Sidoarjo, Ruang.co.id – Pada Minggu, 24 Mei 2026, agenda serempak coblosan di TPS Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di seluruh Sidoarjo, yang merupakan titik awal format pemilihan baru, penentuan mencari sosok kepala desa di Sidoarjo.
Pelaksanaan Pilkades serentak di 80 desa, di Kabupaten Sidoarjo, namun menuai banyak sorotan tajam dari kalangan akademisi ilmu hukum UWK (Univ. Wijaya Kusuma), dan juga praktisi senior.
Advokat senior asal Sidoarjo, Abdul Ghofur,SH.,MH., menilai pelaksanaan Pilkades gelombang tahap awal tersebut, masih menyimpan banyak catatan penting, yang berpotensi dan telah memunculkan konflik, polemik, persoalan hukum administratif, hingga pelanggaran serius pidana pemilihan, sejak terbentuknya panitia Pilkades, hingga di masa tenang saat ini.
Dari berbagai catatan penelusuran Ruang co.id. dan rekam jejak digital, kerap dan sebagian besar pelanggaran teridentifikasi pembentukan kepanitiaan yang tidak fair, panitia melaksanakan tahapannya tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak Jurdil (Jujur dan Adil), calon Kades yang diduga bermasalah dan punya catatan hukum, DPT (Daftar Pemilih Tetap) Fiktif, pelanggaran APK, money politics, pelaksanaan kategori kampanye hitam (black campaign), dan masih banyak lagi.
Menurut Abdul Ghofur, salah satu persoalan paling krusial terletak pada lemahnya sistem pengawasan dalam penyelenggaraan Pilkades.
Ia menilai mekanisme pengawasan, yang selama ini hanya bertumpu pada panitia internal desa, seperti P2KD belum cukup kuat untuk menjamin proses demokrasi desa berjalan bersih dan profesional.
“Harus ada lembaga pengawas independen seperti konsep Bawaslu dalam pemilu. Jangan hanya panitia internal yang mengawasi. Bahkan panitianya sendiri juga perlu diawasi,” tegas Ghofur saat memberikan pandangan hukumnya terkait preview pelaksanaan Pilkades serentak di Sidoarjo, kepada Ruang.co.id. Sabtu (23)5/2026).
Ia juga menilai perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, membuat kualitas proses pemilihan menjadi sangat menentukan masa depan pemerintahan desa.
Jika proses sejak awal sudah terciderai oleh dugaan pelanggaran atau lemahnya pengawasan, maka dampaknya akan panjang terhadap tata kelola pemerintahan desa.
“Delapan tahun itu bukan waktu pendek. Kalau dari awal prosesnya bermasalah, maka kualitas kepemimpinan desa yang lahir juga dipertanyakan,” ujarnya.
Selain pengawasan, Ghofur juga menyoroti perubahan teknis pelaksanaan Pilkades, yang kini menggunakan banyak TPS seperti pemilu umum.
Menurutnya, sistem tersebut membawa konsekuensi pengawasan ketat, yang jauh lebih kompleks dibanding model lama yang terpusat di satu lokasi.
“Ketika TPS dipecah menjadi banyak titik, maka pengawasannya harus jauh lebih ketat. Potensi konflik dan pelanggaran juga ikut menyebar,” katanya.
Dalam kajian hukumnya, Ghofur menilai, regulasi Pilkades yang dijadikan pijakannya saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan dinamika demokrasi desa modern.
Ia bahkan mendorong pemerintah pusat dan DPR RI, untuk mempertimbangkan perubahan total terhadap regulasi desa, bukan hanya revisi parsial dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
UU itu, yang menjadi rujukan Perda dan Perbup di Sidoarjo yang mengaturnya, dan memunculkan kerawanan maupun potensi maraknya kecurangan Pilkades.
Lantaran UU tersebut, jauh lebih melonggarkan sistem dan mekanisme proses pemilihannya, katimbang UU yang mengatur Pemilu, Pileg, maupun Pilkada.
Karena menurutnya, asas hukum itu di dalam hukum administrasi rehmato verboden. Jadi Presumtio Yusticausa mengatakan bahwa, satu bentuk keputusan hukum itu harus wajib selalu dianggap benar, sepanjang masih belum dibatalkan atau dirubah.
“Ini kan menjadi satu keniscayaan bahwa, ketika nanti aturan yang enggak benar, lalu kemudian ada satu penetapan atau ketetapan penetapan atau ketetapan hukum, yang kemudian dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang itu nanti akan menjadi keliru-keliru, logika hukumnya tidak nyambung bahkan akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat, yang kemudian hal itu tentu tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 turunan dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disempurnakan secara komprehensif, mulai dari tahapan pra-pendaftaran calon, kampanye, masa tenang, pengawasan, hingga penetapan hasil pemilihan.
“Kalau pasal yang perlu diperbaiki terlalu banyak, maka lebih efektif undang-undangnya diganti total daripada hanya direvisi sebagian,” ujar Ghofur.
Ia juga menyinggung kemungkinan dibutuhkan mendesak judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebagai jalan membuka tafsir hukum terhadap norma-norma yang dianggap kabur dalam regulasi Pilkades.
Namun, menurutnya langkah itu belum cukup, apabila akar persoalan terletak pada struktur regulasi yang dinilai belum lengkap.
“Judicial review hanya membuka penafsiran. Tapi kalau problemnya sudah menyangkut banyak pasal, maka negara harus berani melakukan pembaruan regulasi secara menyeluruh,” imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Ghofur mengingatkan, bahwa kualitas negara berawal dari kualitas pemerintahan desa.
“Kalau desa baik, maka negara juga akan tumbuh baik. Demokrasi desa tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang kuat,” pungkasnya yang sekaligus menutup analisa potensi krusial catatan masalah Pilkades di Sidoarjo.
Karena itu, ia berharap pelaksanaan Pilkades yang tinggal pencoblosan dan penghitungan suara esok, dapat menjadi perbaikan untuk meminimalisir pelanggarannya.
Hal ini juga sebagai evaluasi catatan buruk untuk kepentingan Pilkades berikutnya, benar-benar menjadi momentum perbaikan demokrasi lokal, agar melahirkan pemimpin desa yang amanah, Jujur, berintegritas dan memiliki kapasitas kuat.

