Relawan Divisi Penyiapan Bahan SPPG Di PHK Sepihak, Begini Respons Bantahan Manajemen Pengelola
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Belum reda masalah ratusan santri keracunan menu MBG dari SPPG Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, kini mencuat polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai sepihak, merebak di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedang 2 Porong, Sidoarjo. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Belum reda masalah ratusan santri keracunan menu MBG dari SPPG Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, kini mencuat polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai sepihak, merebak di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedang 2 Porong, Sidoarjo.
Mantan relawan Divisi Penyiapan, Egidius Nehe (35), warga Kecamatan Jabon, ayah dari tiga anak ini selanjutnya mengadukan pemberhentian dirinya ke Yayasan Kemala Bhayangkari Sidoarjo, kini berbuntut panjang.
Egidius menilai tindakan manajemen SPPG tidak prosedural. Pemberhentian tersebut tanpa teguran lisan resmi maupun Surat Peringatan (SP) tertulis. “Saya di PHK tanpa evaluasi transparan dan ruang klarifikasi,” ujar Egi, sapaan akrab Egidius Nehe.
Aduan tertulis Egidius dilayangkan pada 31 Agustus 2026. Ia mempertanyakan keabsahan Surat PHK Nomor: 03/SP/SPPG/YKB tertanggal 26 Agustus 2026 yang diterbitkan pengelola.
Ia merasa dirugikan lantaran sejak awal tidak mengantongi ikatan perjanjian kerja tertulis. Namun, saat diberhentikan, pengelola menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja formal.
Merespons polemik tersebut, manajemen SPPG Gedang 2 bersama Koordinator Kecamatan (Korcam) Badan Gizi Nasional (BGN) Porong menggelar forum klarifikasi. Pertemuan berlangsung terbuka di Media Center Polresta Sidoarjo, pada Rabu (16/9/2026).
PIC Yayasan Kemala Bhayangkari, Reni Susanti Patopang, menegaskan langkah penertiban dilakukan demi menjaga kinerja tim. Menurutnya, indikasi indisipliner dan pelanggaran tata tertib terhadap Egi terus berulang. Sedangkan posisi Egi di divisi tersebut, sebagai wakil koordinator divisi penyiapan bahan.
“Teguran lisan sudah disampaikan lebih dari sepuluh kali kepada tim penyiapan,” ujar Reni Susanti Patopang kepada Ruang.co.id. Pihaknya membantah tuduhan tindakan sewenang-wenang tanpa adanya komunikasi awal.
Asisten Lapangan SPPG, Widi Rahman, turut membeberkan dinamika internal dapur pelayanan. Pihaknya mengaku intensif melakukan pengawasan harian, guna menjaga ritme kerja seluruh relawan.
“Setiap pagi per divisi selalu kami kumpulkan dan briefing di dapur,” kata Widi Rahman. Ia menekankan evaluasi dilakukan obyektif sesuai wilayah kerja penyiapan bahan.
Korcam BGN Kecamatan Porong, Ahmad Maharuddin, menjelaskan keabsahan penerbitan surat pemberhentian. Penerbitan dokumen formal tersebut menjadi sarana pertanggungjawaban administratif penggunaan anggaran negara.
“Surat resmi tersebut dibutuhkan sebagai bukti akuntabilitas dan pencatatan pertanggungjawaban operasional relawan,” jelas Ahmad Maharuddin. Langkah tersebut, selaras dengan ketentuan petunjuk teknis tata kelola.
Sebaliknya, Egi menanggapi surat PHK tersebut dengan mengatakan demikian, “Dari PHK sepihak yang saya alami ini, sebagai pembelajaran tentang tata kelola SPPG agar tidak terjadi semena – mena. Saya hanya berharap pihak manajemen pengelola SPPG memahami kerugian yang saya alami belum bekerja sampai saat ini, karena PHK secara tiba – tiba sepihak. Termasuk uang pribadi berobat ke rumah sakit di jam kerja, dapat dikembalikan untuk kebutuhan keluarga saya.” Hal itu diungkapkan Egi beberapa hari sebelumnya kepada Ruang.co.id, Jumat (11/9/2026).
Secara regulatif, skema kerelawanan diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BGN Nomor 401.1. Hubungan kerelawanan berbasis kesepakatan sukarela dan berada di luar cakupan UU Cipta Kerja.
Kategori Pengaturan Ketentuan Juknis BGN 401.1
Status Hukum Sukarela, non-PKWT/UU Cipta Kerja
Besaran Insentif Rp100.000 – Rp200.000 / hari operasional
Prinsip Operasional Zero Tolerance terhadap pelanggaran
Prosedur Evaluasi Evaluasi, klarifikasi, Surat Pemberhentian
Tabel data di atas, mengonfirmasi hak operasional pengelola dalam mengevaluasi relawan indisipliner. Regulasi BGN menetapkan kewenangan pengelola memutus hubungan kerja, demi menjaga stabilitas pelayanan.
Penjelasan ahli gizi SPPG, Yulhana, turut memperkuat ketatnya standar mutu pengolahan makanan. Pengawasan bahan dan pendampingan food security dilakukan sebelum pendistribusian kepada penerima manfaat.
Prosedur pengawasan berjenjang dijalankan ketat, guna menjamin pemenuhan gizi masyarakat. Bagi SPPG Gedang 2, integrasi penegakan disiplin dan transparansi administrasi, menjadi kunci kestabilan operasional dan mendukung program nasional.

Sementara itu, tidak berhenti sampai di situ, Egi mengaku akan terus berjuang untuk mencari keadilan atas perlakuan PHK dari pihak SPPG tersebut. Diantaranya, ia berencana akan mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo.
- Penulis: Ruang Nurudin

