ruang

Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Dua Laporan Dugaan Intimidasi, LAGAS Akan Kajian Ulang

Ruang Hadilies
Ruang Hadilies
Print PDF

Tabanan, Ruang.co.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan telah menghentikan penanganan dua laporan dugaan intimidasi yang diterima. Laporan pertama diajukan oleh Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan seorang warga di Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kerambitan.

Menanggapi keputusan tersebut, tim Legal Advokat Gadjah dan Agus Suradnyana (LAGAS) akan melakukan kajian ulang. “Kami dari tim masih mengkaji untuk langkah selanjutnya,” ucap I Nengah Pasek Suryawan, kuasa hukum LAGAS, Senin (14/10/2024).

Dua kemungkinan yang akan menjadi fokus kajian tim LAGAS, yaitu Laporan ke DKPP, Tim LAGAS akan menilai apakah keputusan Bawaslu Tabanan beralasan dan layak untuk dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tim LAGAS akan menelaah apakah video yang beredar, yang memperlihatkan pemangku pasar Tabanan meminta maaf dan mengenakan baju salah satu calon bupati, termasuk pelanggaran UU ITE,” katanya.

“Terkait tindak lanjut masih kita koordinasikan sama tim provinsi yang lain. UU ITE (video pemangku) itu nantinya dikaji apa bisa masuk tindak pidana khusus,” jelas Pasek Suryawan.

Sebelumnya, Bawaslu Tabanan telah menggelar rapat pleno pada Sabtu (12/10/2024) malam untuk membahas kedua laporan tersebut.  Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyatakan bahwa laporan yang dibuat Jro Mangku Ketut Widiana terhadap I Made Indra Bayu, Kepala Pasar Umum Tabanan, dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Sementara laporan I Nengah Heri Putra terhadap I Nengah Suardana juga tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam UU Pilkada No. 10 Tahun 2016.

Narta menjelaskan bahwa kedua laporan awalnya memenuhi syarat formal dan materiil berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran pemilihan.

Baca Juga  Bukti Nyata Made Satria, Swadaya Bangun Crystal Bay Untuk Tata Pedagang Indahkan Pantai

Dengan dihentikannya kedua laporan tersebut, penanganan kasus ini berakhir di Bawaslu Tabanan dan tidak dilanjutkan ke ranah kepolisian. (ide/rci).