Breaking News
light_mode
Jumat, 23 Oktober 2026
Beranda » Daerah » Meski Teken Deklarasi Damai, dari 230 Cakades Sidoarjo Berpotensi Rawan Konflik

Meski Teken Deklarasi Damai, dari 230 Cakades Sidoarjo Berpotensi Rawan Konflik

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar deklarasi damai,di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (13/5/2026), menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2026.

Sebanyak 230 calon kepala desa dari 80 desa di 17 kecamatan, menandatangani komitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkades berlangsung.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan Pilkades memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa. Ia meminta seluruh calon kepala desa mengedepankan persatuan, selama masa kampanye hingga pemungutan suara.

Ia juga mengingatkan seluruh tim sukses dan pendukung, untuk tidak terlibat provokasi, penyebaran fitnah, maupun ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik sosial di tingkat desa.

“Saya instruksikan kepada Camat dan Forkopimcam untuk melakukan pendampingan ketat. Antisipasi setiap potensi kerawanan agar pelaksanaan tetap lancar dan aman,” katanya.

Pemkab Sidoarjo bersama aparat keamanan, mulai melakukan pemetaan wilayah yang dinilai memiliki tingkat rivalitas tinggi. Ini sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gesekan antarpedukung dan praktik politik uang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo Ainun Amalia menyebut deklarasi damai menjadi bentuk komitmen bersama seluruh kandidat, untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat.

“Tujuannya jelas, kita ingin membangun komitmen bersama untuk menjaga stabilitas kamtibmas. Kita dorong kampanye yang santun agar menghasilkan pemimpin desa yang amanah dan berkualitas,” ujar Ainun.

Aparat keamanan menyiapkan pengamanan selama tahapan kampanye dan pemungutan suara. Polresta Sidoarjo mengerahkan 1.293 personel untuk mengawal pelaksanaan Pilkades serentak, termasuk masa kampanye pada 18 hingga 20 Mei 2026.

Aparat keamanan dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mulai memetakan sejumlah potensi kerawanan, menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.

Sejumlah desa dengan rivalitas tinggi antarpendukung, menjadi perhatian aparat. Dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK), juga mulai muncul di beberapa wilayah, meski hingga kini belum ada laporan resmi yang diputuskan melalui proses investigasi.

Baca Juga  Bupati Subandi Apresiasi 1.932 Pendonor Darah Aktif Sidoarjo di HUT ke-80 PMI

Di Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, muncul sorotan terkait proses pembentukan panitia Pilkades, yang dinilai sebagian pendukung calon tidak berjalan netral, dan dugaan sejumlah nama fiktif masuk dalam fiks DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Selain itu, muncul polemik mengenai status beberapa calon kepala desa yang disebut, pernah tersangkut perkara pidana korupsi dan pidana lainnya.

Dasar hukum tentang desa, pemilu, pileg, dan pilkada di Indonesia, diatur dalam beberapa undang-undang berbeda yang kerap memunculkan polemik, terutama terkait hak politik mantan narapidana korupsi. Dasar hukum yang diterapkannya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan ini, syarat calon kepala desa diatur pada Pasal 33. Eks narapidana tetap dapat mencalonkan diri sepanjang secara terbuka mengumumkan statusnya kepada publik dan telah selesai menjalani pidana. Regulasi ini dianggap lebih longgar dibanding aturan pemilu nasional.

Sedangkan dasar hukum menjadi kontroversi dengan dasar hukum lainnya, yang mengatur pemilihan kepala daerah. Dasarnya yakni tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g. Eks napi korupsi diperbolehkan maju sebagai caleg dengan syarat mengumumkan status mantan terpidana kepada publik. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, diberlakukan masa jeda lima tahun setelah bebas murni.

Dasar hukum lainnya yang juga menjadi kontroversi yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Syarat kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g.

Mahkamah Konstitusi kemudian memutus eks narapidana korupsi baru boleh maju setelah melewati masa tunggu lima tahun, mengumumkan statusnya secara terbuka, dan bukan pelaku kejahatan berulang.

Kontroversi itu muncul karena aturan Pilkades dianggap tidak seketat Pilkada dan Pemilu. Dalam UU Desa, eks napi korupsi masih memiliki ruang lebih luas untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Sementara dalam Pilkada dan Pileg terdapat pembatasan tambahan melalui putusan MK dan PKPU.

