ruang

Polisi Amankan Mantan DPRD Bangkalan dengan 8,2 Gram Sabu

Penangkapan mantan DPRD Bangkalan Holilih kasus sabu
Mantan anggota DPRD Bangkalan, Holilih, ditangkap polisi terkait dugaan pengedaran sabu di Madura. Polisi temukan 8,2 gram sabu dan alat transaksi.
Ruang M Andik
Ruang M Andik
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, Holilih (56), ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terkait dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kasus ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto pada Minggu (6/10). “Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,2 gram. Selain itu, ditemukan juga alat isap (bong), timbangan elektrik, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Iptu Suroto.

Dalam keterangannya, Suroto menjelaskan bahwa Holilih mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih buron (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Bangkalan, Madura.

Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegas Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, Holilih dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga  Ajukan 17 Bukti, Koperasi SDR Ini Perjuangan Untuk Keadilan