ruang

PBH Peradi Surabaya Buka Posko Pengaduan, ini Ketentuan Hak Pekerja Terima THR

buka posko pengaduan THR
PBH Peradi Surabaya Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya 2024
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – PBH Peradi Surabaya membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) seperti Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024. Pembentukan Posko Pengaduan THR 2024 ini, untuk memfasilitasi buruh dan/atau pekerja termasuk pekerja rumah tangga, yang mengalami pelanggaran hak THR yang seharusnya dilindungi.

Berada di naungan organisasi Profesi Advokat, PBH Peradi Surabaya dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan ketentuan PP No 83 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, yakni untuk melaksanakan kewajiban profesi advokat memberikan bantuan hukum cuma cuma kepada masyarakat.

Dasar Hukum, THR merupakan hak Pekerja/Buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

1. ‌Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. ‌Pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

3. ‌Terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR.

4. ‌THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

5. ‌Apabila Pengusaha melanggar ketentuan pembayaran THR, maka Pengusaha terancam mendapatkan sanksi seperti denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar, namun juga tidak meniadakan kewajiban bagi pengusaha untuk tetap membayarkan hak THR.

Baca Juga  Jember Marak Begal, Gus Fawait Janji Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

6. ‌Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan (terlambat) terancam mendapatkan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Oleh karena itu PBH Peradi Surabaya siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat umum yang terlanggar hak THR nya dengan melakukan pengaduan melalui kanal sebagai berikut :

*Pengaduan Offline
Kantor PBH Peradi Surabaya: Jl. Dukuh Kupang Barat XXX No 68 Surabaya pada tanggal 01 s/d 5 April 2024 mulai Pukul 10.00 WIB s/d 16.00 WIB.

*Pengaduan Online
Email : [email protected]

CP :
1. Tasbit Al Jauhari (Ketua) : +6281252874865
2. Heri Wicaksono (Sekretaris) : +628179359540
3. Yudo Adianto Salim (Kord Bid Kemitraan dan Kampanye) : +6282230561059.