Sidoarjo, Ruang.co.id – Warga Sidoarjo yang tidak tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) maupun DPT tambahan (DPTb) Pilkada, tetap dapat mencoblos dengan menunjukkan eKTP atau KSK di TPS terdekat pada Pilkada yang akan digelar 27 November 2024.
“Pemilih cukup membawa KTP untuk bisa dilayani petugas KPPS di TPS terdekat dalam menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih bupati dan calon wakil bupati Sidoarjo maupun gubernur dan wakil gubernur Jatim,” ujar Mokhammad Yasin, Komisioner Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih), SDM, dan Parmas KPU Kabupaten Sidoarjo, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu pagi (5/11).
Ketentuan itu, lanjut Yasin, didasarkan pada kemampuan personel KPPS di TPS untuk mengenali orang tersebut meskipun namanya tidak tercatat dalam dokumen DPT atau DPTb. “Nantinya, nama pemilih baru tersebut akan dicatat di formulir DPK,” tambahnya.
Sesuai Surat Keputusan KPU RI No. 799, pemilih baru tersebut hanya bisa menerima surat suara setelah jam 12 siang.
“Jadi, meskipun datang pada pukul 9 pagi, pemilih baru hanya boleh mencoblos setelah jam 12 siang, dengan catatan surat suara masih tersedia,” jelasnya.
Mantan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Prambon ini menambahkan, potensi adanya pemilih yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh tingginya pertumbuhan pemukiman baru seperti perumahan di Sidoarjo.
“Biasanya, pemilih dalam kategori DPK banyak terdapat di TPS yang berada di wilayah perumahan. Sedangkan di perkampungan, relatif jarang,” pungkas Yasin. (DIN)