Penundaan Pelantikan Komisaris BPR Delta Artha Perseroda Jadi Sorotan Publik, Ini Penyebabnya
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 23 jam yang lalu
- print Cetak

Penundaan pelantikan komisaris BPR Delta Artha Sidoarjo hingga 17 Agustus 2026 menimbulkan sorotan publik dan ketidakpastian tata kelola. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Pelantikan jajaran komisaris PT BPR Delta Artha (Perseroda) yang dijadwalkan Juli 2026, hingga kini tertunda tanpa kepastian. Publik Sidoarjo menyoroti kekosongan pengawasan strategis itu.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menyebut penundaan terjadi karena belum turunnya rekomendasi resmi dari Kemendagri RI.
“Kami menunggu surat resmi, tidak bisa melangkah sebelum izin pusat,” ujarnya usai upacara HUT RI ke-81, di Paseban Alun – Alun dan Pendopo Delta Wibawa, Senin (17/8/2026).
Nama-nama terpilih sebagai komisaris, yakni Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, Indah Nara Cahyaningsih, dan Sumarhadi Purwanto, telah melalui uji kelayakan. Namun, legalitas eksekusi kebijakan belum sah bila mana tanpa pelantikan.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, merespons masalah tersebut, “Komisaris sampai detik ini kosong belum dilakukan pelantikan. Kami akan minta Komisi B mendalami penyebabnya, apakah administratif atau kebijakan lain.” Itu disampaikannya usai mengikuti prosesi Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke- 81 tahun.
Senada, Kusumo Adi Nugroho dari Komisi B DPRD menilai kekosongan komisaris menjadi “lampu kuning” bagi percepatan pembenahan tata kelola. “Fungsi komisaris memberi masukan strategis, harus segera diisi,” katanya, usai mengikuti Upacara Peringatan HUT RI ke- 81 tahun di Paseban Alun – Alun Sidoarjo.
Meski demikian, hingga saat ini operasional BPR Delta Artha tetap berjalan di bawah direksi aktif. Fungsi kepatuhan dan audit internal menjaga prinsip prudensial perbankan. OJK dan LPS juga melakukan pengawasan eksternal berkala.
Namun, penundaan pelantikan berpotensi memperlambat respons krisis terkait kredit macet. Anggota Komisi XI DPR RI mendesak audit forensik atas lonjakan kredit bermasalah (NPL) Rp83,85 miliar dan turunnya rasio CAR ke 16,39%.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelantikan pengurus BUMD wajib mendapat persetujuan Kemendagri. Regulasi ini memastikan tata kelola sesuai prinsip akuntabilitas publik.
Mochamad Bachruni Aryawan di sela – sela prosesi Upacara HUT RI mengatakan, “Soal pelantikan kami serahkan pada pimpinan. Saya hanya menjalankan amanah Bupati.”
Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan publik, khususnya warga Sidoarjo, tentang efektivitas pengawasan BUMD di masa krusial.
Pemerintah pusat dituntut segera percepatan koordinasinya dengan pemerintah daerah, demi menjaga stabilitas keuangan daerah.
- Penulis: Ruang Nurudin

