Masa Kerja Honorer Dihitung Jadi PPPK 2024: Apa Saja yang Harus Diketahui?

gaji PPPK Masa kerja honorer PPPK 2024
Tenaga honorer kini punya peluang diangkat menjadi PPPK 2024. Tapi, apakah masa kerja honorer dihitung dalam penggajian?
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Kabar baik bagi para tenaga honorer! DPR RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah sepakat bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi selama lima tahun bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi mereka yang sudah lama menunggu kepastian status pekerjaan.

Namun, meskipun peluang ini terbuka lebar, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah tenaga honorer yang tidak terdata dalam database BKN tidak akan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Hal ini menggarisbawahi pentingnya keterlibatan aktif dalam sistem administrasi kepegawaian.

Masa Kerja Lama Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Meski masa kerja menjadi salah satu pertimbangan, tenaga honorer dengan masa kerja 10-15 tahun tidak serta-merta dijamin lulus seleksi PPPK 2024. Untuk tenaga teknis, misalnya, mereka harus aktif bekerja di instansi pemerintah setidaknya dua tahun terakhir secara terus-menerus.

“Tenaga honorer yang memenuhi syarat administrasi dan kriteria tertentu akan diprioritaskan. Tetapi, masa kerja yang panjang saja tidak cukup untuk memastikan kelulusan,” ujar seorang pejabat BKN.

Penggajian PPPK 2024: Apakah Masa Kerja Honorer Dihitung?

Dilansir oleh Ruang.co.id dari akun @azis.tm, masa kerja sebagai tenaga honorer tidak dihitung dalam penghitungan gaji PPPK 2024. Gaji PPPK dihitung berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) yang dimulai sejak Surat Keputusan (SK) diangkat sebagai PPPK diterima. Dengan kata lain, masa kerja honorer dianggap terputus begitu tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

Rincian mengenai gaji dan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Semakin lama masa kerja dalam golongan, semakin besar pula gaji yang akan diterima.

Baca Juga  Anggaran Jadi Alasan PPPK Paruh Waktu Dibentuk? Ini Faktanya!
Kesimpulan dan Harapan Tenaga Honorer

Keputusan ini memberikan secercah harapan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Namun, mereka tetap dihadapkan pada tantangan untuk memenuhi berbagai kriteria dan syarat administratif. Dengan semakin jelasnya aturan yang berlaku, diharapkan proses seleksi PPPK 2024 berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.