pembahasan pelayanan dan anggaran, dengan proyek fisik pembangunan rumah sakit yang menjadi objek perkara suap.
Secara administratif dan normatif, penjelasan YM itu memang memiliki dasar logika tertentu. Namun, dalam konteks perkara Tipikor, yang menjadi penting bukan hanya “apa nama forum rapatnya”, melainkan apakah forum itu kemudian dipakai untuk mempengaruhi alokasi anggaran, pengadaan, atau keuntungan tertentu yang berujung pada fee proyek?.
Sementara terdakwa AP, membenarkan keterangan saksi Niken, adanya transaksi melalui ajudannya. Namun ia menegaskan uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tidak ada satu pun untuk kepentingan pribadi, tapi kebutuhan pemerintah meminjam uang, untuk kebutuhan mendesak karena anggaran pemerintah tidak mencukupi. Diantaranya tambahan dana untuk pembayaran gaji pegawai (ASN),” ucap AP.
Sedangkan terdakwa SS, membantah adanya upaya mengganti Direktur RSUD YM, sebagaimana muncul dalam keterangan saksi sebelumnya. SS menegaskan kontrak jabatan direktur rumah sakit telah disepakati bersama hingga 2027.
Usai sidang, penasihat hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, menilai fakta persidangan justru melemahkan dakwaan jaksa terkait dugaan aliran dana kepada kliennya.
Menurut Indra, sejumlah penyerahan uang yang disebut dalam dakwaan ternyata terungkap sebagai hubungan pinjam-meminjam dan sebagian telah dikembalikan.
“Fakta persidangan hari ini membuktikan tidak pernah ada aliran dana ke Sugiri Sancoko, kecuali terkait pinjam meminjam tadi,” kata Indra kepada Ruang.co.id. usai sidang.

