ruang

Debat Publik Ketiga Pilkada Sidoarjo Tetap Digelar, Ini Aturan Baru dari KPU

Publik Ketiga Pilkada Sidoarjo 2024
Ketua KPU Sidoarjo mengumumkan bahwa Debat Publik Ketiga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 18 November 2024, dengan aturan ketat agar acara berjalan tertib dan aman.
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo, Fauzan Adhim, akhirnya mengonfirmasi bahwa Debat Publik Ketiga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo akan tetap digelar sesuai jadwal. Hal ini menjawab wacana yang sempat beredar terkait kemungkinan peniadaan debat. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara KPU Sidoarjo, LO (Liaison Officer) dari masing-masing pasangan calon, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Sidoarjo, dan beberapa stakeholder terkait di kantor KPU Sidoarjo pada Senin pagi, (11/11/24).

Fauzan menyatakan bahwa Debat Publik Ketiga akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2024. “Tema dan materi debat masih disusun oleh tim panelis, termasuk tempat debatnya. Kami akan segera informasikan lokasi debat dalam waktu dekat,” kata Fauzan kepada media.

Rapat koordinasi berlangsung lancar, tanpa adanya keberatan dari pihak manapun. Semua pihak, termasuk LO pasangan calon nomor urut 1 Subandi-Mimik Idayana (BAIK) dan LO pasangan calon nomor urut 2 Achmad Amir Aslichin alias Iin-Eddy Widodo (SAE), mendukung keputusan ini demi kelancaran dan kesuksesan Debat Publik Ketiga.

Namun, dalam pelaksanaan Debat Publik Ketiga nanti, KPU Sidoarjo akan memberlakukan sejumlah aturan ketat yang disepakati dalam rakor tersebut untuk memastikan tertibnya acara. Berikut beberapa poin penting yang disepakati:

Paslon dan Tim Pemenangan Tidak Diperkenankan Membawa Massa: Setiap pasangan calon dan tim pemenangan dilarang mengerahkan massa di lokasi debat.

LO Paslon Bertanggung Jawab pada Ketertiban: Setiap LO paslon diwajibkan menyetorkan tiga nama koordinator lapangan (korlap) yang akan mengawasi ketertiban.

Imbauan untuk Menyelenggarakan Nobar: Demi menghindari kerumunan, KPU mengimbau masing-masing posko pemenangan atau pasangan calon mengadakan nonton bareng (nobar) debat publik.

Pelanggaran Akan Ditindak Sesuai Hukum: Apabila terjadi pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Pendukung Khofifah-Emil Sambut Nomor Urut 2 dengan Optimisme Menang Telak di Pilgub Jatim

Dengan langkah ini, KPU Sidoarjo berharap Debat Publik Ketiga dapat berlangsung aman dan tertib, sekaligus memberi kesempatan bagi para paslon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat Sidoarjo menjelang hari pemilihan. (DIN)