Aksi PMII Tolak Raperda Perubahan Anggaran Sidoarjo Mengguncang Paripurna Demi Kesejahteraan Rakyat
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

rapat paripurna DPRD Sidoarjo yang semula kondusif diwarnai sedikit canda tawan, mendadak berubah tegang hening sejenak. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana rapat paripurna DPRD Sidoarjo yang semula kondusif diwarnai sedikit canda tawa, mendadak berubah tegang hening sejenak pada Kamis (17/9/2026).
Pandangan mata seisi penghuni paripurna, tertuju pada belasan mahasiswa PC PMII Sidoarjo, yang tiba – tiba menyela agenda jelang penandatanganan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026.
Aksi interupsi mahasiswa tersebut, dilakukan dengan menyerahkan kepada pimpinan dewan surat terbuka bernomor 115.PC-XXIV.V-04.01.069.A-I.09.2026. Mahasiswa juga berorasi sekitar 2 menit sebagai prolognya, lalu membagikan selebaran penolakan, berbanding terbalik dengan sikap dewan yang menerima, tepat di hadapan Bupati Subandi dan pimpinan dewan.
Aktivis mahasiswa tersebut menilai, pengesahan Raperda Perubahan APBD 2026 terkesan tergesa-gesa. Mereka mendesak penundaan pengesahan, demi evaluasi total terhadap postur anggaran daerah.
“Surat terbuka ini merupakan evaluasi dan rekomendasi kritis PC PMII Sidoarjo. Kami menyerahkannya sebelum penandatanganan oleh Bupati dan Ketua DPRD,” tegas Ketua Umum PC PMII Sidoarjo, Muchammad Alvin Ananta.
PMII membeberkan lima poin kritis hasil kajian internal selama lima bulan. Poin utama menyoroti diskoneksi target makro RPJMD dengan alokasi anggaran pembangunan.
Kajian mencatat pemotongan penanganan kemiskinan dan stunting sebesar Rp26,7 miliar (8,4%). Sementara alokasi pembangunan infrastruktur perdesaan dipangkas hingga mencapai Rp45,5 miliar.
Sorotan tajam disuarakan terkait alokasi belanja modal daerah. Anggaran belanja modal hanya dialokasikan sebesar Rp784,65 miliar atau 13,98% dari APBD.
Indikator Keuangan & Pembangunan Nilai / Alokasi Keterangan / Basis Regulasi
- Alokasi Belanja Modal P-APBD 2026 Rp784,65 Miliar (13,98%) Minimal 40% (Amanat UU No. 1/2022 HKPD)
- Pemotongan BPJS PBI-APBD Rp12,4 Miliar Mengancam Status UHC Sidoarjo
- Prevalensi Stunting Daerah Melonjak ke 10,60% Tren Naik dari 2,29% pada TA 2024
- Belanja Pegawai & TPP ASN Rp648,7 Miliar (32,10%) Porsi Postur Anggaran APBD
- Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp36,93 Miliar Lonjakan dari Pos Awal Rp10 Juta
Sumber data: Dokumen Riset Kajian Anggaran PC PMII Sidoarjo (September 2026).
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), pemda wajib mengalokasikan belanja modal minimal 40%. Angka Raperda Perubahan APBD Sidoarjo dinilai jauh melenceng.
Sektor kesehatan ikut terancam akibat pemotongan iuran BPJS PBI sebesar Rp12,4 miliar. Pengurangan ini dinilai ironis di tengah lonjakan prevalensi stunting daerah.
Alvin menegaskan siap membawa surat ke Pemprov Jatim hingga Kemendagri. Aksi massa lebih besar disiapkan, jika tuntutan evaluasi tersebut diabaikan pemda.
Menanggapi aksi mahasiswa, Bupati Sidoarjo, Subandi, menyambut terbuka kritik tersebut. Pemkab berjanji siap mengevaluasi kembali catatan yang disampaikan aktivis PMII.
“Ini masukan luar biasa dari mahasiswa yang terus mengawal pembangunan. Kalau ada kekurangan, mari kita koreksi kembali sesuai deregulasi aturan,” ujar Bupati Subandi.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menyatakan lembaga legislatif menerima aspirasi PMII. Pihaknya akan mempelajari poin masukan untuk diteruskan ke komisi-komisi dewan.
“Prinsipnya kami terima kasih dan coba pelajari masukan mahasiswa. Ini bagian kontrol pengawasan untuk kebaikan masyarakat Sidoarjo ke depan,” tutur cak Nasik, sapaan akrab Abdillah Nasih.
Paripurna tersebut, sejatinya membahas enam agenda rapat terbuka strategis daerah. Fokus utamanya penyerahan tiga Raperda oleh Bupati kepada pimpinan legislatif.
Raperda P-APBD 2026 mencatat pendapatan Rp4,925 triliun dan belanja Rp5,581 triliun. Gap defisit sebesar Rp656 miliar, membutuhkan rasionalisasi ketat Banggar DPRD.
Selain P-APBD 2026, forum membahas Raperda APBD 2027 dan Raperda Tibumtranmas Linmas. Regulasi ini memperkuat legalitas pengawasan Satpol PP, PPNS, serta Linmas.
Hak cipta dan kekayaan intelektual karya jurnalistik ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang mengutip, mendaur ulang, atau mereproduksi seluruh isi berita ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Ruang.co.id.
- Penulis: Ruang Nurudin

