Meski Teken Deklarasi Damai, dari 230 Cakades Sidoarjo Berpotensi Rawan Konflik

Pilkades Sidoarjo 2026
Deklarasi damai Pilkades Sidoarjo 2026 ditandatangani 230 Cakades, namun potensi konflik dan politik uang masih jadi sorotan. (Ist)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar deklarasi damai,di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (13/5/2026), menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2026.

Sebanyak 230 calon kepala desa dari 80 desa di 17 kecamatan, menandatangani komitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkades berlangsung.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan Pilkades memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa. Ia meminta seluruh calon kepala desa mengedepankan persatuan, selama masa kampanye hingga pemungutan suara.

Ia juga mengingatkan seluruh tim sukses dan pendukung, untuk tidak terlibat provokasi, penyebaran fitnah, maupun ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik sosial di tingkat desa.

“Saya instruksikan kepada Camat dan Forkopimcam untuk melakukan pendampingan ketat. Antisipasi setiap potensi kerawanan agar pelaksanaan tetap lancar dan aman,” katanya.

Pemkab Sidoarjo bersama aparat keamanan, mulai melakukan pemetaan wilayah yang dinilai memiliki tingkat rivalitas tinggi. Ini sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gesekan antarpedukung dan praktik politik uang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo Ainun Amalia menyebut deklarasi damai menjadi bentuk komitmen bersama seluruh kandidat, untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat.

“Tujuannya jelas, kita ingin membangun komitmen bersama untuk menjaga stabilitas kamtibmas. Kita dorong kampanye yang santun agar menghasilkan pemimpin desa yang amanah dan berkualitas,” ujar Ainun.

Aparat keamanan menyiapkan pengamanan selama tahapan kampanye dan pemungutan suara. Polresta Sidoarjo mengerahkan 1.293 personel untuk mengawal pelaksanaan Pilkades serentak, termasuk masa kampanye pada 18 hingga 20 Mei 2026.

Aparat keamanan dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mulai memetakan sejumlah potensi kerawanan, menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.

Sejumlah desa dengan rivalitas tinggi antarpendukung, menjadi perhatian aparat. Dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK), juga mulai muncul di beberapa wilayah, meski hingga kini belum ada laporan resmi yang diputuskan melalui proses investigasi.

Baca Juga  Pilkades Serempak di Sidoarjo Dimulai, Cak Gondes Siap Bawa Perubahan Besar di Pilkades Wadung Asri

Di Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, muncul sorotan terkait proses pembentukan panitia Pilkades, yang dinilai sebagian pendukung calon tidak berjalan netral, dan dugaan sejumlah nama fiktif masuk dalam fiks DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Selain itu, muncul polemik mengenai status beberapa calon kepala desa yang disebut, pernah tersangkut perkara pidana korupsi dan pidana lainnya.

Dasar hukum tentang desa, pemilu, pileg, dan pilkada di Indonesia, diatur dalam beberapa undang-undang berbeda yang kerap memunculkan polemik, terutama terkait hak politik mantan narapidana korupsi. Dasar hukum yang diterapkannya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan ini, syarat calon kepala desa diatur pada Pasal 33. Eks narapidana tetap dapat mencalonkan diri sepanjang secara terbuka mengumumkan statusnya kepada publik dan telah selesai menjalani pidana. Regulasi ini dianggap lebih longgar dibanding aturan pemilu nasional.

Sedangkan dasar hukum menjadi kontroversi dengan dasar hukum lainnya, yang mengatur pemilihan kepala daerah. Dasarnya yakni tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g. Eks napi korupsi diperbolehkan maju sebagai caleg dengan syarat mengumumkan status mantan terpidana kepada publik. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, diberlakukan masa jeda lima tahun setelah bebas murni.

Dasar hukum lainnya yang juga menjadi kontroversi yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Syarat kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g.

Mahkamah Konstitusi kemudian memutus eks narapidana korupsi baru boleh maju setelah melewati masa tunggu lima tahun, mengumumkan statusnya secara terbuka, dan bukan pelaku kejahatan berulang.

Kontroversi itu muncul karena aturan Pilkades dianggap tidak seketat Pilkada dan Pemilu. Dalam UU Desa, eks napi korupsi masih memiliki ruang lebih luas untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Sementara dalam Pilkada dan Pileg terdapat pembatasan tambahan melalui putusan MK dan PKPU.

Baca Juga  Dari Lapangan Hijau ke Balai Desa, Mimpi Wasit Nasional Nyalon Kades untuk Olahragakan Anak-Anak Barengkrajan

Konflik kepentingan, juga muncul pada aturan perangkat desa yang maju Pilkades. Sebagian daerah masih memakai Perbup lama yang memperbolehkan cuti, bukan pengunduran diri permanen.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan jabatan, fasilitas desa, hingga cacat administrasi hukum dalam proses Pilkades.