Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan, 4 Pelaku Dibekuk

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan, 4 Pelaku Dibekuk

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pemerasan yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (3/10), Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa empat tersangka telah diamankan dalam kasus ini.

“Empat pelaku berhasil kami amankan, dan mereka terbukti melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Keempat pelaku tersebut adalah HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23), ketiganya warga Sidoarjo, serta MRF (21) yang berasal dari Gresik. Dua dari tersangka, MAA dan MRF, diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, seorang pria berinisial S, dikenalkan kepada salah satu tersangka, MRF, pada 1 September 2024. MRF kemudian mengajak korban untuk membeli narkoba jenis sabu, yang mereka konsumsi bersama di daerah Semampir, Surabaya. Setelah mengonsumsi sabu, korban diminta oleh MRF untuk menyimpan sisa barang haram itu di dalam dompetnya.

Saat perjalanan menuju Jenggolo, Sidoarjo, korban tiba-tiba dihentikan oleh tiga pelaku lainnya di depan sebuah Indomaret. Ketiganya, yang mengaku sebagai anggota polisi, memborgol korban dan memasukkannya ke dalam mobil. Di dalam mobil, para tersangka mulai meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta dari korban.

“Awalnya mereka meminta Rp 50 juta, namun setelah negosiasi dengan paman korban, jumlah tebusan diturunkan menjadi Rp 15 juta,” terang AKBP Suryono.

Setelah mengalami pemerasan, korban melapor ke Polda Jatim, yang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka. Barang bukti yang disita meliputi handphone, uang tunai, borgol, korek api berbentuk pistol, STNK motor, dan motor yang digunakan saat aksi.

Baca Juga  Kado Akhir Tahun: Kades Gilang Tersangka Pungli PTSL

Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pemerasan ini. HRP bertugas mencari korban dan merancang skenario pemerasan. KA alias RT berperan sebagai eksekutor di lapangan, menodongkan pistol mainan serta memukul korban. Sementara itu, MAA alias OOL bertugas memborgol korban dan menghubungi pihak keluarga untuk meminta tebusan. MRF sendiri merupakan dalang utama yang merencanakan seluruh aksi, mulai dari penggunaan sabu hingga eksekusi pemerasan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP tentang pemerasan dan penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Runner Up Raka Raki paksa pacar aborsi Play Button

    Duta Wisata Diduga Paksa Pacar Aborsi, Korban Jadi Prioritas Perlindungan

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Ruang Teja
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – TFR, Runner Up Raka Raki Jawa Timur 2026, diduga meminta pacarnya yang hamil 12 minggu untuk menggugurkan kandungan. Di tengah sorotan terhadap terduga pelaku, Ikatan Raka Raki Jatim menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan korban kini menjadi prioritas utama. Isu mencuat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp viral di media sosial. Dalam percakapan itu, TFR […]

  • kasus korupsi RPHU Lamongan

    Kekecewaan Kuasa Hukum Menyusul Ditundanya Sidang Tuntutan Kasus Korupsi RPHU Lamongan

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Proses hukum dalam perkara dugaan korupsi RPHU Lamongan mengalami jeda yang cukup mengecewakan bagi pihak terdakwa. Sidang lanjutan yang sedianya akan menjadi momen pembacaan tuntutan atau requisoir harus tertunda. Agenda persidangan untuk perkara nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tersebut rencananya digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Penundaan ini secara resmi terjadi karena pihak […]

  • OASIS comeback

    OASIS Comeback! Gemparkan Dunia Musik Setelah Sekian Lama Vakum

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kabar gembira bagi para penggemar Oasis di seluruh dunia! Setelah sekian lama vakum, band Oasis kembali menggebrak panggung musik dengan berita “comeback”. Pengumuman ini berawal dari isyarat unggahan akun sosial media mereka yang membuat para penggemar histeris dan tak sabar menantikan penampilan reuni Oasis. Oasis pernah mengumumkan resmi bubar pada tahun 2009 […]

  • Lirik Lagu Thank God I Found You

    Lirik Lagu Mariah Carey “Thank God I Found You” Lengkap dengan Terjemahan

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Lagu “Thank God I Found You” oleh Mariah Carey, sebuah ungkapan syukur yang mendalam atas penemuan cinta sejati setelah melalui masa-masa sulit. Lagu ini menampilkan Joe dan 98 Degrees, rilis pada tanggal 15 November 1999. Single kedua dari album studio ketujuh Mariah Carey, “Rainbow” (1999), lagu ini termasuk dalam genre pop dan R&B […]

  • Gerindra Surabaya peduli

    Gerindra Surabaya Santuni Ribuan Janda dan Ojol: Wujud Kehadiran di Bulan Ramadan

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menyalurkan ribuan paket sembako dan tali asih kepada para janda (single mom) serta driver ojek online (ojol) sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kegiatan yang dirangkai dengan acara buka puasa bersama ini bertujuan untuk memperkuat kehadiran partai di tengah masyarakat serta memberikan […]

  • Gigit Kuku

    Dampak Buruk Jika Sering Menggigit Kuku

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Menggigit kuku, kebiasaan yang sering dianggap sepele, namun memiliki dampak serius terhadap kesehatan. Kebiasaan ini umum terjadi pada anak-anak dan remaja, tetapi juga dapat berlanjut hingga dewasa. Banyak dampak buruk yang akan terjadi apabila sering menggigit kuku. 1. Infeksi Bakteri Menggigit kuku dapat menyebabkan bakteri dan kuman masuk ke dalam mulut dan […]

expand_less