Dugaan Melanggar! Iklan Rokok Ilegal Membandel Kepung Sekolah Sidoarjo Picu Bahaya Ancam Masa Depan Pelajar
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 17 menit yang lalu
- print Cetak

Bagaimana iklan rokok ilegal bisa bebas berdiri dekat sekolah Sidoarjo. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Papan reklame besar komersial, berdiri kokoh di Flyover raya Jenggolo, Buduran Sidoarjo. Visual iklan produk rokok Djarum Black, terpampang sangat jelas dari kejauhan kawasan tersebut.
Keberadaan billboard produk zat adiktif tersebut, memicu keprihatinan mendalam publik Sidoarjo. Jaraknya hanya berkisar 100 hingga sebelum 200 meter dari kawasan lingkungan sekolah aktif.
Ribuan pelajar SMAN 1 Sidoarjo serta SMKN 1 Buduran melintas saban hari. Anak-anak remaja tersebut, terus terpapar promosi visual rokok tanpa penyaringan ketat.
Papan iklan itu terus berganti visual, dari Djarum Super Adventure menjadi Djarum Black. Tidak ada tindakan tegas penghentian atau pembongkaran dari pihak terkait di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, sejatinya memiliki aturan penataan reklame yang sangat jelas. Promosi zat adiktif terlarang keras berdiri dekat dengan fasilitas area pendidikan anak.

Kepala DMPTSP Kabupaten Sidoarjo, Benny Airlangga, mengaku sudah dua kali menyurati Satpol PP Sidoarjo untuk membongkar atau menurunkan iklan rokok Djarum di lokasi Flyover Jenggolo Buduran, Karena dinyatakan Ilegal perizinannya danelanggar regulasi zona iklan di lingkungan pendidikan. (Din)
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Benny Airlangga Yogasuara menindaklanjuti. Pihaknya memastikan penayangan materi iklan rokok pada titik billboard tersebut tidak berizin.
Izin Penyelenggaraan Reklame untuk materi rokok, tidak pernah diterbitkan otoritas daerah. Pengelola biro iklan PT JJ Promotion bertindak secara sepihak melanggar ketetapan resmi.
“Izin lokasi ada tapi bukan untuk materi rokok. Aturannya tegas melarang penayangan iklan rokok di radius kawasan sekolah,” tegas Benny Airlangga saat dikonfirmasi.
Penetapan Pengawasan Reklame mengatur fisik konstruksi serta titik lokasi pendirian billboard. Sedangkan Izin Penyelenggaraan Reklame, membatasi kelayakan materi iklan visual yang tayang.
Pemanggilan klarifikasi formal telah dilakukan dinas terkait, pada akhir Juli lalu. Biro iklan membuat pernyataan tertulis untuk tidak memajang visual iklan rokok.
Kenyataan di lapangan, justru berbanding terbalik dengan komitmen janji tertulis tersebut. Visual rokok komersial tetap berganti, serta tayang tanpa mengindahkan teguran pemerintah.
Dinas terkait sudah mengirimkan dua kali surat teguran resmi kepada Satpol PP. Langkah penindakan eksekusi pembongkaran, merupakan kewenangan penuh aparat penegak peraturan daerah.
Surat pertama dari Pihak DMPTSP Kabupaten Sidoarjo, terlayangkan pada Juli 2026 dan surat kedua meluncur pada Agustus 2026.
Isi dua surat itu menyatakan permintaan agar Satpol PP menurunkan iklan bergambar dan bertuliskan produk rokok di titik lokasi itu.
Bahkan, pada 30 Juli 2026 lalu, DPMPTSP Sidoarjo telah memanggil pihak biro iklan JJ Promotion, untuk melakukan klarifikasi formal.

Iklan rokok di Flyover Jenggolo Buduran dinyatakan melanggar regulasi dan materi iklannya ilegal tanpa surat izin dari DMPTSP Kabupaten Sidoarjo. (Din)
Dalam pertemuan tersebut, pihak biro iklan sebenarnya sudah membuat surat pernyataan resmi, yang menyatakan diri bersedia dan berjanji sendiri tidak akan menayangkan materi iklan rokok di titik dekat sekolah itu. Namun di lapangan, visual produk rokok justru terus berganti dan tetap tayang.
Perlindungan anak dari paparan zat adiktif, telah diatur dalam undang-undang. Negara menjamin hak tumbuh kembang anak secara sehat, tanpa infiltrasi promosi rokok.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menggantikan dan mencabut PP No. 109 tahun 2012, mengamanatkan perlindungan kawasan tanpa rokok. Media luar ruang dilarang keras menayangkan visual rokok di area fasilitas pendidikan.
Dalam PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Bagian Pengamanan Zat Adiktif, telah mengatur zona pemasangan iklan rokok pada Pasal 429 sampai dengan 463.
Lebih spesifik, pada Pasal 449 ayat (1) menjelaskan Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dilakukan sebagai berikut: Butir d menerangkan tidak diletakkan dalam radius 500 (lima ratus) meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Dalam dokumen hukum Pemkab Sidoarjo, diatur dalam Perda Sidoarjo No. 7 Tahun 2011 (untuk izin konstruksi/titik reklame), dan Perda Sidoarjo No. 4 Tahun 2011 (untuk pembatasan konten rokok di area pendidikan).
Sedangkan aturan zonasi dan pelarangan pemasangan iklan komersial produk tembakau/rokok meliputi beberapa kluster, termasuk Ketentuan Radius Sekolah/Fasilitas Anak yang mengacu pada PP terbaru No. 28 tahun 2024.
Berdasarkan harmonisasi dengan regulasi nasional terbaru, jika iklan rokok dipasang di jalan raya umum (bukan protokol), peletakan titik billboard wajib berada di luar radius 500 meter dari batas terluar persil sekolah, tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan tempat bermain anak.
Kini, masyarakat pengguna jalan dan warga Sidoarjo, menantikan tindakan nyata penegak hukum, dalam membongkar papan reklame ilegal yang bergambar dan bertuliskan DJARUM BLACK MACHA ataupun sebelumnya pernah terpasang DJARUM SUPER ADVENTURE itu. Pembiaran pelanggaran ini, mencederai komitmen perlindungan generasi muda di Kabupaten Sidoarjo.
Karya berita Ruang.co.id yang dilindungi oleh UU Hak Cipta dan Hak Karya Intelektual yang tidak bisa di copy paste atau di plagiarsi atau ditiru atau dijiplak atau di daur ulang.
- Penulis: Ruang Nurudin

