ruang

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan, 4 Pelaku Dibekuk

Pemerasan polisi gadungan
Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat pemerasan bermodus polisi gadungan. Empat pelaku ditangkap dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Modus mereka termasuk memeras korban dengan mengancam menggunakan pistol mainan.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idSubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pemerasan yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (3/10), Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa empat tersangka telah diamankan dalam kasus ini.

“Empat pelaku berhasil kami amankan, dan mereka terbukti melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Keempat pelaku tersebut adalah HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23), ketiganya warga Sidoarjo, serta MRF (21) yang berasal dari Gresik. Dua dari tersangka, MAA dan MRF, diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, seorang pria berinisial S, dikenalkan kepada salah satu tersangka, MRF, pada 1 September 2024. MRF kemudian mengajak korban untuk membeli narkoba jenis sabu, yang mereka konsumsi bersama di daerah Semampir, Surabaya. Setelah mengonsumsi sabu, korban diminta oleh MRF untuk menyimpan sisa barang haram itu di dalam dompetnya.

Saat perjalanan menuju Jenggolo, Sidoarjo, korban tiba-tiba dihentikan oleh tiga pelaku lainnya di depan sebuah Indomaret. Ketiganya, yang mengaku sebagai anggota polisi, memborgol korban dan memasukkannya ke dalam mobil. Di dalam mobil, para tersangka mulai meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta dari korban.

“Awalnya mereka meminta Rp 50 juta, namun setelah negosiasi dengan paman korban, jumlah tebusan diturunkan menjadi Rp 15 juta,” terang AKBP Suryono.

Setelah mengalami pemerasan, korban melapor ke Polda Jatim, yang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka. Barang bukti yang disita meliputi handphone, uang tunai, borgol, korek api berbentuk pistol, STNK motor, dan motor yang digunakan saat aksi.

Baca Juga  Jatanras Polda Jatim Tembak Pelaku Jambret Kalung di Sidoarjo, Anak 5 Tahun Jadi Korban

Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pemerasan ini. HRP bertugas mencari korban dan merancang skenario pemerasan. KA alias RT berperan sebagai eksekutor di lapangan, menodongkan pistol mainan serta memukul korban. Sementara itu, MAA alias OOL bertugas memborgol korban dan menghubungi pihak keluarga untuk meminta tebusan. MRF sendiri merupakan dalang utama yang merencanakan seluruh aksi, mulai dari penggunaan sabu hingga eksekusi pemerasan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP tentang pemerasan dan penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.