ruang

Pakar Hukum : Minta Kapolri Turun Tangan Bongkar Kasus Pembunuhan Vina

Pakar hukum pidana
pakar hukum pidana, Prof.Dr Soenarno Edy Wibowo. Meminta Kapolri Turun Tangan Atasi Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita(16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Kapolri Jendral (Pol) Sigit Listiyanto diminta untuk turun tangan langsung mengatasi kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita(16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon pada tahun 2016 lalu. Hal ini karena kasus tersebut tidak jauh beda dengan kasus Sambo, yang penuh kejanggalan dan rekayasa yang dilakukan penyidik, karena salah satu pelaku adalah anak dari anggota polri.

Pernyataan agar orang nomer satu di Polri ini turun tangan untuk mengungkap kasus Vina ini disampaikan pakar hokum pidana dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof.Dr Soenarno Edy Wibowo, di kantor Jl Rungkut Barata, Surabaya, yang merasa kesal dengan adanya peristiwa yang menimpa Vina.

Menurut Prof Soenarno Edy Wibowo, kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina tersebut cukup keji dan biadab. Hal ini karena korban dianiaya dan diperkosa oleh sejumlah pemuda, hingga kemudian gadis malang tersebut tewas mengenaskan. Tragisnya lagi, kematian Vina direkayasa seolah-olah dia menjadi korban kecelakaan bersama sang kekasih, Eki.

Menyoroti kasus tersebut, pria yang akrab disapa Prof Bowo ini, menilai banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina. Bahkan, Bowo menilai kasus Vina ini tak jauh berbeda dengan kasus Sambo, yang terdapat banyak kejanggadan dan rekayasa, yang diduga melibatkan oknum penyidik polri.

“Kalau melihat kronologisnya dan fakta-fakta yang ada, jelas bahwa Vina dan Eki ini menjadi korban pembunuhan oleh sekelompok pemuda. Lalu untuk menutup-nutupi kasus tersebut sejumlah pihak melakukan rekayasa,” ungkap Prpf Bowo.

“Kasus ini sangat tragis dan butuh perhatian serius semua pihak ,tak terkecuali Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa oknum-oknim polisi yang mencoba menutupi dan merekayasa kasus ini. Saya melihat kasus ini tidak jauh beda dengan kasus Sambo. Banyak kejannggalan yang dilakukan oknum untuk menutupi kasus sebenarnya,” papar lelaki yang mendapatkan gelar Profesor Hukum dari sebuah universitas di negeri Jiran Malaysia ini.

Baca Juga  Terdakwa Haryo Putra Sembodo, Bisnis PLN Fiktif Rugikan Korban Hingga 1 Milliar

Prof Bowo menambahakan, jika kasus Sambo yang merupakan Jenderal polisi bintang dua ini bisa dibongkar, mesti kasus pembunuhan Vina dan Eki ini juga bisa dibongkar, dengan memeriksa semua pihak untuk mengusut tuntas agar kasus ini terang benderang.

“Hal ini juga merupakan tantangan polri untuk menunjukkan profesionalitasnya dalam menangani kasus hukum pidana. Jangan sampai masyarakat dibuat tidak percaya dengan kinerja polisi sehingga membuat mereka skeptis terhadap apa yang dilakukan polisi dalam menangani kasus,” tutur Bowo.

Karena itu, lanjut Bowo, Propam Polri harus turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi pada proses penyelidikan yang terkesan lamban dan tak profesional dalam menangani kasus. “masyarakat kita itu sudah pintar, jika suatu kasus itu tidak sesuai dengan fakta dan penuh kejanggal maka mereka akan berteriak di medsos. Ini bisa berbahaya bagi masa depan polisi jika sudah tidak dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eki belum lama ini kembali mencuat setelah adanya penayangan film layar lebar berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari”. Kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Gadis berusia 16 tahun itu dan kekasihnya dibunuh secara keji oleh sekelompok geng motor. Saat itu, delapan orang pelaku pun ditangkap dan telah divonis bersalah. Sedangkan ada tiga yang menjadi buron dan salah satunya baru berhasil ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu. (R1)