Sidang Perkara Dugaan Korupsi Mark up Sospenda DPRD Jember Menguat, Saksi JPU Sebut Harga Mamin Wajar

Sosperda DPRD Jember
Sidang korupsi mamin DPRD Jember mengungkap kesaksian harga konsumsi dinilai wajar dan tidak terdapat mark up anggaran. (Din)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman (Mamin) kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember, kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Kamis (14/05/2026).

Agenda persidangan, masih berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU menyebut, harga konsumsi masih wajar dan tidak ditemukan mark up.

Rangkaian sidang berjalan dinamis. Beberapa kali interupsi muncul, saat jaksa menggali hubungan penyedia konsumsi dengan pihak tertentu di lingkungan DPRD Jember.

Majelis hakim yang dipimpin Ratna Dianing, berulang kali meminta seluruh pihak menjaga ketertiban pemeriksaan agar berjalan proporsional.

Dalam persidangan itu, sejumlah anggota DPRD Jember lintas fraksi menyampaikan keterangannya, mengenai kualitas makanan dan minuman dalam kegiatan sosperda. Meskipun beberapa saksi mengaku pernah menerima keluhan peserta terkait kondisi konsumsi di lapangan.

Nada minor datang dari saksi David Handoko Seto menyebut, dirinya pernah memprotes nasi kotak kegiatan sosperda, karena dinilai tidak layak konsumsi. Ia juga menerangkan makanan pengganti, sempat diantar oleh sopir yang disebut berkaitan dengan terdakwa.

Saksi Imron Baihaqi mengungkap pernah ada peserta menemukan ulat di dalam snack kegiatan. Keterangan itu sempat membuat suasana ruang sidang menjadi perhatian pengunjung sidang.

Sementara Achmad Ervan Rosidi Kesatriawan, mengaku menerima laporan peserta terkait nasi keras dan buah yang berbau. Sunarsi Khoris juga menyampaikan adanya keluhan mengenai buah pisang yang belum matang dalam paket konsumsi sosperda.

Di sisi lain, persidangan juga menyoroti perdebatan mengenai dugaan mark up harga makanan. Tim penasihat hukum terdakwa menilai fakta persidangan justru menunjukkan harga konsumsi masih dalam batas kewajaran sesuai standar pengadaan daerah Kabupaten Jember.

Baca Juga  Tuntutan JPU Dipaksakan untuk Moch Wahyudi di Kasus RPHU

“Terungkap fakta dari para saksi di persidangan yang dihadirkan JPU, bahwa mereka menyebut harga itu merupakan harga yang wajar, dan tidak ada mark up harga di Kabupaten Jember,” ujar Ahmad Qodriansyah, juru bicara tim penasihat hukum terdakwa DDS.

Ia menegaskan harga makanan berat sekitar Rp41 ribu dan makanan ringan sekitar Rp21 ribu masih sesuai standar pengadaan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah setempat.

“Meski terjadi komplain soal kualitas makanannya dan digantikan, bukan soal Mark up harga dalam materi pokok dakwaan. Kami berharap majelis hakim memberikan keadilan putusan bebas terhadap terdakwa klien kami,” katanya.

Selain anggota DPRD, jaksa juga menghadirkan sejumlah panitia lokal kegiatan sosperda, di antaranya Yuniarti Puji Astuti, Heru Cahyudi, Saebus Satik, Hifdhatus Shuhur Aras, dan Nurhadi.

Mereka dimintai keterangan terkait distribusi konsumsi, pelaksanaan kegiatan, hingga kondisi makanan yang diterima peserta di lapangan.

Perkara ini menyeret nama DDS, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jember, mantan istrinya YQ, serta sejumlah pihak lain di lingkungan kesekretariatan dewan, dalam dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman sosperda bernilai miliaran rupiah.