ruang

Polda Jatim Ungkap Kasus Pesta “Swinger” di Kota Batu

Polda Jatim Bongkar Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan
Polda Jawa Timur mengungkap pesta seks tukar pasangan di sebuah villa di Kota Batu.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idKepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melalui Subdit Renakta Ditreskrimum berhasil membongkar pesta (Swinger) tukar pasangan di sebuah villa di Kota Batu. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang intensif pada 21 September 2024, yang berujung penggerebekan pada dini hari, 22 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati 12 orang yang sedang terlibat dalam pesta seks (Swinger) tukar pasangan di lantai dua villa tersebut. “Saat kami amankan, semua peserta pesta, yang berjumlah 12 orang, dalam kondisi tanpa busana,” ujar Suryono dalam konferensi pers pada Selasa (1/10/2024).

Kelompok tersebut terdiri dari tujuh pria dan lima wanita yang melakukan aktivitas seksual secara bergiliran dengan tukar pasangan. Aksi ini dilakukan bersama-sama dengan masing-masing peserta saling menyaksikan.

Polda Jatim kemudian mengamankan seluruh peserta yang berada di tempat kejadian. Diketahui bahwa tersangka utama dari pesta seks ini adalah SM (31), seorang pria asal Kabupaten Malang. “Modus yang digunakan tersangka SM adalah mengajak pasangan suami istri untuk bergabung dalam pesta seks tukar pasangan. Setelah 12 orang terkumpul, SM membuat grup Telegram untuk memudahkan koordinasi,” ungkap AKBP Suryono.

Setiap peserta pesta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 825 ribu untuk bisa mengikuti acara tersebut. SM juga menentukan lokasi villa dan jadwal pesta, yang berlangsung pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.

“SM ini tidak mencari keuntungan besar. Motivasinya murni untuk memenuhi fantasi seksualnya. Dia senang melihat orang lain berhubungan seksual secara beramai-ramai, namun dia sendiri tidak ikut berpartisipasi, hanya memfasilitasi dan menonton,” jelas Suryono lebih lanjut.

Baca Juga  Perusahaan Pelayaran Panurjwan Diduga Rugikan Perusahaan di Jawa Timur

Investigasi mengungkap bahwa pesta seks tukar pasangan ini bukan yang pertama kali digelar oleh SM. Sebelumnya, SM juga terlibat dalam pesta seks “threesome” sebanyak dua kali dan pesta seks tukar pasangan lainnya. Ini merupakan kali kedua pesta tersebut terungkap oleh penyidik Subdit Renakta Polda Jatim.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp 15 ribu. Penyidik juga menetapkan SM sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadapnya.