Breaking News
light_mode
Rabu, 14 Oktober 2026
Beranda » Daerah » Sorotan Akademisi, Marak Pelanggaran Pilkades Sidoarjo Banyak Celah Lemah Regulasinya

Sorotan Akademisi, Marak Pelanggaran Pilkades Sidoarjo Banyak Celah Lemah Regulasinya

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Pada Minggu, 24 Mei 2026, agenda serempak coblosan di TPS Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di seluruh Sidoarjo, yang merupakan titik awal format pemilihan baru, penentuan mencari sosok kepala desa di Sidoarjo.

Pelaksanaan Pilkades serentak di 80 desa, di Kabupaten Sidoarjo, namun menuai banyak sorotan tajam dari kalangan akademisi ilmu hukum UWK (Univ. Wijaya Kusuma), dan juga praktisi senior.

Advokat senior asal Sidoarjo, Abdul Ghofur,SH.,MH., menilai pelaksanaan Pilkades gelombang tahap awal tersebut, masih menyimpan banyak catatan penting, yang berpotensi dan telah memunculkan konflik, polemik, persoalan hukum administratif, hingga pelanggaran serius pidana pemilihan, sejak terbentuknya panitia Pilkades, hingga di masa tenang saat ini.

Dari berbagai catatan penelusuran Ruang co.id. dan rekam jejak digital, kerap dan sebagian besar pelanggaran teridentifikasi pembentukan kepanitiaan yang tidak fair, panitia melaksanakan tahapannya tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak Jurdil (Jujur dan Adil), calon Kades yang diduga bermasalah dan punya catatan hukum, DPT (Daftar Pemilih Tetap) Fiktif, pelanggaran APK, money politics, pelaksanaan kategori kampanye hitam (black campaign), dan masih banyak lagi.

Menurut Abdul Ghofur, salah satu persoalan paling krusial terletak pada lemahnya sistem pengawasan dalam penyelenggaraan Pilkades.

Ia menilai mekanisme pengawasan, yang selama ini hanya bertumpu pada panitia internal desa, seperti P2KD belum cukup kuat untuk menjamin proses demokrasi desa berjalan bersih dan profesional.

“Harus ada lembaga pengawas independen seperti konsep Bawaslu dalam pemilu. Jangan hanya panitia internal yang mengawasi. Bahkan panitianya sendiri juga perlu diawasi,” tegas Ghofur saat memberikan pandangan hukumnya terkait preview pelaksanaan Pilkades serentak di Sidoarjo, kepada Ruang.co.id. Sabtu (23)5/2026).

Ia juga menilai perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, membuat kualitas proses pemilihan menjadi sangat menentukan masa depan pemerintahan desa.

Baca Juga  Wabup Mimik Idayana Ziarah Makam Pahlawan, Refleksikan Semangat dan Nilai Perjuangan Kemerdekaan RI ke-81  

Jika proses sejak awal sudah terciderai oleh dugaan pelanggaran atau lemahnya pengawasan, maka dampaknya akan panjang terhadap tata kelola pemerintahan desa.

“Delapan tahun itu bukan waktu pendek. Kalau dari awal prosesnya bermasalah, maka kualitas kepemimpinan desa yang lahir juga dipertanyakan,” ujarnya.

Selain pengawasan, Ghofur juga menyoroti perubahan teknis pelaksanaan Pilkades, yang kini menggunakan banyak TPS seperti pemilu umum.

Menurutnya, sistem tersebut membawa konsekuensi pengawasan ketat, yang jauh lebih kompleks dibanding model lama yang terpusat di satu lokasi.

“Ketika TPS dipecah menjadi banyak titik, maka pengawasannya harus jauh lebih ketat. Potensi konflik dan pelanggaran juga ikut menyebar,” katanya.

Dalam kajian hukumnya, Ghofur menilai, regulasi Pilkades yang dijadikan pijakannya saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan dinamika demokrasi desa modern.

Ia bahkan mendorong pemerintah pusat dan DPR RI, untuk mempertimbangkan perubahan total terhadap regulasi desa, bukan hanya revisi parsial dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.

UU itu, yang menjadi rujukan Perda dan Perbup di Sidoarjo yang mengaturnya, dan memunculkan kerawanan maupun potensi maraknya kecurangan Pilkades.

Lantaran UU tersebut, jauh lebih melonggarkan sistem dan mekanisme proses pemilihannya, katimbang UU yang mengatur Pemilu, Pileg, maupun Pilkada.

Karena menurutnya, asas hukum itu di dalam hukum administrasi rehmato verboden. Jadi Presumtio Yusticausa mengatakan bahwa, satu bentuk keputusan hukum itu harus wajib selalu dianggap benar, sepanjang masih belum dibatalkan atau dirubah.

“Ini kan menjadi satu keniscayaan bahwa, ketika nanti aturan yang enggak benar, lalu kemudian ada satu penetapan atau ketetapan penetapan atau ketetapan hukum, yang kemudian dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang itu nanti akan menjadi keliru-keliru, logika hukumnya tidak nyambung bahkan akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat, yang kemudian hal itu tentu tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga  Gelar Festival Gamelan di Pendopo Sidoarjo: Wabup Mimik Dukung Gamelan Jadi Akar Budaya Generasi Muda

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 turunan dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disempurnakan secara komprehensif, mulai dari tahapan pra-pendaftaran calon, kampanye, masa tenang, pengawasan, hingga penetapan hasil pemilihan.

