Langkah Aksi Demo Masyarakat Sidoarjo Menuntut Transparansi Anggaran Pendidikan Rp1 Miliar
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

Dugaan Penyelewengan APBN, Disdik Sidoarjo Didemo Massa. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Gelombang kekecewaan publik meletup di Kabupaten Sidoarjo, akibat bungkamnya pejabat pendidikan atas pengelolaan anggaran negara. Aksi massa besar-besaran pun siap mengepung kantor dinas setempat.
Rencana unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut pada 12–14 Oktober 2026 ini, dipicu oleh sikap tertutup oknum kepala sekolah. Proyek revitalisasi gedung, bersumber dari APBN menjadi sorotan utama.
Dugaan penyelewengan dana negara lebih dari Rp1 miliar di lingkungan sekolah dasar, memantik prasangka buruk. Ketiadaan akses informasi publik kian memperkeruh kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan lokal.
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan Biro Hukum BarataPersada bersama PT Cakrawala Globalindo Persada tak kunjung direspons. Pembiaran ini memaksa advokat dan aktivis mengambil jalur jalanan.
Upaya hukum ini ditempuhnya, setelah permohonan audiensi resmi ditolak pihak sekolah. Ketertutupan tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi anggaran, yang diamanatkan regulasi nasional.
“Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas minimnya keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah,” tegas juru bicara Biro Hukum BarataPersada, Agustinus Milla Ate.
Massa melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Sidoarjo, dengan empat tuntutan utama. Mereka mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala SDN 1 Wonokasian, SDN Ngaresrejo, dan SMPN 3 Sidoarjo.
Selain itu, demonstran menuntut tindakan tegas pencopotan jabatan dari Kepala Dinas Pendidikan, jika terbukti membiarkan pelanggaran. Dokumen proyek revitalisasi serta tanggapan tertulis resmi atas pengaduan masyarakat wajib dibuka lebar.
Akar permasalahan ini, berpijak pada pelanggaran konstitusional akses informasi. Tanpa transparansi, dana belanja negara di bidang pendidikan, sangat rentan disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.
Landasan hukum keterbukaan informasi publik, diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Regulasi ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana dan proses kebijakan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mewajibkan pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, juga mempertegas kewajiban ruang publik dalam mengawasi setiap rupiah dana APBN maupun APBD.
Parameter Evaluasi Dokumen Proyek APBN Implementasi Lapangan status Hukum
Nilai Anggaran > Rp1.000.000.000,- Belum Terverifikasi Dalam Pengawasan APH
Akses Informasi Wajib Terbuka (UU 14/2008) Tertutup / Menolak Audiensi Dugaan Pelanggaran
Respon Instansi Jawaban Resmi Tertulis Belum Ada Keterangan Pengaduan Dilayangkan
Tembusan surat aksi telah dikirimkan ke Kapolda Jawa Timur, Bupati Sidoarjo, Inspektorat, hingga Dewan Pers di Jakarta. Langkah ini menegaskan keseriusan pengawalan kasus hingga tuntas secara legal.
Perwakilan pelapor yang akrab disapa Mas Alan, menyoroti dua poin krusial yang diabaikan. Dugaan penghalangan tugas jurnalis dan penutupan data pembangunan sekolah menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan.
“Sampai detik ini belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Apabila desakan keterbukaan informasi diabaikan, kami terus mengawal hingga ada titik terang,” ujar Mas Alan.
Mobil komando, spanduk tuntutan, hingga aksi teatrikal siap digelar di depan kantor Disdikbud Sidoarjo. Gerakan ini diharapkannya menjadi pemicu pembenahan total sistem akuntabilitas pendidikan di daerah.
Integritas lembaga pendidikan di Sidoarjo kini berada di taruhan besar. Keberanian masyarakat membongkar ketertutupan anggaran, menjadi tonggak penting terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab.
Karya berita Ruang.co.id dilindungi oleh UU Hak Cipta dan Hak Karya Intelektual. Dilarang copy paste atau di plagiarsi atau ditiru atau dijiplak atau di daur ulang.
- Penulis: Ruang Nurudin