Baca Juga  Emak-emak Sidoarjo Dilatih Olah Lele Jadi Pempek, Wabup Mimik: “Ilmu Ini Harus Digetok Tular!”

Konflik kepentingan, juga muncul pada aturan perangkat desa yang maju Pilkades. Sebagian daerah masih memakai Perbup lama yang memperbolehkan cuti, bukan pengunduran diri permanen.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan jabatan, fasilitas desa, hingga cacat administrasi hukum dalam proses Pilkades.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • #NextMillionJobs JobStreet

    JobStreet by SEEK Dorong Indonesia Emas 2045 dengan #NextMillionJobs

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    “Menciptakan Masa Depan Indonesia Emas 2045 Bersama JobStreet by SEEK #NextMillionJobs” Ruang.co.id – Pernahkah kamu merasa lelah karena mencari pekerjaan yang sesuai namun selalu berakhir dengan “Maaf, posisi ini sudah diisi”? Jangan khawatir, kita semua pernah ada di sana. Tapi tenang saja, karena ada kabar baik dari JobStreet by SEEK yang siap mengubah situasi ini […]

  • Karakteristik Zodiak Pisces Sensitif, Penuh Imajinasi

    Karakteristik Zodiak Pisces, Sensitif yang Penuh Imajinasi

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kita semua unik, tapi ada beberapa orang yang perbedaannya itu sangat mencolok, membuat mereka terlihat seperti hidup di dunia sendiri. Apakah kamu mengenal orang seperti itu? Kadang penuh dengan ide-ide liar, kadang tenggelam dalam lautan emosi, dan di lain waktu begitu perhatian sampai terasa seperti punya “indera keenam”? Nah, kalau kamu kenal orang […]

  • Tragedi Mutiara Regency

    Tragedi Berdarah SPT Bupati Eksekusi Tembok Mutiara Regency, Belasan Warga Terluka, Satu Rawat Inap di RS dan Kecaman DPRD

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Upaya pembongkaran paksa tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo, berujung jatuh korban setidaknya belasan warga terluka psikis dan fisik. Tragedi berujung kekerasan itu, berlangsung sekitar 10.00 WIB pada Kamis (29/1/2026). Itu terjadi akibat bentrok fisik tak terhindarkan antara ratusan petugas Satpol PP Kab. Sidoarjo melawan warga, saat petugas datang dari jalan utama […]

  • 16.692 Warga Binaan di Jatim Peroleh Remisi, Terbanyak Secara Nasional

    16.692 Warga Binaan di Jatim Peroleh Remisi, Terbanyak Secara Nasional

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menberikan remisi khusus serta pemotongan masa pidana 16.691 warga binaan dan anak muslim di Jatim, pada momen lebaran idul fitri 2024. Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan bahwa ada 16.691 warga binaan dan anak muslim di Jatim mendapatkan remisi khusus dan pemotongan masa pidana. “Alhamdulillah, antara pengusulan dan […]

  • Ponpes Al Khoziny

    Anggota DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho Tegaskan Tragedi Ponpes Al Khoziny Jangan Jadi Komoditas Politik

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Tragedi runtuhnya bangunan Musala dan asrama putra di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, bukan hanya menjadi duka lokal. Peristiwa memilukan yang menelan korban jiwa para santri itu, juga menjadi sorotan media nasional bahkan internasional. Bahkan antusiasnya sejumlah jurnalis asing tampak masih bertahan di lokasi sejak hari pertama musibah, Senin lalu […]

  • Jadwal Cinta Tak Pernah Tepat Waktu tayang di bioskop surabaya

    Jadwal Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Tayang di Bioskop Surabaya 21 Februari 2025

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Siapkah kamu untuk menyaksikan lika-liku emosi dan pilihan sulit dalam “Cinta Tak Pernah Tepat Waktu”? Film drama romantis terbaru dari Hanung Bramantyo ini akan membawa Anda dalam perjalanan seorang penulis bernama Daku dalam menemukan cinta sejatinya. Diperankan oleh Refal Hady, Daku harus memilih antara tekanan sosial untuk segera menikah dan идеалы cintanya yang […]

expand_less