Sidoarjo, Ruang.co.id -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis pidana terhadap Suwarno, mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) BRI KCP Muncar, Banyuwangi, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp800 juta.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/5/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Irlina, dan dua anggotanya, Alex Cahyo dan Samhadi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Suwarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Putusan vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Banyuwangi, yakni menuntut 4 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp900 juta, yang ditanggung Suwarno.
Suasana sidang berlangsung hening, ketika majelis hakim membacakan pertimbangan hukum. Di ruang sidang yang hanya ditemani putri pertamanya di bangku pengunjung, Suwarno banyak tertunduk mendengar satu per satu fakta persidangan, yang dinilai memberatkan dirinya.
Majelis hakim menilai, terdakwa tetap memerintahkan pencairan kredit, meski mengetahui terdapat banyak ketidaksesuaian administrasi dan hasil survei lapangan.
Dana kredit yang semestinya digunakan untuk usaha rakyat itu, justru berpindah ke pihak lain, melibatkan sebanyak 8 orang debitur, hingga berujung kredit macet dan kerugian negara.
“Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim Irlina saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim juga menyebut, unsur memperkaya pihak lain telah terpenuhi, berdasarkan aliran dana kredit yang seluruhnya dialihkan ke rekening perusahaan lain, tanpa sepengetahuan para debitur.
Kasus ini bermula dari program penyaluran KUR budidaya Porang tahun 2021 di Kabupaten Ngawi. Delapan debitur diketahui masing-masing memperoleh pinjaman Rp100 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, para penerima kredit ternyata tidak memiliki usaha budidaya Porang, sebagaimana tercantum dalam pengajuan kredit.
Dalam persidangan terungkap, pihak ketiga bernama Wardono, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga menjadi pihak yang mengendalikan skema kredit tersebut.
Modusnya dengan menggunakan nama warga, untuk pengajuan KUR budidaya Porang, sementara ATM dan buku tabungan nasabah dikuasai pihak lain.
Majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar, atas tindakan terdakwa. Meski demikian, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Suwarno, karena dinilai tidak menikmati langsung hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan bahwa, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
Kasus ini meninggalkan ironi mendalam. Satu sisi, program KUR yang sejatinya diperuntukkan membantu masyarakat kecil membangun usaha, justru berubah menjadi perkara hukum yang menyeret banyak nama, dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp900 juta.
Sisi lain, dia sendirian menjalani perkara hukum pidana korupsi, pihak internal BRI di bawah kepemimpinannya saat itu, dan pihak lain yang pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan, menikmati keuntungan di nun jauh kilometer di luar kursi pesakitan.
Kini, setelah vonis dijatuhkan, Suwarno harus menjalani masa hukuman di balik jeruji besi. Namun di penghujung sidang sebelum palu hakim digedok, pihak JPU menyatakan pikir – pikir, dan Suwarno yang didampingi Prayitno, penasihat hukumnya, menyatakan banding atas putusan vonis pidana itu.
“Alasan klien saya menyatakan banding, karena vonis 3 tahun itu memberatkan klien saya yang menanggung sendiri. Sementara pihak – pihak di internal kantornya, sama sekali tidak terseret perkara hukum yang bertalian dengan klien saya,” tandas Prayit, sapaan akrab Prayitno.
“Padahal prosedur dan mekanisme pengajuan, survei, analisa sampai persetujuan pinjaman hingga pencairan dananya, bukan semata – mata ditangani klien saya sendiri,” ungkap Prayit lagi.
Ia memohon dan berharap dalam tahapan berikutnya pada banding, dapat memahami kenyataan yang ada sebagai pertimbangan untuk meringankan Suwarno.
Selain itu, Prayit juga berkoordinasi dengan terpidana Suwarno beserta keluarganya, yang mengatakan kepada Ruang.co.id usai sidang, punya rencana untuk mengajukan pihak – pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, selain DPO Wardono.
“Selama proses banding, saya koordinasi dulu dengan klien dan keluarganya, apakah rencana itu jadi kami lakukan. Karena kami melihat banyak kejanggalan dalam penanganan proses hukum yang tidak adil ini,” tandasnya.
Prayitno menjabarkan alasan rencana itu dengan merujuk dalam perkara tindak pidana korupsi, sangat dimungkinkan penasihat hukum Suwarno, meminta agar pihak-pihak lain yang diduga terlibat turut diproses hukum yang sama.
Secara praktik, terang Prayitno, langkah itu kerap dilakukan, apabila fakta persidangan menunjukkan adanya aktor lain yang diduga memiliki peran lebih dominan, menikmati hasil kejahatan, atau turut menyusun skema tindak pidana, selain DPO Wardono.
Menurut Prayitno, dasar pijakan hukumnya cukup kuat apabila dalam fakta persidangan diduga kuat ditemukan adanya pihak internal bank, penerima manfaat, perusahaan penampung dana, atau pihak yang mengendalikan pencairan kredit, maka secara hukum mereka juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dasar hukumnya ada, KUHAP tentang pengembangan perkara pidana, Pasal 55 KUHP, menjadi dasar penting dalam perkara korupsi berjamaah atau bersama-sama. Jadi bukan hanya pelaku utama klien saya saja, tetapi orang yang turut membantu, memerintahkan, atau bekerja sama juga dapat dipidana,” terang Prayitno.
Lebih lanjut, kata penasihat hukum Suwarno, dasar hukum lainnya pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang memungkinkan kuat ada pihak lain yang ikut menikmati hasil, mengatur skenario kredit fiktif, atau membiarkan pencairan kredit melawan prosedur, maka unsur penyertaan pidana bisa diterapkan.
Fakta persidangan dapat sebagai novum penyidikan. Kata Prayitno, Mahkamah Agung dalam banyak putusan menegaskan bahwa, fakta persidangan dapat menjadi pintu masuk penyidikan baru terhadap pihak lain yang sebelumnya belum dijadikan tersangka.
Sementara itu, diketahui dari berbagai sumber perkembangannya saat ini, aparat penegak hukum (APH) masih memburu Wardono, yang diduga menjadi penikmat utama aliran dana dalam perkara kredit fiktif budidaya Porang tersebut.

