DPRD dan Pemprov Jatim Setujui Tambahan Modal Jamkrida Rp 100 Miliar
- account_circle Ruang Gentur
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim terkait penguatan struktur permodalan Jamkrida untuk membantu permodalan UMKM di Jawa Timur. (dok Sekwan DPRD Jatim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur setujui tambahan penyertaan modal Rp100 miliar, untuk PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) atau Jamkrida Jatim. Tambahan modal ini, akan disalurkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2027 hingga 2029.
Dalam Perda tersebut, modal dasar PT Jamkrida Jatim Perseroda ditetapkan sebesar Rp 600 miliar. Sementara itu, modal yang telah disetor Pemprov Jatim kepada BUMD penjaminan kredit tersebut hingga saat ini mencapai Rp 179,5 miliar.
Tambahan modal Rp 100 miliar itu disiapkan untuk memperkuat kapasitas penjaminan, serta memperluas daya jangkau operasional perusahaan.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono menegaskan, seluruh fraksi dapat menerima Raperda tersebut. Ia juga meminta agar catatan dan masukan fraksi segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
“Semua saran dan masukan, fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam Pendapat Akhir Fraksi agar segera ditindaklanjuti,” ujar Blegur dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9).
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim.
“Tujuan dari Perda ini tentu untuk memberikan kesejahteraan masyarakat melalui kebangkitan perekonomian di Jawa Timur,” pungkas Blegur.
Sementsra itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penambahan penyertaan modal PT Jamkrida Rp 100 miliar telah disepakati dan akan dipenuhi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja perusahaan.
Menurut Gubernur, tambahan modal diperlukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan perusahaan sekaligus memperkuat kapasitas Jamkrida dalam memberikan layanan penjaminan pembiayaan kepada pelaku usaha.
Khofifah menjelaskan kondisi rasio gearing Jamkrida Jatim saat ini mencapai 35,76 kali. Angka tersebut mendekati batas atas yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 40 kali.
Apabila rasio gearing mencapai batas tersebut, Jamkrida tidak diperbolehkan membagikan dividen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kondisi itu sekaligus meningkatkan risiko terhadap kesehatan keuangan perusahaan.
“Hal inilah yang kemudian menjadi alasan utama penambahan penyertaan modal,” tuturnya.
Khofifah mengatakan penyertaan modal juga diarahkan untuk memperkuat peran Jamkrida dalam mendukung UMKM, koperasi, dan sektor usaha produktif lainnya di Jawa Timur.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Jatim. Jumlah UMKM di provinsi ini tahun 2024 mencapai sekitar 9,78 juta unit usaha.
Pemenuhan tambahan modal Rp100 miliar itu, akan dilakukan secara bertahap pada 2027 hingga 2029 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kinerja perusahaan.
“Kami meminta Jamkrida menerapkan prinsip kehati-hatian, menjaga kesehatan perusahaan, serta memastikan penyertaan modal daerah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan perekonomian Jawa Timur,” tutur Khofifah.
- Penulis: Ruang Gentur

