10 Saksi Sidang Tipikor Menguak KUR Fiktif BRI Kota Batu Akibat Iming Iming Uang dari Mantrinya
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Siapa dalang utama pencairan kredit fiktif BRI Batu? Kesaksian petani Bumiaji di Pengadilan Tipikor Surabaya mengurai pembagian perannya. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Kepiluan mendalam menyelimuti warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, saat rahasia penggelapan identitas pribadi mereka terbongkar, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebanyak sepuluh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu, pada sidang lanjutan, untuk membeberkan tabir kejahatan oknum perbankan, yang merenggut hak ekonomi para petani kecil.
Para saksi yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan ibu rumah tangga, mengaku ada yang diiming-imingi uang komisi yang menggiurkan, ada yang diiming – imingi Bantuan Langsung Tunai, agar bersedia menyerahkan e-KTP kepada oknum pelaku.
Identitas warga desa tersebut, kemudian disalahgunakan tanpa sepengetahuan mereka untuk mencairkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat, pada unit BRI.
Modus operandi topengan dan tempilan yang dijalankan dua dari tiga terdakwa perempuan—Nelly, Devi, serta Fitriani yang mengaku tidak terlibat dalam sindikasi tersebut dan hanya meminjam dana dari mereka berdua lantaran kebutuhan pribadi—berhasil membobol kas negara hingga mengakibatkan kredit macet total.
Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur, skema pemalsuan dokumen analisis usaha tersebut, memicu kerugian keuangan negara senilai Rp934.861.000.
Di hadapan majelis hakim, saksi Teguh Hariyanto memaparkan alur penyerahan dokumen kependudukan, yang berujung pada tagihan pinjaman perbankan secara fiktif tanpa wujud usaha.
Sedangkan saksi Supriyadi, selaku perangkat sebuah desa di Bumiaji, menerangkan gamblang dihadapan majelis hakim, pihaknya mengaku by order untuk mengeluarkan surat keterangan usaha mikro dari desa, atas kepemilikan e-KTP warganya, yang disodorkan oleh Devi. Itu bertujuan sebagai pelengkap persyaratan pengajuan KUR BRI di kawasan tersebut.
Seluruh rangkaian keterangan para saksi di persidangan mengarah kuat pada peran sentral terdakwa Devi, sebagai pihak penanggung jawab utama pembentukan skema pinjaman modal tersebut.
Penasihat hukum terdakwa Fitriani, Hari Santosa, mengonfirmasi bahwa, jalannya pemeriksaan saksi membuka fakta terang yang memisahkan peran keterlibatan antar para terdakwa di ruang sidang.
“Semua keterangan saksi merujuk kepada Devi sebagai otak perkara ini, tidak ada yang memberatkan posisi klien kami,” ujar Hari Santosa usai persidangan pada Selasa (6/10/2026).
Penetapan jeratan hukum primair pada pelaku, mengacu pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Aturan turunan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur sanksi pidana atas perbuatan melawan hukum memperkaya diri.
Sementara itu, jeratan subsidair menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Proses peradilan perkara perbankan ini terus bergulir, untuk menguji kebenaran materiil, guna menjamin kepastian hukum, serta memulihkan kerugian negara atas perbuatan para terdakwa.
Karya berita Ruang.co.id yang dilindungi oleh UU Hak Cipta dan Hak Karya Intelektual yang tidak bisa di copy paste atau di plagiarsi atau ditiru atau dijiplak atau di daur ulang.
- Penulis: Ruang Nurudin