“Kalau pasal yang perlu diperbaiki terlalu banyak, maka lebih efektif undang-undangnya diganti total daripada hanya direvisi sebagian,” ujar Ghofur.

Ia juga menyinggung kemungkinan dibutuhkan mendesak judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebagai jalan membuka tafsir hukum terhadap norma-norma yang dianggap kabur dalam regulasi Pilkades.

Namun, menurutnya langkah itu belum cukup, apabila akar persoalan terletak pada struktur regulasi yang dinilai belum lengkap.

“Judicial review hanya membuka penafsiran. Tapi kalau problemnya sudah menyangkut banyak pasal, maka negara harus berani melakukan pembaruan regulasi secara menyeluruh,” imbuhnya.

Di akhir keterangannya, Ghofur mengingatkan, bahwa kualitas negara berawal dari kualitas pemerintahan desa.

“Kalau desa baik, maka negara juga akan tumbuh baik. Demokrasi desa tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang kuat,” pungkasnya yang sekaligus menutup analisa potensi krusial catatan masalah Pilkades di Sidoarjo.

Karena itu, ia berharap pelaksanaan Pilkades yang tinggal pencoblosan dan penghitungan suara esok, dapat menjadi perbaikan untuk meminimalisir pelanggarannya.

Hal ini juga sebagai evaluasi catatan buruk untuk kepentingan Pilkades berikutnya, benar-benar menjadi momentum perbaikan demokrasi lokal, agar melahirkan pemimpin desa yang amanah, Jujur, berintegritas dan memiliki kapasitas kuat.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemain Timnas indonesia Kadek mencetak gol

    AFF U19, Poin Sempurna Timnas Indonesia Lolos Semifinal Grup A

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sudah diprediksi sebelumnya, Timnas Indonesia U-19 akhirnya berhasil lolos ke babak semifinal piala AFF U-19 dengan point sempurna 9 sekaligus menjadi juara grup A. Keberhasilan anak- anak asuh Indra Safri ini didapat setelah dalam laga ketiganya di stadion Gelora Bung Tomo selasa malam (23/7) berhasil menaklukkan Timor Leste dengan skor 6-2. Tiga […]

  • cara mengundurkan diri magang nasional 2025

    Risiko Blacklist Menanti Usai Undur Diri dari Magang Nasional 2025

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Program Magang Nasional 2025 telah memasuki fase pelaksanaan sejak Oktober lalu, membawa dinamika tersendiri bagi para peserta. Dalam perjalanannya, beberapa situasi tak terduga bisa memicu keinginan untuk mengajukan pengunduran diri. Tata cara pengunduran diri magang ini memang telah disediakan jalurnya, namun peserta wajib memahami bahwa setiap langkah administratif membawa konsekuensi serius, terutama terkait […]

  • Menu diet keto yang benar

    Tips Membuat Menu Diet Keto Sederhana bagi Pemula, Beneran Bisa Kurus?

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pernah dengar istilah diet keto tapi masih bingung apa arti diet keto sebenarnya? Atau malah sudah coba tapi kok kepala pusing, badan lemas, dan akhirnya menyerah di tengah jalan? Jangan khawatir, kamu nggak sendirian! Diet keto memang sedang booming belakangan ini. Banyak orang tergoda karena katanya bisa bikin berat badan turun drastis tanpa […]

  • demo buruh PT Pakerin

    Dialog Kekeluargaan Dinilai Jadi Solusi Ideal Demo Buruh PT Pakerin di Kawasan Pakuwon

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Gelombang aspirasi Kembali di jantung Kota Surabaya. Ribuan buruh PT Pakerin menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang berlokasi di kawasan superblok Pakuwon, tepatnya di Embong Malang. Namun, di tengah hiruk-pikuk orasi dan gemuruh mobil komando, satu suara tenang justru muncul dari internal kawasan tersebut. Pengacara PT […]

  • Epic comeback Persebaya

    Epic Comeback: Persebaya Bungkam Persija 2-1 di Gelora Bung Tomo

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Ruang Wawan
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Laga klasik Liga 1 pekan ke-11 antara Persebaya Surabaya dan Persija Jakarta berakhir dengan kemenangan dramatis Persebaya. Bertanding di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) pada Jumat (22/11), Bajul Ijo sukses membalikkan keadaan dengan skor akhir 2-1, setelah tertinggal di babak pertama. Pertandingan dimulai dengan tempo tinggi. Meski Persebaya menciptakan banyak peluang, mereka […]

  • Bahaya Whip Pink

    Siluman Bahaya Whip Pink di Balik Tren Media Sosial

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto secara resmi memberikan peringatan publik yang tegas. Peringatan ini menyusul maraknya penyalahgunaan produk bernama Whip Pink yang ramai menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Rabu, (28/1/2026). Insiden tragis yang menimpa seorang selebgram menjadi titik tolak perhatian serius terhadap tren hirup gas […]

expand_less